Breaking News
- TIm PPDB Purworejo melakukan diskusi ke Kabupaten Tetangga
- Forum Group Discusion (FGD) Hasil Pengumpulan Data Objek Pemejuan Kebudayaan Sego Penek dan Dawet Ireng Kabupaten Purworejo
- KABUPATEN PURWOREJO SERAHKAN HIBAH ALAT KESENIAN SEJUMLAH 6.696 KEPADA GRUP KESENIAN TAHUN 2024
- Kabupaten Purworejo Menerima Penghargaan Sebagai Penyaji Terbaik Duta Seni Kabupaten/ Kota se- Jawa Tengah Tahun 2024
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Gelar Sosialisasi Hasil Penetapan Cagar Budaya Tahun 2024
- PEMERINTAH PURWOREJO KOMITMEN MENANGANI PENDIDIKAN INKLUSI
- KUATKAN SISWA SIAP IKUTI PISA PADA TAHUN 2025
- KM 8 INISIASI SOSIALISASI MITIGASI BENCANA
- LAUNCHING MODUL DIKLAT KURIKULUM MUATAN LOKAL PENDIDIKAN DASAR
- KOLABORASI PENANGANAN ABK DI PURWOREJO
DISEMINASI PELATIHAN GURU UTAMA REVITALISASI BAHASA DAERAH UNTUK TUNAS BAHASA IBU
Revitalisasi bahasa daerah tak hanya melindungi Bahasa daerah dari kepunahan semata, tetapi ada beberapa tujuan penting lainnya yaitu :
- Generasi muda menjadi penutur aktif Bahasa daerah dan mempelajari Bahasa daerah dengan cara-cara yang sesuai dengan zamannya.
- Memberikan ruang bagi kelangsungan bahasa dan sastra daerah melalui beragam kegiatan perbahasaan.
- Memberikan ruang kreativitas bagi penutur bahasa daerah. Hal tersebut dilakukan agar penutur Bahasa daerah bebas menggunakan dan berkreasi dengan bahasa daerahnya.
- Mendapatkan fungsi dan rumah baru bagi bahasa daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa. Tujuan dikeluarkanya perda tersebut adalah untuk Pelindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa dilaksanakan berdasarkan asas manfaat dan dilakukan secara sistematis, terarah, terencana, dan berkelanjutan (Pasal 2).
Didalam Perda tersebut juga sudah dijabarkan secara rinci bagaimana Strategi kebijakan pelindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa dilaksanakan melalui upaya di lingkungan pendidikan formal, meliputi :
- menyusun dan menyempurnakan kurikulum bahasa dan sastra Jawa sesuai dengan perkembangan dan kemajuan masyarakat;
- meningkatkan kemahiran berbahasa Jawa dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pengajar bahasa dan sastra Jawa;
- menyediakan dan mengangkat guru bahasa Jawa dan tenaga fungsional sesuai dengan strata pendidikan bidang studi bahasa dan sastra Jawa;
- meningkatkan kualitas guru bidang studi bahasa, sastra, dan aksara Jawa secara profesional melalui sertifikasi;
- menyediakan bahan ajar, buku pelajaran, dan buku bacaan sesuai dengan varian-varian dan dialek- dialek yang ada di daerah;
- meningkatkan kualitas metodologi mengajar dengan mendayagunakan teknologi informasi dalam proses pembelajaran bahasa, sastra, dan aksara Jawa;
- meningkatkan kegiatan apresiasi, dan kompetisi mengenai penulisan dan penggunaan bahasa, sastra, dan aksara Jawa;
- menyusun dan menyempurnakan pedoman tata penulisan bahasa Jawa dengan huruf latin dan aksara Jawa;
- melakukan kegiatan penelitian dan pengajian terhadap tingkat tutur bahasa Jawa yang diselaraskan dengan perkembangan kehidupan masyarakat;
- meningkatkan perhatian dan dukungan terhadap kegiatan transkripsi, dan transliterasi naskah-naskah sastra Jawa yang memiliki nilai-nilai unggul.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments