- BIMTEK PEMBELAJARAN BERBASIS DIGITAL DAN PEMBELAJARAN ALTERNATIF
- GELAR AKM BUKTI KEBERHASILAN PROGRAM KAMPUS MENGAJAR 8
- MENINGKATKAN LITERASI DAN NUMERASI MELALUI MEDIA BELAJAR MENARIK
- POHON HARAPAN: Inspirasi Baru di SD Negeri Golok
- MEMBANGUN KARAKTER SISWA MELALUI SOSIALISASI ANTI-BULLYING DAN GENRE DI SD
- MAJALAH DINDING KREATIF: PROGRAM KAMPUS MENGAJAR TINGKATKAN LITERASI SISWA
- MENGHIDUPKAN LITERASI MELALUI PROGRAM SEKOLAH ALAM DI SD NEGERI GOLOK
- Perkuat Kompetensi Pendidikan: Dindikbud Purworejo Gelar Bimtek Pendalaman Kurikulum Merdeka
- FESTIVAL LITERASI DAN NUMERASI KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 DI SD NEGERI KALIGESING KUTOARJO BERLANGSUNG MERIAH
- SEMPAT VAKUM SAAT PANDEMI COVID-19, MAHASISWA KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 AKTIFKAN KEMBALI EKSTRAKURIKULER PRAMUKA DI SDN 1 MLARAN
Guru jadi Kades telah terima SK
Berdasarkan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 821.3/1183 tanggal 9 April 2019 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Guru karena Menjadi Kepala Desa atas nama Edy Maryono.
Penyerahan SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Guru karena Menjadi Kepala Desa atas nama Edy Maryono dilaksanakan pada hari Senin, 22 Maret 2020 di Ruang PTK SD Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.
Dalam hal ini bahwa Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Guru karena Menjadi Kepala Desa atas diri :
Nama : Edy Maryono
NIP : 196201061984051002
Pangkat/Gol : Penata Muda Tk. I, III/b
Unit Kerja : SD Negeri Kedungloteng Kec. Bener
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipilih menjadi Kepala Desa atau dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa, maka Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional wajib mengusulkan Pemberhentian Sementara dalam Jabatan Fungsional tersebut.