Diklat Penguatan Kepala Sekolah akan dimulai pada bulan Oktober 2020

By ADMIN 29 Sep 2020, 08:22:27 WIB Kegiatan
Diklat Penguatan Kepala Sekolah akan dimulai pada bulan Oktober 2020

Permendikbud No. 6 Tahun 2018 menerangkan bahwa Kepala Sekolah yang sedang menjabat  dan belum memiliki STTPP Diklat Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah, ini berlaku bagi Kepala Sekolah yang diangkat sebelum 9 April 2018 baik Kepala Sekolah Negeri maupun Swasta.

Pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah akan dimulai pada bulan Oktober 2020 dengan pola One Short Training. Diklat ini di desain dengan memadukan pembelajaran Luring (Tatap Muka) dan Daring (Online), serta menggunakan metode pembelajaran baru yang inovatif.

Adapun tahapan Diklat OJT 1 (10 JP) secara Daring – IST (40 JP) secara Tatap Muka – OJT 2 (21 JP) secara Daring.

Untuk Penilaian Diklat : 80% unjuk kerja, 10% pengetahuan, 10% nilai sikap.

Serta untuk mendapat STTPL kehadiran peserta Diklat minim 95% dan telah menyelesaikan semua tugas dan tagihan.

Diklat Penguatan Kepala Sekolah menggunakan aplikasi LMS (Learning Managemen Sistem) dan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) untuk peserta dari Kabupaten Purworejo adalah Universitas  Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara) Sukoharjo.

Peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahap Pandemi  ini terdiri dari 1 orang Kepala SD Swasta dan 10 orang Kepala TK Swasta. Kepada semua peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah diharapkan dapat mengikuti semua kegiatan dengan semangat dan diharapkan nantinya 11 orang peserta Diklat ini dapat Lulus semua dan mendapatkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah).

Dengan pelaksanaan Diklat secara daring diharapkan semua peserta Diklat mengikuti diklat di tempat yang sinyalnya kuat sehingga dalam mengakses system tidak terputus-putus.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

  1. Untung 20 Okt 2020, 13:30:30 WIB

    Bolehkah ikut pelatihan dari luar propinsi

    ADMIN 21 Okt 2020, 10:01:27 WIB

    untuk yang pembiayaan mandiri bisa.. akan tetapi sebaiknya koordinasi dengan dinas setempat

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo