- Monitoring Kemiskinan Ekstrem pada desa yang menjadi Desa Binaan Dindikbud
- OLYMPIADE SAINS NASIONAL OSN TINGKAT KABUPATEN PURWOREJO
- Pegawai Dindikbud mengikuti kegiatan apel pagi
- Pemetaan Kebutuhan Guru dan Kepala Sekolah Perkuat Mutu Pendidikan di Purworejo
- Pentingnya Asesmen Siswa dan Guru untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Kabupaten Purworejo
- DINDIKBUD IKUTI PENTAS DALANG CILIK PEPADI PURWOREJO
- TK Kartini Karangrejo gelar Persiapan Revitalisasi
- Dindikbud Purworejo Gelar Sosialisasi SPMB Jenjang SMP Tahun 2026
- Tim EGov Dindikbud Purworejo terima Evaluasi Inovasi Daerah
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Hadiri Launching Insersi Pendidikan Perkoperasian
RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN WFA BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid selama Libur Natal dan Tahun baru 2026 poin 2 butir a, maka perlu diadakan rapat koordinasi.
Kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat A Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo pada 11.00 WIB sampai dengan selesai. Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Bp Yudhie Agung Prihatno, S.STP.,MM dan diikuti peserta rapat dari Bagian Hukum dan Organisasi Setda, perwakilan dari BKPSDM dan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan beserta jajarannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo menjelaskan seandainya bisa, Guru dapat melaksanakan WFA dengan tanpa mengurangi hak-haknya. Dan apabila bisa, maka akan diberlakukan pada setiap libur semester, di mana murid-murid libur. Apabila WFA ini bisa diberlakukan maka pada saat libur semester Guru tidak perlu mengusulkan cuti tahunan cukup dengan melaksanakan WFA.
Dari Bagian Organisasi menjelaskan Sesuai dengan surat dari BKN Nomor : 8121/B-AU.02.01/SD/C.I/2024, tanggal 28 Oktober 2024, bahwa saat liburan akademik PNS yang menduduki jabatan Guru, apabila menurut Peraturan Perundang-undangan tidak mendapat libur, tetap masuk kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan apabila tidak masuk kerja berhak menggunakan cuti tahunan. Untuk libur guru pada akhir semester yang merupakan liburan sekolah dikembalikan ke Dinas Pendidikan. Apabila WFA akan dijadikan opsi harus membuat telaah rinci mengacu pada permen PANRB karena memang banyak ketentuan yang harus dipenuhi. Dan juga memuat alasan mengapa hanya di saat libur semester.
Dari BKPSDM menegaskan bahwa dalam libur semester Guru bisa menggunakan hak cuti tahunan, apabila libur tanpa menggunakan hak cuti, maka ketentuan beban kerja sebanyak 37,5 jam tidak bisa terpenuhi, WFA adalah ranah kebijakan, karena di Purworejo belum diberlakukan dan WFA juga belum diatur di sistem untuk absen, namun kalau dikehendaki ada WFA, dari BKPSDM siap membantu dalam sistem absensinya.
Dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah menjelaskan Untuk melaksanakan WFA atau libur guru pada akhir semester yang merupakan libur bagi murid sampai saat ini di Kabupaten Purworejo belum ada regulasinya, maka bisa dilaksanakan perlu diusulkan untuk menjadi Peraturan Daerah dan Bagian Hukum siap mendampingi dalam penyusunan peraturan tersebut.
Kesimpulannya Baik WFA maupun libur guru pada akhir semester, apabila akan diberlakukan belum ada aturan sebagai pedoman, maka perlu dibuat telaah kepada Bupati Purworejo untuk penerbitan peraturan dimaksud.
