Breaking News
- MOHON PERHATIAN .. HATI-HATI PENIPUAN
- KECAMATAN PURWOREJO JUARAI MACA DAN NULIS AKSARA JAWA
- MACA GEGURITAN, CABANG BARU FTBI YANG DIMINATI
- SISWA SDN 2 LUGOSOBO DAN SDN KEMANUKAN PIAWAI CABANG NULIS CERKAK
- FTBI MACAPAT KABUPATEN PURWOREJO BERJALAN LANCAR
- KECAMATAN PURWOREJO SABET HABIS PIALA CABANG SESORAH
- DINDIKBUD SUKSES GELAR FTBI TINGKAT KABUPATEN
- Hanya Butuh 25 Menit, Siswa Purwodadi Sabet Juara 1 MAPSI PAI Kab. Purworejo 2024 dengan Skor Tertinggi!
- Suksesnya Pelaksanaan Lomba MAPSI SD cabang Hifdzil Putri di SMA Negeri 7 Purworejo
- SOSIALISASI PERSIAPAN PENGADAAN PPPK TAHUN 2024 BAGI NON ASN DI LINGKUNGAN KANTOR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang pendidikan, pemuda dan olah raga sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta kepemudaan dan olah raga.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga menyelenggarakan fungsi :
-
- Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pembinaan dan pengendalian teknis bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pembinaan UPT dalam lingkup pendidikan, kepemudaan dan olah raga;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pengelolaan sarana dan prasarana olah raga milik Pemerintah Daerah;
- Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.