- Awali Semester 2 dengan Disiplin dan Keceriaan
- Gedung TK LKMD Winonglor diresmikan kepala desa dan pejabat dindikbud
- Kegiatan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Hari Pertama Semester Genap SMP Negeri 22 Purworejo
- Peresmian Rehabilitasi Gedung TK Bayangkari 83
- SMP Negeri 22 Purworejo gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Guru dalam Penanganan Siswa ABK dan Pemanfaatan IFP
- Kementerian Kebudayaan RI Lakukan Monitoring Penggunaan DAK Non Fisik di Museum Tosan Aji
- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
- Peningkatan Kapasitas Pendidik & Tenaga Kependidikan PGRI Cabang Kaligesing
- Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025 di SD Negeri Kepatihan
- SD NegSD Negeri Pangengudang Gelar Kegiatan Parent Teaching Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah
17 guru dapat dipertimbangkan untuk naik golongan

Keterangan Gambar : Kabid SMP Drs. F. Widhi Dewanto,M.T didampingi Kasi PTK SMP Drs. Bambang Sukmonohadi,MM. memberikan sambutan dan arahan pada rapat penetapan hasil penilaian DUPAK tahun 2020.
Penilaian DUPAK Jabatan Fungsional Guru SMP Tahun 2020 Dinas Pendidikan, Kepemudaaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo dilaksanakan dalam 2 tahap. Pertama untuk DUPAK yang nilainya diperhitungkan dapat untuk Kenaikan Pangkat pada Oktober 2021, dilaksanakan di Dinas Pendidikan, Kepemudaaan dan Olahraga pada 1- 2 Februari 2021. Untuk Penilaian DUPAK lainnya dilaksanakan di Sub Rayon SMP masing-masing sekolah pada 3 – 22 Februari 2021. Jumlah keseluruhan DUPAK yang dinilai oleh tim penilai PAK adalah 771.
Berdasarkan hasil penilaian yang dilaksanakan oleh Tim Penilai selanjutnya pada Rabu 11 Maret 2021 bertempat di Aula C Dinas Pendidikan, Kepemudaaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo dilaksanakan Rapat Penetapan Hasil Penilaian Angka Kredit Guru Tahunn 2020 yang dipimpin oleh Kepala Bidang SMP Drs. F. Widhi Dewanto, M.T. didampingi oleh Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Drs. Bambang Sukmonohadi, M.M., menetapkan 17 guru dapat dipertimbangkan untuk Kenaikan Pangkat per- 1 Oktober 2021. Dengan rincian kenaikan pangkat ke III/b 1 orang , III/c 5 orang, III/d 5 orang, VI/a 1 orang dan IV/b 5 orang. Selanjutnya bagi yang dinyatakan dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi untuk segera memproses usul kenaikan pangkat/jabatan dengan melengkapi persyaratan berkas dan paperless selambatnya pada bulan Juni 2020 untuk diusulkan ke BKN melalui Bupati Purworejo cq BKD Kabupaten Purworejo.
