- PAGI CERIA BERSAMA SPENTULAS
- Peringati Hari Anak Nasional dengan kegiatan yang dapat menumbuhkan semangat kebersamaan dan kenyamanan
- Penuh Canda dan Ceria! Spensa Rayakan Hari Anak Nasional dengan Permainan Tradisional
- SIDANG PLENO KOMITE SMP NEGERI 13 PURWOREJO
- PELAKSANAAN MPLS DI SMP NEGERI 28 PURWOREJO BERLANGSUNG MERIAH DAN EDUKATIF
- MPLS SMP NEGERI 9 PURWOREJO 2025/2026
- MPLS 2025 di SMP Negeri 38 Purworejo yang edukatif, kreatif, menyenangkan, dan berorientasi pada pembentukan karakter positif,
- SMP Negeri 36 Purworejo melaksanakan kegiatan MPLS ramah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) membantu peserta didik baru beradaptasi
- FGD Hasil Kajian Objek Cagar Budaya Kabupaten Purworejo
PENYERAPAN BOSP (BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN) TAHUN 2024 KABUPATEN PURWOREJO

Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) adalah dana yang diberikan kepada semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Program ini dirancang untuk membantu Satuan Pendidikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dana ini diberikan langsung kepada satuan Pendidikan. Namun, pengelolaanya diampu oleh Dinas terkait.
Tahun 2024 ini, Satuan Pendidikan di Kabupaten Purworejo untuk jenjang SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) baik Negeri dan swasta mendapatkan penyaluran sebesar Rp. 84.753.834.513,00 (Delapan Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah) dan Penyerapan sebesar Rp. 84.468.552.764 ( Delapan Puluh Empat Milyar Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Penyaluran dana BOSP adalah pengiriman dana dari pemerintah pusat ke rekening Satuan Pendiddikan. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap, yaitu tahap I dan tahap II. Penyaluran dana BOSP reguler tahun 2024 dilakukan berdasarkan Permendikbudristek RI 63/2023.
Penyerapan dana BOSP adalah proses penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh sekolah. Dana BOS digunakan untuk berbagai keperluan operasional sekolah, seperti pembayaran honor guru atau penjaga, pemeliharaan sarana dan prasarana, pembelian alat multimedia, dan pelatihan pengembangan talenta siswa, serta pemenuhan bahan habis pakai seperti alat kebersihan,alat tulis, dan lain-lain. Penggunaan harus sesuai dengan rencana yang telah dituangkan pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Selisih dana antara penyaluran dan penyerapan akan diperhitungkan pada penyaluran tahun berikutnya.