Breaking News
- \'Evaluasi \" agar permasalahan tidak terulang di Tahun 2023
- DINDIKBUD KAB PURWOREJO GELAR BIMTEK PENGELOLAAN DANA BOSP TAHUN 2023
- Proyek Pembuatan Makanan Tradisional menjadi Proyek ke-3 Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMP Negeri 42 Purworejo.
- siswa putri terima TTD untuk meningkatkan kadar HB
- 15 lembaga penerima APE diberi penyuluhan
- Pencegahan Anemia melalui Implementasi Aksi Bergizi
- optimalisasi penyelenggarakan proses Pendidikan di Satuan Pendidikan
- masih ada 40 tenaga pendidik yang sudah login PMM tetapi belum memulai belajar
- tenaga pendidik diharap lebih aktif membuka akun belajar
- capaian IKM PMM di Kabupaten akan semakin membaik
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang pendidikan, pemuda dan olah raga sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta kepemudaan dan olah raga.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga menyelenggarakan fungsi :
-
- Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pembinaan dan pengendalian teknis bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pembinaan UPT dalam lingkup pendidikan, kepemudaan dan olah raga;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pengelolaan sarana dan prasarana olah raga milik Pemerintah Daerah;
- Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.