Breaking News
- KEGIATAN IHT SMP NEGERI 13 PURWOREJO
- Rapat Kerja Kepala Sekolah Wilcambidik Bruno Perkuat Kesiapan Satuan Pendidikan Hadapi 2026
- SD/MI se-Kwarran Bruno Gelar Perkemahan Satu Hari; Wahana Pembinaan Karakter
- Dikbud Kabupaten Purworejo gelar Sosialisasi dan Evaluasi Pengelolaan Dana BOSP di Kabupaten Purworejo
- Awali Semester 2 dengan Disiplin dan Keceriaan
- Gedung TK LKMD Winonglor diresmikan kepala desa dan pejabat dindikbud
- Kegiatan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Hari Pertama Semester Genap SMP Negeri 22 Purworejo
- Peresmian Rehabilitasi Gedung TK Bayangkari 83
- SMP Negeri 22 Purworejo gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Guru dalam Penanganan Siswa ABK dan Pemanfaatan IFP
- Kementerian Kebudayaan RI Lakukan Monitoring Penggunaan DAK Non Fisik di Museum Tosan Aji
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang pendidikan, pemuda dan olah raga sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta kepemudaan dan olah raga.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga menyelenggarakan fungsi :
-
- Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pembinaan dan pengendalian teknis bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pembinaan UPT dalam lingkup pendidikan, kepemudaan dan olah raga;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pengelolaan sarana dan prasarana olah raga milik Pemerintah Daerah;
- Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.










