- DINDIKBUD SUKSES MENJADI PANITIA KARNAVAL KATEGORI TK/PAUD
- FINAL CHEKING PERSIAPAN KARNAVAL DINDIKBUD
- BBPMP Provinsi Jawa Tengah terus mendorong Dindikbud Kabupaten Purworejo untuk mewujudkan SPM
- Pegawai Dindikbud Sukses Jadi Panitia Karnaval PAUD di Alun-Alun Kabupaten Purworejo
- Pegawai Dindikbud Siap Siaga menjadi panitia Karnafal
- ASN Dindikbud Ikuti Upacara HUT RI ke 81 di Alun-alun Purworejo
- Sosialisasi Dapodik versi 2027 jenjang PAUD akhirnya selesai
- Rapat Koordinasi Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Digelar di Dindikbud Purworejo
- DISBUDPAREKRAF Provinsi Jawa Tengah Lakukan Pemetaan Potensi CB dan ODCB di Kabupaten Purworejo
- DINDIKBU RAIH BERLIMPAH HADIAH HASIL DARI LOMBA FUN GAMES
Guru jadi Kades telah terima SK

Berdasarkan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 821.3/1183 tanggal 9 April 2019 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Guru karena Menjadi Kepala Desa atas nama Edy Maryono.
Penyerahan SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Guru karena Menjadi Kepala Desa atas nama Edy Maryono dilaksanakan pada hari Senin, 22 Maret 2020 di Ruang PTK SD Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.
Dalam hal ini bahwa Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Guru karena Menjadi Kepala Desa atas diri :
Nama : Edy Maryono
NIP : 196201061984051002
Pangkat/Gol : Penata Muda Tk. I, III/b
Unit Kerja : SD Negeri Kedungloteng Kec. Bener
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipilih menjadi Kepala Desa atau dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa, maka Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional wajib mengusulkan Pemberhentian Sementara dalam Jabatan Fungsional tersebut.
