PPDB 2023 2024 mulai disosialisasikan ke sekolah-sekolah

By ADMIN 14 Apr 2023, 14:57:08 WIB Kegiatan
PPDB 2023 2024 mulai disosialisasikan ke sekolah-sekolah

Bahwa dalam rangka penerimaan peserta didk baru (PPDB) tingkat TK, SD dan SMP tahun pelajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo telah melaksanakan sosialisasi pada hari Rabu, Kamis dan Jumat, 12-14 April 2023 bertempat di Ruang Aula Lantai 3 gedung Dinas Pendidian dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo. Acara sosialisasi dilaksanakan selama tiga hari, hari pertama dan kedua mengundang Kepala SD se Kabupaten Purworejo kemudian hari ketiga mengundang seluruh kepala SMP baik Negeri maupun swasta. Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Purworejo  Wasit Diono, S. Sos. Sekretaris Dindikbud, Pengawas dan Kabid SD. Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam dalam sambutan pengarahannya kepala Dindikbud menjelaskan tentang tentang pentingnya sosialisasi petunjuk teknis PPDB tahun pelajaran 2023/2024, walaupun kegiatan PPDB ini bersifat rutinitas yang selalu dilaksanakan setiap tahunnya, namun seluruh pihak yang terkait terutama satuan Pendidikan harus betul-betul memahami secara detail petunjuk teknis PPDB, agar ketika pelaksanaan tidak lagi muncul beberapa persoalan sebagaimana tahun sebelumnya. selain itu Kadinas juga menyinggung perihal dana BOS yang sampai saat belum cair. Terkait dana BOS yang belum cair, kepala Dindikbud menjelaskan bahwa untuk tahun 2023 ini ada mekanisme yang berbeda terkait BOS. Yaitu bahwa seluruh SPJ harus direviu oleh inspektorat, sehingga jika ada temuan maka akan diverifikasi sampai betul betul clear. Oleh karena itu terkait hal tersebut para kepala sekolah bisa mensikapi dengan bijak, agar pelayanan Pendidikan di masing masing satuan Pendidikan tetap berjalan seperti biasa.

Selanjutnya terkait dengan PPDB, bahwa pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024 ini untuk jenjang SD dan SMP Negeri akan dilaksanakan secara online, dan untuk SD, SMP  swasta dan jenjang TK  akan dilaksanakans secara Offline. Secara rinci petunjuk teknis pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024 nanti akan disampaikan oleh Tim PPDB Tingkat Kabupaten.

 

Selanjutnya dalam penyampaian petunjuk teknis PPDB SD Kasubag Perencanaan Ibu Heny Safaryuni menjelaskan bahwa beberapa ketentuan PPDB masih sama dengan tahun sebelumnya. yaitu bahwa jalur PPDB teriri dari 3 jalur, yaitu Jalur Zonasi dengan kuota 70%, Jalur Afirmasi dengan kuota 15%, Jalur Perpindahan Orang tua dengan kuota 5%,

Petunjuk teknis PPDB SMP, beberapa ketentuan PPDB masih sama dengan tahun sebelumnya. yaitu bahwa jalur PPDB teriri dari 4 jalur, yaitu Jalur Zonasi dengan kuota 60%, Jalur Afirmasi dengan kuota 15%, Jalur Perpindahan Orang tua dengan kuota 5%, dan Jalur Prestasi dengan kuota 20%.

Jalur Zonasi didasarkan kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju (dalam aplikasi). Kartu keluarga/Domisili yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang (paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili bagi yang kartu keluarganya masih dari luar Kabupaten Purworejo). Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

Terkait dengan jalur zonasi, untuk meminimalisir kesalahan perihal titik koordinat alamat tempat tinggal calonvpeserta didik, kepada seluruh Kepala SD agar melakukan verifikasi dan Validasi titik kordinat alamat siswa. Sebagai bukti bahwa seluruh kepala SD benar-benar telah melakukan verifikasi dan validasi, maka seluruh kepala SD harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutak (SPTJM).

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan penyandang disabilitas mampu ajar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah. 

Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat  orang tua/wali mengajar.

Jalur prestasi untuk jenjang SMP pemeringkatannya berdasarkan jumlah nilai retara rapor pada 5 (lima) semester terakhir (Kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, serta kelas VI semester 1 ; dan/atau Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (Januari 2020 s.d Desember 2022)

Yang membedakan dari tahu sebeumnya adalah bahwa untuk jalur afirmasi dilaksanakan terlebih dahulu dibanding tiga jalur yang lain.

Adapun secara rinci jadwal pelaksanaan PPDB adalah sebagai berikut :

No

Status Satuan Pendidikan

Pendaftara/ Verifikasi berkas

Analisis Penyusunan Peringkat

Pengumuman

Pendaftaran Ulang

Hari-hari Pertama masuk sekolah

 

JENJANG TK

1

TK Negeri

22-25 Mei

26-27 Mei

29 Mei

30 Mei-1 Juni

17 Juli

2

TK Swasta

22-29 Mei

30 Mei

31 Mei

1 -3 Juni

17 Juli

 

JENJANG SD

 

Jalur Afirmasi

1

SD Negeri

15-16 Mei

17 Mei

19 Mei

5-7 Juli

17 Juli

 

Jalur Zonasi dan Perpindahan Orangtua

1

SD Negeri

22-25 Mei

26-27 Mei

29 Mei

30 Mei-1 Juni

17 Juli

2

SD Swasta

22-29 Mei

30 Mei

31 Mei

1 -3 Juni

17 Juli

 

JENJANG SMP

 

Jalur Afirmasi

1

SMP Negeri

 12-13 Juni

14 Juni

15 Juni

26-28 Juni

17 Juli

 

Jalur Zonasi, Prestasi dan Perpindahan Orang Tua

1

SMP Negeri

 19-21 Juni

22-23 Juni

24 Juni

26-28 Juni

17 Juli

2

SMP  Swasta

19-22 Juni

23 Juni

27 Juni

28-30 Juni

17 Juli

 

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo