Breaking News
- Motivasi & Doa Bersama Menghadapi PSAJ Tahun Pelajaran 2024/2025 SD NEGERI NGUPASAN
- Belajar Bersama di Museum Tosan Aji Makna dan Penggunaan Busana Jawa
- Pagelaran Wayang Kulit Masuk Sekolah di SMPN 28 Purworejo Menampilkan Empat Dalang dan Sinden Anak
- PEMBELAJARAN RENANG GAYA BEBAS PJOK
- Semarak Hardiknas di SD Negeri Ketangi Tanamkan Semangat Belajar dan Kebersamaan
- MEMPERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL SMP NEGERI 13 PURWOREJO
- Semarakkan Hardiknas, SDN 1 Mranti Gelar Pawai “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”
- Rapat koordinasi persiapan Bimtek Kapasitas Pengelolaan Dana BOSP tahun 2025
- Peringati Hardiknas, SMPN 16 Purworejo Adakan Flashmob
- WUJUDKAN SEKOLAH CINTA SENI DAN LITERASI MELALUI GELAR KARYA SMP NEGERI 37 PURWOREJO
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang pendidikan, pemuda dan olah raga sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta kepemudaan dan olah raga.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga menyelenggarakan fungsi :
-
- Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pembinaan dan pengendalian teknis bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pembinaan UPT dalam lingkup pendidikan, kepemudaan dan olah raga;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pengelolaan sarana dan prasarana olah raga milik Pemerintah Daerah;
- Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.