- SMP NEGERI 15 PURWOREJO GELAR KARYA P5 PAGELARAN SENI
- Musda Dewan Kesenian Purworejo tahun 2025 dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
- Plt. DINDIKBUD Kabupaten Purworejo menghadiri Nyadran Panen dan Sedekah Bumi di Desa Pamriyan
- Jalin kolaborasi dengan kepolisian, SD Negeri Krendetan laksanakan upacara bendera dengan Polsek Bagelen
- Persiapan Pentas Duta Seni TMII Tahun 2025, DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Monitoring Latihan Cing Po Ling di SDN Kesawen Pituruh.
- Pagelaran P5 Mentadaburi Al-Qur’an
- SD Negeri Purbowono Membagikan 4 Ekor Daging Kurban untuk Siswa dan Masyarakat Sekitar Sekolah
- Gema Takbir dan Semangat Berbagi: SMP Negeri 4 Purworejo Gelar Salat Idul Adha dan Latihan Kurban 1446 H
- Meraih Keberkahan dengan Keikhlasan Berkurban.
- Grand Closing BTA SMP Negeri 36 Purworejo
Diklat Penguatan Kepala Sekolah akan dimulai pada bulan Oktober 2020

Permendikbud No. 6 Tahun 2018 menerangkan bahwa Kepala Sekolah yang sedang menjabat dan belum memiliki STTPP Diklat Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah, ini berlaku bagi Kepala Sekolah yang diangkat sebelum 9 April 2018 baik Kepala Sekolah Negeri maupun Swasta.
Pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah akan dimulai pada bulan Oktober 2020 dengan pola One Short Training. Diklat ini di desain dengan memadukan pembelajaran Luring (Tatap Muka) dan Daring (Online), serta menggunakan metode pembelajaran baru yang inovatif.
Adapun tahapan Diklat OJT 1 (10 JP) secara Daring – IST (40 JP) secara Tatap Muka – OJT 2 (21 JP) secara Daring.
Untuk Penilaian Diklat : 80% unjuk kerja, 10% pengetahuan, 10% nilai sikap.
Serta untuk mendapat STTPL kehadiran peserta Diklat minim 95% dan telah menyelesaikan semua tugas dan tagihan.
Diklat Penguatan Kepala Sekolah menggunakan aplikasi LMS (Learning Managemen Sistem) dan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) untuk peserta dari Kabupaten Purworejo adalah Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara) Sukoharjo.
Peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahap Pandemi ini terdiri dari 1 orang Kepala SD Swasta dan 10 orang Kepala TK Swasta. Kepada semua peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah diharapkan dapat mengikuti semua kegiatan dengan semangat dan diharapkan nantinya 11 orang peserta Diklat ini dapat Lulus semua dan mendapatkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah).
Dengan pelaksanaan Diklat secara daring diharapkan semua peserta Diklat mengikuti diklat di tempat yang sinyalnya kuat sehingga dalam mengakses system tidak terputus-putus.