Breaking News
- KEGIATAN KOKURIKULER PEMILIHAN KETUA OSIS DAN WAKIL KETUA OSIS SMP NEGERI 13 PURWOREJO
- Memperkenalkan profesi kepada murid melalui kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III TA 2025 Kodim 0708/ Purworejo
- FKP membangun pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat
- Standardisasi dan Evaluasi Museum Tosan Aji oleh Dirjend Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan RI
- Kekosongan beberapa kepala sekolah pada satuan Pendidikan dimulai dari pemetaan kebutuhan
- Peringatan Hari Olahraga Nasional SD Negeri Rasukan
- FTBI Wilcambidik Gebang 2025 Panggung Kreativitas, Prestasi, dan Cinta Bahasa Jawa
- Sambut HAORNAS dengan kegiatan lomba senam Anak Indonesia Hebat
- Inovasi Pemanfaatan Digital, SMPN 16 Purworejo Sukses Gelar Pemilihan Ketua OSIS Online Pertama
- KOORDINASI BIDANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang pendidikan, pemuda dan olah raga sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta kepemudaan dan olah raga.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga menyelenggarakan fungsi :
-
- Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pembinaan dan pengendalian teknis bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pembinaan UPT dalam lingkup pendidikan, kepemudaan dan olah raga;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, serta pemuda dan olah raga;
- Pengelolaan sarana dan prasarana olah raga milik Pemerintah Daerah;
- Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.