- BIMTEK PEMBELAJARAN BERBASIS DIGITAL DAN PEMBELAJARAN ALTERNATIF
- GELAR AKM BUKTI KEBERHASILAN PROGRAM KAMPUS MENGAJAR 8
- MENINGKATKAN LITERASI DAN NUMERASI MELALUI MEDIA BELAJAR MENARIK
- POHON HARAPAN: Inspirasi Baru di SD Negeri Golok
- MEMBANGUN KARAKTER SISWA MELALUI SOSIALISASI ANTI-BULLYING DAN GENRE DI SD
- MAJALAH DINDING KREATIF: PROGRAM KAMPUS MENGAJAR TINGKATKAN LITERASI SISWA
- MENGHIDUPKAN LITERASI MELALUI PROGRAM SEKOLAH ALAM DI SD NEGERI GOLOK
- Perkuat Kompetensi Pendidikan: Dindikbud Purworejo Gelar Bimtek Pendalaman Kurikulum Merdeka
- FESTIVAL LITERASI DAN NUMERASI KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 DI SD NEGERI KALIGESING KUTOARJO BERLANGSUNG MERIAH
- SEMPAT VAKUM SAAT PANDEMI COVID-19, MAHASISWA KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 AKTIFKAN KEMBALI EKSTRAKURIKULER PRAMUKA DI SDN 1 MLARAN
PPDB 2023 2024 mulai disosialisasikan ke sekolah-sekolah
Bahwa dalam rangka penerimaan peserta didk baru (PPDB) tingkat TK, SD dan SMP tahun pelajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo telah melaksanakan sosialisasi pada hari Rabu, Kamis dan Jumat, 12-14 April 2023 bertempat di Ruang Aula Lantai 3 gedung Dinas Pendidian dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo. Acara sosialisasi dilaksanakan selama tiga hari, hari pertama dan kedua mengundang Kepala SD se Kabupaten Purworejo kemudian hari ketiga mengundang seluruh kepala SMP baik Negeri maupun swasta. Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Purworejo Wasit Diono, S. Sos. Sekretaris Dindikbud, Pengawas dan Kabid SD. Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam dalam sambutan pengarahannya kepala Dindikbud menjelaskan tentang tentang pentingnya sosialisasi petunjuk teknis PPDB tahun pelajaran 2023/2024, walaupun kegiatan PPDB ini bersifat rutinitas yang selalu dilaksanakan setiap tahunnya, namun seluruh pihak yang terkait terutama satuan Pendidikan harus betul-betul memahami secara detail petunjuk teknis PPDB, agar ketika pelaksanaan tidak lagi muncul beberapa persoalan sebagaimana tahun sebelumnya. selain itu Kadinas juga menyinggung perihal dana BOS yang sampai saat belum cair. Terkait dana BOS yang belum cair, kepala Dindikbud menjelaskan bahwa untuk tahun 2023 ini ada mekanisme yang berbeda terkait BOS. Yaitu bahwa seluruh SPJ harus direviu oleh inspektorat, sehingga jika ada temuan maka akan diverifikasi sampai betul betul clear. Oleh karena itu terkait hal tersebut para kepala sekolah bisa mensikapi dengan bijak, agar pelayanan Pendidikan di masing masing satuan Pendidikan tetap berjalan seperti biasa.
Selanjutnya terkait dengan PPDB, bahwa pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024 ini untuk jenjang SD dan SMP Negeri akan dilaksanakan secara online, dan untuk SD, SMP swasta dan jenjang TK akan dilaksanakans secara Offline. Secara rinci petunjuk teknis pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024 nanti akan disampaikan oleh Tim PPDB Tingkat Kabupaten.
Selanjutnya dalam penyampaian petunjuk teknis PPDB SD Kasubag Perencanaan Ibu Heny Safaryuni menjelaskan bahwa beberapa ketentuan PPDB masih sama dengan tahun sebelumnya. yaitu bahwa jalur PPDB teriri dari 3 jalur, yaitu Jalur Zonasi dengan kuota 70%, Jalur Afirmasi dengan kuota 15%, Jalur Perpindahan Orang tua dengan kuota 5%,
Petunjuk teknis PPDB SMP, beberapa ketentuan PPDB masih sama dengan tahun sebelumnya. yaitu bahwa jalur PPDB teriri dari 4 jalur, yaitu Jalur Zonasi dengan kuota 60%, Jalur Afirmasi dengan kuota 15%, Jalur Perpindahan Orang tua dengan kuota 5%, dan Jalur Prestasi dengan kuota 20%.
Jalur Zonasi didasarkan kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju (dalam aplikasi). Kartu keluarga/Domisili yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang (paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili bagi yang kartu keluarganya masih dari luar Kabupaten Purworejo). Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
Terkait dengan jalur zonasi, untuk meminimalisir kesalahan perihal titik koordinat alamat tempat tinggal calonvpeserta didik, kepada seluruh Kepala SD agar melakukan verifikasi dan Validasi titik kordinat alamat siswa. Sebagai bukti bahwa seluruh kepala SD benar-benar telah melakukan verifikasi dan validasi, maka seluruh kepala SD harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutak (SPTJM).
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan penyandang disabilitas mampu ajar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah.
Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Jalur prestasi untuk jenjang SMP pemeringkatannya berdasarkan jumlah nilai retara rapor pada 5 (lima) semester terakhir (Kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, serta kelas VI semester 1 ; dan/atau Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (Januari 2020 s.d Desember 2022)
Yang membedakan dari tahu sebeumnya adalah bahwa untuk jalur afirmasi dilaksanakan terlebih dahulu dibanding tiga jalur yang lain.
Adapun secara rinci jadwal pelaksanaan PPDB adalah sebagai berikut :
No |
Status Satuan Pendidikan |
Pendaftara/ Verifikasi berkas |
Analisis Penyusunan Peringkat |
Pengumuman |
Pendaftaran Ulang |
Hari-hari Pertama masuk sekolah |
|
JENJANG TK |
|||||
1 |
TK Negeri |
22-25 Mei |
26-27 Mei |
29 Mei |
30 Mei-1 Juni |
17 Juli |
2 |
TK Swasta |
22-29 Mei |
30 Mei |
31 Mei |
1 -3 Juni |
17 Juli |
|
JENJANG SD |
|||||
|
Jalur Afirmasi |
|||||
1 |
SD Negeri |
15-16 Mei |
17 Mei |
19 Mei |
5-7 Juli |
17 Juli |
|
Jalur Zonasi dan Perpindahan Orangtua |
|||||
1 |
SD Negeri |
22-25 Mei |
26-27 Mei |
29 Mei |
30 Mei-1 Juni |
17 Juli |
2 |
SD Swasta |
22-29 Mei |
30 Mei |
31 Mei |
1 -3 Juni |
17 Juli |
|
JENJANG SMP |
|||||
|
Jalur Afirmasi |
|||||
1 |
SMP Negeri |
12-13 Juni |
14 Juni |
15 Juni |
26-28 Juni |
17 Juli |
|
Jalur Zonasi, Prestasi dan Perpindahan Orang Tua |
|||||
1 |
SMP Negeri |
19-21 Juni |
22-23 Juni |
24 Juni |
26-28 Juni |
17 Juli |
2 |
SMP Swasta |
19-22 Juni |
23 Juni |
27 Juni |
28-30 Juni |
17 Juli |