- Kegiatan Fun Game Meriahkan Classmeeting SDN Lubanglor
- Bukan Sekedar Ritual, Jamasan Tosan Aji dan Wayangan Jadi Identitas Masyarakat Bagelen
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo Gelar PKG BK Diseminasi, Perkuat Kompetensi Guru BK melalui 7 Jurus BK Hebat
- Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di Purworejo Berjalan Lancar
- Peluang WFA bagi Guru ASN Mulai Dikaji, Disdikbud Purworejo Lakukan Koordinasi Lintas Instansi
- PERTEMUAN DISKUSI SIMPEN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN DINDIKBUD DENGAN TIM FAK GEOGRAFI UGM YOGYAKARTA
- TEATER PELAJAR TAMPILKAN KARYA SUMANANG TIRTA SUDJANA DI FESTIVAL TEATER PELAJAR KABUPATEN PURWOREJO
- Monitoring Kemiskinan Ekstrem pada desa yang menjadi Desa Binaan Dindikbud
- OLYMPIADE SAINS NASIONAL OSN TINGKAT KABUPATEN PURWOREJO
- Pegawai Dindikbud mengikuti kegiatan apel pagi
Guru jadi Kades telah terima SK

Berdasarkan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 821.3/1183 tanggal 9 April 2019 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Guru karena Menjadi Kepala Desa atas nama Edy Maryono.
Penyerahan SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Guru karena Menjadi Kepala Desa atas nama Edy Maryono dilaksanakan pada hari Senin, 22 Maret 2020 di Ruang PTK SD Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.
Dalam hal ini bahwa Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Guru karena Menjadi Kepala Desa atas diri :
Nama : Edy Maryono
NIP : 196201061984051002
Pangkat/Gol : Penata Muda Tk. I, III/b
Unit Kerja : SD Negeri Kedungloteng Kec. Bener
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipilih menjadi Kepala Desa atau dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa, maka Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional wajib mengusulkan Pemberhentian Sementara dalam Jabatan Fungsional tersebut.
