- Peluang WFA bagi Guru ASN Mulai Dikaji, Disdikbud Purworejo Lakukan Koordinasi Lintas Instansi
- PERTEMUAN DISKUSI SIMPEN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN DINDIKBUD DENGAN TIM FAK GEOGRAFI UGM YOGYAKARTA
- TEATER PELAJAR TAMPILKAN KARYA SUMANANG TIRTA SUDJANA DI FESTIVAL TEATER PELAJAR KABUPATEN PURWOREJO
- Monitoring Kemiskinan Ekstrem pada desa yang menjadi Desa Binaan Dindikbud
- OLYMPIADE SAINS NASIONAL OSN TINGKAT KABUPATEN PURWOREJO
- Pegawai Dindikbud mengikuti kegiatan apel pagi
- Pemetaan Kebutuhan Guru dan Kepala Sekolah Perkuat Mutu Pendidikan di Purworejo
- Pentingnya Asesmen Siswa dan Guru untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Kabupaten Purworejo
- DINDIKBUD IKUTI PENTAS DALANG CILIK PEPADI PURWOREJO
- TK Kartini Karangrejo gelar Persiapan Revitalisasi
Dokumen Arkas mulai diperiksa

Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) tahap 1 telah cair masuk kerekening masing-masing sekolah. Penerima dana BOS tingkat SMP terdiri dari 100 sekolah, meliputi 43 SMP Negeri dan 47 SMP swasta. Besarnya dana yang masuk ke sekolah adalah 30 % dari keseluruhan dana yang seharusnya diterima olah tiap-tiap sekolah.
Dengan diterimanya dana BOS oleh sekolah, maka kewajiban sekolah selanjutnya adalah memprogramkan penggunaan dana yang masuk tersebut. Meskipun dana yang masuk baru 30 % dari total anggaran, tiap-tiap sekolah wajib menyusun penggunaan anggaran BOS selama satu tahun anggaran penuh.
Dalam memprogramkan penggunaan dana BOS, Pemerintah menyediakan aplikasi untuk memudahkan sekolah dalam perencanaan dan penatausahaan. Aplikasi tersebut dinamakan ARKAS ( Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ). Pelatihan penggunaan Aplikasi ini telah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga kepada Bendahara sekolah. Selanjutnya hasil input data perencanaan di cetak oleh sekolah, diketahui oleh Komite dan diserahkan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga untuk diperiksa. Pemeriksaan oleh Dinas dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian penggunaan anggaran dengan Juknis BOS.
