DUA PULUH SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEEN PURWOREJO IKUTI ADVOKASI

By ADMIN 28 Nov 2024, 08:59:35 WIB Pemerintahan

Pemerintah telah mengatur penanganan anak inkusi melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Pada Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Aturan ini ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran menyebutkan satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

Advokasi kepada penyelenggara Pendidikan Inklusi dilaksanakan pada hari Jumat, 1 November 2024 di Resto Bogowonto. Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang Guru/Kepala Sekolah penyelenggara Pendidikan inklusi dari PAUD hingga SMK. Advokasi berjalan lancar dan tertib. Di akhir kegiatan, semua peserta membuat Rencana Tindak Lanjut (RTL). RTL harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah diunggah di laman, dan akan pantauan dari BBPMP Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk menjamin pelaksanaan Pendidikan inklusi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tujuan Pendidikan inklusi itu sendiri memberikan pendidikan yang bermutu dan setara bagi semua siswa, termasuk siswa yang memiliki kelainan fisik, mental, emosional, atau bakat istimewa. Tujuan bagus dan mulia. Oleh karena itu BBPMP mengawalnya dengan menyelenggarakan advokasi. Adapun tujuan khusus Advokasi pengisian instrumen identifikasi kapasitas satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif ini adalah untuk mengetahui kapasitas SPPPI pada aspek perencanaan berbasis data, akomodasi kurikulum, partisi pendidikan dan pelatihan guru pendidikan khusus, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan kemitraan untuk sarana prasarana, dan pemanfaatan Unit Layanan Disabilitas (ULD)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo