Tugas Pokok dan Fungsi

By ADMIN 28 Jul 2018, 21:51:57 WIB

Tugas Pokok

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang pendidikan, pemuda dan olah raga sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta kepemudaan dan olah raga.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga menyelenggarakan fungsi :

    1. Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
    2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
    3. Pembinaan dan pengendalian teknis bidang pendidikan,  kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
    4. Penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
    5. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
    6. Pembinaan UPT dalam lingkup pendidikan, kepemudaan dan olah raga;
    7. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
    8. Pengelolaan sarana dan prasarana olah raga milik Pemerintah Daerah;
    9. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga; dan
    10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.