GELAR SENI BUDAYA DALAM RANGKA SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL

By ADMIN 26 Jun 2023, 14:31:28 WIB Kegiatan
GELAR SENI BUDAYA DALAM RANGKA SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo bersama Kantor Bea Cukai Magelang menggelar seni budaya dalam rangka sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di 5 Eks Kawedanan Kabupaten Purworejo.
Sosialiasai Gempur Rokok Ilegal sudah dilaksanakan di Kecamatan Bruno dengan menampilkan Seni Tari Kuda Lumping Lenggeng Budoyo dan Komunitas GSK Musik, Desa Trirejo Loano dengan manampilkan Tari Dolalak Putri Desa Trirejo dan Maximillian Band dan Pantai Ketawang dengan menampilkan Gejog Lesung Ngudi Laras diramaikan dengan penampilan Uncle Djink.
Kegiatan yang mengusung tema ngobrol ngangkring tersebut juga terdapat talkshow yang menghadirkan Kepala Dinas Dindikbud Purworejo, Wasit Diono, S.Sos, perwakilan Anggota Komisi III DPRD Purworejo, perwakilan dari Bagian Perekonomian Setda Purworejo, dan Pelaksana Pemeriksa, Kantor Bea Cukai Magelang.
Kabid Kebudayaan, Dindikbud Purworejo, Dyah Woro Setyaningsih mengatakan bahwa kegiatan itu bertujuan ikut andil dalam sosialisasi menggempur rokok ilegal di Kabupaten Purworejo.

“Selain untuk mensosialisasikan terkait rokok ilegal di masyarakat, sosialisasi ini pertimbangannya agar ada pemerataan pada kelompok seni di Purworejo juga karena mereka butuh panggung dan fasilitas untuk bisa tampil,” katanya.
Menurut Woro, dengan mengikutsertakan grup-grup kesenian tersebut juga dapat memberikan kepercayaan diri dan memiliki pendapatan.
“Masyarakat Purworejo juga haus hiburan, karena peluang itu harapannya dengan adanya seni budaya masyarakat dapat antusias datang dan semakin mengerti tentang rokok ilegal itu sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu Perwakilan Pelaksana Pemeriksa, Kantor Bea Cukai Magelang menyampaikan, Bea Cukai Magelang mengawasi beberapa wilayah salah satunya Kabupaten Purworejo. Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang paling menonjol adalah tidak berpita cukai.
Dengan tidak berpita cukai, rokok tersebut harganya akan sangat murah dibandingkan yang bercukai. Padahal, benda kena cukai itu harus dikendalikan peredarannya. Dengan harga murah, rokok akan mudah didapatkan oleh semua kalangan terkhusus anak-anak.
Tembakau iris itu juga bisa kena cukai apabila sudah dicampuri rasa, tanpa mengindahkan berat. Tetapi kalau dilinting sendiri dan dikonsumsi sendiri tidak diperjualbelikan itu tidak termasuk ilegal,” tegasnya.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo