- Meningkatkan Kreativitas dan Pelestarian Budaya di Purworejo DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Kesenian
- KUNJUNGAN BERJIBAKU BERSAMA WAJIB MEMBACA BUKU SDN POLOMARTO KE PERPUSTAKAAN DAERAH PURWOREJO
- Team Pelaksana Hibah dari Bidang P3 monitoring ke RA Asyakal Desa Brenggong
- Konservasi Koleksi Museum Tosan Aji: Melestarikan Warisan Budaya Nusantara
- Pererat Silaturahmi, Insan Pendidikan Kaligesing Gelar Halal Bihalal \"Kembali Suci\" di Gedung KPRI
- Kepala DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Dukung Pelestarian Budaya: Hadiri Silaturahmi dan Pameran Keris Paguyuban Paseban Risangaji
- Simulasi TKA Erlangga Periode 2 Tahun 2026 Berjalan Lancar, Siswa SMP Negeri 9 Purworejo Semakin Siap Hadapi Ujian
- Langkah Maju SDN 1 Cepedak Try Out TKA Berbasis Digital Bersama Erlangga Tingkatkan Kesiapan Siswa
- SILATURAHMI DAN PENYERAHAN RUANG SEKRETARIAT DEWAN PENDIDIKAN OLEH KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Dalam Rangka Memperingati Hari Film Nasional 2026, Komite Film Dewan Kesenian Purworejo Gelar Purworejo BerSINEMA
PENGANGGARAN DANA BOS MELALUI ARKAS

Purworejo, 5 Februari 2025
Manajemen keuangan yang cermat menjadi sangat penting untuk mendukung keberlangsungan suatu program. Demikian juga manajemen keuangan BOS. Manajemen pengelolaan keuangan BOS perlu dilakukan dengan cermat agar keberadaan BOS saat ini dan di masa mendatang menjadi lebih baik.
Guna mengelola dana BOS saat ini sudah diberlakukan aplikasi secara nasional. Ada dua tampilan dari aplikasi BOS ini, yaitu ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dan MARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). ARKAS digunakan oleh sekolah (PAUD, SD, SMP) dan MARKAS digunakan oleh Dinas Pendidikan.
Pengelolaan keuangan ini dimulai dari perencanaan penggunaan dana BOS di tiap sekolah. Berkaitan dengan hal ini, salah satu materi Bintek Peningkatan Kapastas Pengelola ARKAS yang dilenggarakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo pada tanggal 3 – 7 Februari 2025 adalah mengupas tuntas tengan penganggaran melalui ARKAS.
Sejak tahun 2024, ARKAS terintegrasi dengan SIPD. Sehingga semua rincian belanja dan pagu harganya (SSH) dimasukkan ke dalam SIPD. Dalam penganggaran sekolah tidak bisa berkreasi memunculkan atau mengubah jenis belanja dan SSHnya.
Berkaca pada pengelolaan BOS tahun 2024, pada tahun 2025 ini Dinas Pendidikan membatasi perubahan belanja, yaitu hanya satu kali perubahan. Perubahan ini pun harus dilakukan sebelum perubahan APBD Tahun 2025. Diperkirakan, perubahan ARKAS akan ditutup pada akhir Juli 2025. Oleh karena itu, disarankan akan belanja modal direalisasikan sebelum perubahan. Harapannya, sisa belanja modal dapat dialihkan untuk belanja barang dan jasa setelah perubahan. Hal ini ditempuh karena kebijakan Kabupaten Purworejo, memberlakukan perencanaan belanja modal sekali jadi. Tidak ada perubahan belanja modal, baik dari segi jumlah maupun jenisnya.
Hal yang sedikit berbeda antara ARKAS dengan SIPD, adalah dalam penganggaran Honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Pada ARKAS, penganggaran honor berdasar pada masa kerja, bukan berdasarkan nama GTT dan PTT. Langkah ini diambil untuk menyedernakan proses, karena dasar penetapan SSH berdasarkan masa kerja.
