- Cerita Jumat Inspiratif SD Negeri Lugurejo
- Visitasi Akreditasi PAUD tahun 2025 di KB Tunas Jaya Separe Loano
- PP Mardisiwi Kemiri mengikuti Akreditasi 2025
- SMP N 22 Purworejo gelar desiminasi untuk mempersiapkan pembelajaran mendalam
- In House Training (IHT) SMP Negeri 36 Purworejo
- Dindikbud Kabupaten Purworejo Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat dan Sosialisasi Permendikbud tentang Kepercayaan Masyarakat
- Merayakan Kebersamaan dan Sejarah: HUT ke-29 SMP Negeri 36 Purworejo
- Meningkatkan kolaborasi antara sekolah, komite, dan orang tua melalui program-program sekolah
- JALIN KEAKRABAN CEGAH PERUNDUNGAN : SD NEGERI BAKUREJO GIATKAN DINAMIKA KELAS DI LAPANGAN
- Pertemuan Pagi Ceria Serentak, Dalam Rangka Memperingati Hari Anak Nasional 2025 di SD Negeri Durenombo Kecamatan Bagelen
ANTI PERUNDUNGAN KEKERASAN SEKSUAL DAN INTOLERANSI DI SMP NEGERI 35 PURWOREJO

Perundungan atau Bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya. Di dalam bahasa Indonesia bullying dikenal sebagai penindasan, yang mana merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), jumlah kasus pendidikan di
Indonesia per tanggal 30 Mei 2018 adalah 161 kasus, dengan rincian; anak korban tawuran
sebanyak 23 kasus atau 14,3%, anak pelaku tawuran sebanyak 31 kasus atau 19,3%,
anak korban kekerasan dan bullying sebanyak 36 kasus atau 22,4%, anak pelaku kekerasan
dan bullying sebanyak 41 kasus atau 25,5%, dan anak korban kebijakan (pungli,
dikeluarkan dari sekolah, tidak boleh ikut ujian, dan putus sekolah) sebanyak 30 kasus atau 18,7%.
Berdasarkan hal tersebut, perlu adanya upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak sekolah agar kejadian bullying khususnya di lingkungan sekolah dapat dihindari. SMP Negeri 35 Purworejo adalah salah satu sekolah yang akan melaksanakan program anti bullying disekolah. Oleh karena itu pada hari Selasa 24 Oktober 2023 SMP Negeri 35 Purworejo bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo, Lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (Kejaksaan) dan Kementrian Agama (Kemenag) mengadakan kegiatan sosialisasi dengan mengusung tema stop bullying, kekerasan seksual dan intoleransi. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh siswa kelas 7, bapak/ibu guru dan karyawan sekolah, serta menghadirkan komite sekolah, beberapa dari perwakilan orang tua siswa dan masyarakat sekitar sekolah.
Kegiatan Sosialisasi di SMP Negeri 35 Purworejo diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars Purworejo, doa dan dilanjutkan paparan materi edukasi tentang bullying, kekerasan seksual, dan intoleransi. Setelah penyampaian edukasi, kepada setiap peserta dan pemateri melaksanakan penandantanganan deklarasi stop bullying. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan guna memberikan pemahaman kepada siswa tentang pentingnya saling tolong menolong dan saling peduli antar sesama serta menghindari tindakan bullying yang berdampak negatif bagi semua pihak.