- PESANTREN RAMADHAN BERBAGI TAKJIL SMP NEGERI 9 PURWOREJO
- PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH SMP N 25 PURWOREJO
- Pesantren Ramadhan dan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa
- MENUMBUHKAN KARAKTER BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA ALLAH SWT DIBULAN RAMADHAN YANG BERKAH DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 23 PURWOREJO
- KEGIATAN RAMADHAN KHOTMIL QUR’AN DAN PERINGATAN NUZULUL QUR’AN SMP NEGERI 24 PURWOREJO
- Langkah Kecil Menuju Kehidupan Sehat Yang Berkelanjutan
- Dindikbud Kabupaten Purworejo Mendampingi DPRD Kabupaten Purworejo Konsultasi RAPERDA Tentang Pelindungan dan Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional di DJKI Kementerian Hukum R
- Pesantren Kilat SD Negeri Banyuurip: Menempa Generasi Berakhlak Mulia di Bulan Ramadan
- SMP Negeri 4 Purworejo Gelar Kegiatan Pembiasaan Pagi Ramadan: Tadarus Quran
- Infaq Ramadan sebagai Wujud Pembiasaan Baik SMP Negeri 4 Purworejo Berbagi dengan Sesama
Diklat Penguatan Kepala Sekolah akan dimulai pada bulan Oktober 2020

Permendikbud No. 6 Tahun 2018 menerangkan bahwa Kepala Sekolah yang sedang menjabat dan belum memiliki STTPP Diklat Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah, ini berlaku bagi Kepala Sekolah yang diangkat sebelum 9 April 2018 baik Kepala Sekolah Negeri maupun Swasta.
Pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah akan dimulai pada bulan Oktober 2020 dengan pola One Short Training. Diklat ini di desain dengan memadukan pembelajaran Luring (Tatap Muka) dan Daring (Online), serta menggunakan metode pembelajaran baru yang inovatif.
Adapun tahapan Diklat OJT 1 (10 JP) secara Daring – IST (40 JP) secara Tatap Muka – OJT 2 (21 JP) secara Daring.
Untuk Penilaian Diklat : 80% unjuk kerja, 10% pengetahuan, 10% nilai sikap.
Serta untuk mendapat STTPL kehadiran peserta Diklat minim 95% dan telah menyelesaikan semua tugas dan tagihan.
Diklat Penguatan Kepala Sekolah menggunakan aplikasi LMS (Learning Managemen Sistem) dan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) untuk peserta dari Kabupaten Purworejo adalah Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara) Sukoharjo.
Peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahap Pandemi ini terdiri dari 1 orang Kepala SD Swasta dan 10 orang Kepala TK Swasta. Kepada semua peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah diharapkan dapat mengikuti semua kegiatan dengan semangat dan diharapkan nantinya 11 orang peserta Diklat ini dapat Lulus semua dan mendapatkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah).
Dengan pelaksanaan Diklat secara daring diharapkan semua peserta Diklat mengikuti diklat di tempat yang sinyalnya kuat sehingga dalam mengakses system tidak terputus-putus.