BUGAR BERPRESTASI DI ERA NEW NORMAL

By ADMIN 29 Jun 2020, 11:27:57 WIB Kegiatan
BUGAR BERPRESTASI DI ERA NEW NORMAL

Agenda BUGAR BERPRESTASI DI ERA NEW NORMAL, yang diampaikan oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah pada Jumat, 26 Juni 2020 Pkl 10.30 WIB di Raung Kepala dindikpora Kabupaten Purworejo. Teleconference di hadiri dan disaksikan oleh Kadindikpora, Kabid Pora, Kasi Keolahragaan dan segenap Staf Keolahragaan dengan hasil sbb:

  1. Even olahraga, ditiadakan dan ditunda
  2. Pemusatan latihan, diubah desentralisasi/latihan dirumah
  3. Sanggar Kebugaran, berhenti operasional
  4. Prasarana Olahraga, penggunaan sangat terbatas
  5. Atlet latihan mandiri
  6. Tenaga Keolahragaan beraktifitas di rumah
  7. Area Publik Utk Olahraga, penggunaan sangat terbatas
  8. Performa atlet kurang optimal, hanya mampu untuk pemenuhan kebugaran
  9. Penjadwalan ulang/perubahan skema periodisasi program pelatihan
  10. Tingkat Kebugaran Masyarakat menurun
  11. Tingkat pendapatan industry / jasa serta pengelola prasarana olahraga menurun
  12. Masyarakat tetap dianjurkan melakukan akrivitas fisik, latihan fisik dan olahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan mengendalikan factor resiko penyakit.
  13. Latihan fisik harus tetap dilakukan oleh olahragawan untuk menjaga kebugaran jasmani guna mempertahankan dan meningkatkan prestasi olahraga
  14. Pelatnas,Pelatda,Pelatkab/kot dan Latihan klub dpt dilakukan oleh induk cabor khusus individu dg isolasi tempat latihan, ikuti protocol Kesehatan setelah dapat ijin pihak berwenang serta memenuhi: test PCR, masker, cuci tangan, disinfektan, physical distancing
  15. Dilarang adanya pertandingan/kejuaraan/even/kompetisi/turnamen
  16. Klub hanya melakukan kegiatan mandiri bagi atletnya utk jaga kebugaran
  17. Pertandingan/kejuaraan/even/kompetisi/turnamen Kab/kota,Provinsi, Nasional dan Internasional dapat dilaksanakan scr terbatas setelah mendapatkan ijin pihak berwenang.
  18. Penonton maksimal 30 %  dari kapasitas yang tersedia, dg memenuhi ketentuan al: usia 17 – 45 th, surat ket bebas covid19 rapid test 3 hr dan PCR 7 hr.
  19. Melaksanakan protocol Pencegahan dan Pengendalian Covid al: Pengaturan : jarak, jumlah dan ruang serta tempat kegiatan dan meminimalisir kontak, mencegah kerumunan kegiatan olahraga.
  20. Pentahapan pelaksanaan kegiatan keolahragaan berdasarkan status zona wilayah dan kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid 19 serta koordinasi/ijin kpd pihak berwenang.
  21. Menyampaikan informasi tentang protocol kesehatan di area publik dan sarana prasarana olahraga

Melaksanakan monitoring dan pengawasan: kegiatan pelatihan olahraga di klub/lembaga keolahragaan, kegiatan olahraga masyarakat di area publik/prasarana olahraga terbuka/tertutup dan , lingkungan perkantoran pemerintah/swasta




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo