- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Laksanakan Konsultasi dan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Diklat Bakal Calon Kepala Sekolah Tahun 2026
- PENYERAHAN SK MUTASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO
- Cetak Pembina Tersertifikasi, Kwartir Ranting Purwodadi Sukses Gelar Kursus Mahir Lanjutan 2026
- Isi Kekosongan Jabatan, 29 Kepala Sekolah SD dan SMP di Purworejo Resmi Dilantik dan Dikukuhkan
- Dindikbud Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Kebijakan WFA Guru Saat Libur Semester, Langkah Implementasi Segera Dimatangkan
- Kegiatan Fun Game Meriahkan Classmeeting SDN Lubanglor
- Bukan Sekedar Ritual, Jamasan Tosan Aji dan Wayangan Jadi Identitas Masyarakat Bagelen
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo Gelar PKG BK Diseminasi, Perkuat Kompetensi Guru BK melalui 7 Jurus BK Hebat
- Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di Purworejo Berjalan Lancar
- Peluang WFA bagi Guru ASN Mulai Dikaji, Disdikbud Purworejo Lakukan Koordinasi Lintas Instansi
Dindikbud gelar pembentukan pengurus dewan pendidikan periode 2025 -2030

Purworejo rabu 24 september 2025, Dinas Penidikan dan Kebudayan Kabupaten Purworejo mengadakan Rapat Koordinasi pembentukan pengurus dewan pendidikan periode 2025 -2030. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat B lantai 2 Dindikbud Kabupaten Purworejo Ini dihadiri oleh semua Anggota Dewan Pendidikan sejumlah 11 (sebelas) Orang, dimana 11 orang tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemilihan dan Penetapan Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo Periode 2025-2030 Nomor : 04/DPP/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang diketahui oleh Bupati Purworejo. Agenda rapat koordinasi ini adalah pemilihan pengurus Dewan Pendidikan. Rapat dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, dalam sambutannya beliau meminta agar Dewan Pendidikan yang sudah dibentuk dapat memberikan pertimbangan dan dukungan dalam kebijakan pendidikan, mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, dan bertindak sebagai mediator antara masyarakat dan pemerintah, semua bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten.
Rapat kordinasi ini oleh Kepala Dinas diserahkan sepenuhnya kepada Anggota Dewan Pendidikan untuk memilih atau menentukan kepengurusan. Selanjutnya rapat dipimpin oleh Drs. H. Masrokhin, M.M., dengan tahapan awal menurut kesepakatan bersama adalah membuat Syarat Pengurus Dewan Pendidikan, yaitu “Setiap anggota Dewan Pendidikan berhak memilih dan dipilih”. Kemudian dilanjutkan dengan membuat tata tertib pemilihan, yaitu :
- Pemilihan dapat dilakukan secara musyawarah mufakat;
- Apabila tidak tercapai mufakat, maka dilakukan dengan voting;
- Voting dilakukan secara tertutup;
- Pemilihan dilakukan untuk memilih Ketua dan Sekretaris;
- Jika terdapat perolehan suara yang sama lebih dari satu calon, maka penentuan dilakukan secara musyawarah oleh yang bersangkutan;
- Ketua dan Sekretaris terpilih ditambah 1 (satu) orang anggota, mengisi struktur yang sudah tersedia.
Setelah dilakukan musyawarah, belum mencapai mufakat yang selanjutnya diputuskan melalui voting tertutup. Voting ini digunakan untuk memilih Ketua dan Sekretaris. Dari hasil voting diperoleh suara terbanyak sebagai ketua adalah Wiyonoroto, S.E., M.Pd. dan Sekretaris Sri Anteng, S.Pd., M.M. setelah itu sesuai point 6 (enam) dalam tata tertib, Ketua dan Sekretaris terpilih ditambah 1 (satu) orang anggota, mengisi struktur yang sudah tersedia
