Breaking News
- Apel senin pagi Kadindikbud ingatkan MAPSI Tingkat Propinsi
- TIM DIKBUD VISITASI REVITALISASI PAUD
- SELEKSI MAPAK KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2026 RESMI DIBUKA
- PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA 1 OKTOBER 2026 PEGAWAI DINDIKBUD SEBAGAI PETUGAS UPACARA
- Penguatan Pembelajaran Mendalam bagi Kepala dan Guru PAUD Kabupaten Purworejo
- Senin pagi apel mingguan pegawai dindikbud dilaksanakan
- KEGIATAN BELAJAR BERSAMA MUSEUM PELATIHAN SENI MACAPAT
- SMP Negeri 36 Purworejo gelar peringatan maulud Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriyah
- MAPSI 2026 tingkat kabupaten purworejo digelar
- DINDIKBUD Berpartisipasi dalam Kegiatan Baksos dan Resik-resik Goa Seplawan
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan kewenangan Daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo menyelenggarakan fungsi :
-
- Perumusan kebijakan bidang pendidikan dan kebudayaan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan dan kebudayaan;
- Pelaksananaan evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan pendidikan dan kebudayaan;
- Pelaksanaan kesekretariatan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan tugas dan fungsi;










