Dindikpora sosialisasikan tahapan Pencairan DAK

By ADMIN 26 Mei 2020, 13:03:00 WIB Kegiatan
Dindikpora sosialisasikan tahapan Pencairan DAK

Kegiatan sosialisasi penerima bantuan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan pada hari Selasa, 5 Mei 2020 dengan memperhatikan protokol  kesehatan. Sosialisasi dibuka oleh Kabid SD dan dilanjutkan oeh Seksi Sarpras SD.  Pembangunan sarana prasarana dan rehabilitasi sarana prasarana Sekolah Dasar dilaksanakan secara swakelola oleh sekolah penerima bantuan. Pencairan bantuan Dana Alokasi Khusus di bagi menjadi 3 tahap.

Sekolah penerima harus memenuhi dan mengumpulkan persyaratan administrasi pencairan dana setelah penandatanganan perjanjian penerimaan DAK Tahun 2020. Persayaratan pencairan yang harus dilengkapi oleh sekolah diantaranya ;

  1. Kwitansi A2
  2. Surat permohonan pencairan tahap 1
  3. Berita acara pembayaran.
  4. Foto copy rekening sekolah.
  5. Kerangka Acuan Kerja (KAK );
  6. SK Bupati tentang penetapan sekolah penerima bantuan.
  7. Surat pernyataan kesanggupan dari Kepala Sekolah.
  8. Surat perjanjian / MOU antara pejabat pembuat komitmen dengan Kepala Sekolah
  9. SK penetapan panitia pelaksanaan pembangunan (P2S)
  10. Surat tugas pejabat penerima hasil pekerjaan
  11. Surat tugas pejabat pengadaan barang
  12. Jadwal rencana pekerjaan
  13. Rencana Anggaran dan biaya (RAB)
  14. Gambar kerja
  15. Foto kondisi 0% dengan teknik geotagging



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo