- Lomba Tumpeng sambut HUT SMP Negeri 33 Purworejo yang ke 29
- Pengumuman Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo periode tahun 2025-2030
- DEKLARASI 7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
- Asyiknya Makan Kue Lebaran di Sekolah
- Silaturahmi dan Halal Bi Halal Jajaran Korwilcambidik Kecamatan Bagelen
- Kegiatan Pesta Siaga Kwarran Gebang Tahun 2025, Latih Kekompakan dengan Penuh Keceriaan
- SD NEGERI KEDUNGLOTENG PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL
- Technical Meeting Peserta Pemeran Museum Bersama di Museum Tosan Aji
- Hari Pertama Masuk Sekolah Silaturrahmi Keluarga SDN Roworejo
- SYAWALAN (Halal Bi Halal & Makan Bersama) SD Negeri 1 Pangenjurutengah
Guru jadi Kades telah terima SK

Berdasarkan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 821.3/1183 tanggal 9 April 2019 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Guru karena Menjadi Kepala Desa atas nama Edy Maryono.
Penyerahan SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Guru karena Menjadi Kepala Desa atas nama Edy Maryono dilaksanakan pada hari Senin, 22 Maret 2020 di Ruang PTK SD Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.
Dalam hal ini bahwa Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Guru karena Menjadi Kepala Desa atas diri :
Nama : Edy Maryono
NIP : 196201061984051002
Pangkat/Gol : Penata Muda Tk. I, III/b
Unit Kerja : SD Negeri Kedungloteng Kec. Bener
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipilih menjadi Kepala Desa atau dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa, maka Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional wajib mengusulkan Pemberhentian Sementara dalam Jabatan Fungsional tersebut.