- Kak Bara Meriahkan Maulid Nabi di SD Negeri Bedug dengan Dongeng dan Sulap
- Mini Museum Tosan Aji Keliling 2025 Hadir di Kecamatan Bruno
- PELATIHAN MKKG (MANAJEMEN KESELAMATAN KEBAKARAN GEDUNG) DI LINGKUNGAN KANTOR DINAS PENDIIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- 14 SISWA SIAP WAKILI PURWOREJO KE FTBI PROVINSI
- Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS) untuk semester ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 mulai di gelar
- Dindikbud gelar pembentukan pengurus dewan pendidikan periode 2025 -2030
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H Mengukuhkan Iman dan Ketaatan
- KOLABORASI SDN SOKOHARJO BERSAMA ORANGTUA SISWA MENUJU SEKOLAH ADIWIYATA
- Pembelajaran yang menekankan pada keterlibatan aktif peserta didik melalui PBJL
- Generasi Emas Bahasa Jawa : SMPN 2 Purworejo Harumkan Nama Sekolah Di FTBI 2025
Dindikbud gelar pembentukan pengurus dewan pendidikan periode 2025 -2030

Purworejo rabu 24 september 2025, Dinas Penidikan dan Kebudayan Kabupaten Purworejo mengadakan Rapat Koordinasi pembentukan pengurus dewan pendidikan periode 2025 -2030. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat B lantai 2 Dindikbud Kabupaten Purworejo Ini dihadiri oleh semua Anggota Dewan Pendidikan sejumlah 11 (sebelas) Orang, dimana 11 orang tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemilihan dan Penetapan Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo Periode 2025-2030 Nomor : 04/DPP/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang diketahui oleh Bupati Purworejo. Agenda rapat koordinasi ini adalah pemilihan pengurus Dewan Pendidikan. Rapat dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, dalam sambutannya beliau meminta agar Dewan Pendidikan yang sudah dibentuk dapat memberikan pertimbangan dan dukungan dalam kebijakan pendidikan, mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, dan bertindak sebagai mediator antara masyarakat dan pemerintah, semua bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten.
Rapat kordinasi ini oleh Kepala Dinas diserahkan sepenuhnya kepada Anggota Dewan Pendidikan untuk memilih atau menentukan kepengurusan. Selanjutnya rapat dipimpin oleh Drs. H. Masrokhin, M.M., dengan tahapan awal menurut kesepakatan bersama adalah membuat Syarat Pengurus Dewan Pendidikan, yaitu “Setiap anggota Dewan Pendidikan berhak memilih dan dipilih”. Kemudian dilanjutkan dengan membuat tata tertib pemilihan, yaitu :
- Pemilihan dapat dilakukan secara musyawarah mufakat;
- Apabila tidak tercapai mufakat, maka dilakukan dengan voting;
- Voting dilakukan secara tertutup;
- Pemilihan dilakukan untuk memilih Ketua dan Sekretaris;
- Jika terdapat perolehan suara yang sama lebih dari satu calon, maka penentuan dilakukan secara musyawarah oleh yang bersangkutan;
- Ketua dan Sekretaris terpilih ditambah 1 (satu) orang anggota, mengisi struktur yang sudah tersedia.
Setelah dilakukan musyawarah, belum mencapai mufakat yang selanjutnya diputuskan melalui voting tertutup. Voting ini digunakan untuk memilih Ketua dan Sekretaris. Dari hasil voting diperoleh suara terbanyak sebagai ketua adalah Wiyonoroto, S.E., M.Pd. dan Sekretaris Sri Anteng, S.Pd., M.M. setelah itu sesuai point 6 (enam) dalam tata tertib, Ketua dan Sekretaris terpilih ditambah 1 (satu) orang anggota, mengisi struktur yang sudah tersedia