- Penutupan Diklat YAYASAN ISHK TOLARAM
- Grup Karawitan Laras Mudha Manuhara SMP Negeri 4 Purworejo Pukau Penonton di Pendopo Kabupaten
- EVALUASI BOSP 2025 DAN SOSIALISASI BOSP 2026
- Supervisi Pengawas Pendidikan di SMP Negeri 22 Purworejo Dukung Peningkatan Mutu Pembelajaran
- Kunjungan Penasehat Menteri Bidang Pelestarian Sejarah dan Pengembanhan Budaya Kemaritiman di Museum Tosan Aji
- Aula Wilcambidik Bruno Menjadi Tempat Persiapan Lomba Pramuka Garuda
- Evaluasi 2025 dan Perencanaan 2026 Pengerjaan rehab, revit
- DIKLAT GURU PENDIDIKAN PANCASILA
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo berupaya secepatnya memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah
- Disaksikan Korwilcambidik Bruno, 110 Pramuka Garuda Dilantik
Berinovasi ala Gerakan Kudu Sekolah Kab Pekalongan

Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu yang memperolah penghargaan dalam peningkatan kemiskinan yakni melalui capaian ipm yang cukup meningkat drastis. Salah satu yang jadi indikator dalam pencapain itu ada di bidang pendidikan yakni terkait pelaksanaan kegiatan gerakan kudu sekolah. Kudu sekolah, kudu dalam bahasa jawa yang bermakna "harus" diartikan sebagai langkah untuk mengentaskan program wajib belajar minimal 9 tahun. Dimana tahun 2018 capaian indek rata-rata lama sekolah di kabupaten ini dapat dikatakan masih rendah, dan saat ini sudah termasuk meningkat secara drastis.
Gerakan kudu sekolah sebenarnya merupakan program untuk menyekolahkan kembali anak-anak yang tidak bersekolah tapi masih usia sekolah, baik yang belum sekolah ataupun yang telah putus/keluar dari sekolah. Dengan didukung dari lembaga KOMPAK yang merupakan bentukan dari kerjasama antara indonesia dengan australia, berfokus untuk meningkatkan bidang pendidikan di indonesia.
Untuk itu kabupaten Purworejo dalam hal ini diwakilkan oleh tim Dindikpora Kab Purworejo bermaksud mencari informasi dan berdiskusi bagaiman proses pelaksanaan kegiatan kudu sekolah yang ada di kabupaten Pekalongan ini. Dari paparan yang telah disampaikan oleh tim Kudu Sekolah kabupaten Pekalongan dapat disimpulkan bahwa penganan terhadap anak tidak sekolah ini tidak hanya dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan sendiri melainkan harus ada pihak lain yang ikut terlibat membantu untuk mensukseskannya. Diantaranya yang perlu untuk membantu yakni BAPPEDA dan pemerintah desa karena 2 unsur ini yang menjadi tonggak utama dalam pelaksanaan kegiatan ini. Bappeda sebagai penyokong anggaran dan pemerintah desa sebagai stackholder pendataan anak tidak sekolah.
