Breaking News
- SOSIALISASI PENGUATAN TRANSISI PAUD KE SD KELAS AWAL DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO
- MENYAMBUT FLSSN SD, KKKS WILCAMBIDIK KEMIRI ADAKAN BIMTEK SENI TARI KREASI BAGI GURU SD/MI
- GURU SEKOLAH DASAR KELAS I ( SATU ) IKUTI DIKLAT PEMBELAJARAN KURIKULUM MERDEKA
- SKRINING KESEHATAN DAN PEMERIKSAAN HEMOGLOBIN SMP NEGERI 9 PURWOREJO
- SMP Negeri 10 Purworejo peringati hari ulang tahun yang ke-44 dengan tasyakuran sederhana
- SMP N 6 Purworejo mempersiapkan anak didik tingkat akhir menghadapi kelulusan
- BAZAR DAN EXPO EKONOMI KREATIF SMP NEGERI 13 PURWOREJO
- SMP N 28 Purworejo Peringati Isro’ Mi’roj Nabi Muhammad SAW 1444 H
- Khotmil Qur’an bagian Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
- KOORDINASI INPUT SIMDA BMD BELANJA MODAL (BM)
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang pendidikan, pemuda dan olah raga sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta kepemudaan dan olah raga.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga menyelenggarakan fungsi :
-
- Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pembinaan dan pengendalian teknis bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pembinaan UPT dalam lingkup pendidikan, kepemudaan dan olah raga;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pengelolaan sarana dan prasarana olah raga milik Pemerintah Daerah;
- Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.