- Rapat Kerja Kepala Sekolah Wilcambidik Bruno Perkuat Kesiapan Satuan Pendidikan Hadapi 2026
- SD/MI se-Kwarran Bruno Gelar Perkemahan Satu Hari; Wahana Pembinaan Karakter
- Dikbud Kabupaten Purworejo gelar Sosialisasi dan Evaluasi Pengelolaan Dana BOSP di Kabupaten Purworejo
- Awali Semester 2 dengan Disiplin dan Keceriaan
- Gedung TK LKMD Winonglor diresmikan kepala desa dan pejabat dindikbud
- Kegiatan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Hari Pertama Semester Genap SMP Negeri 22 Purworejo
- Peresmian Rehabilitasi Gedung TK Bayangkari 83
- SMP Negeri 22 Purworejo gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Guru dalam Penanganan Siswa ABK dan Pemanfaatan IFP
- Kementerian Kebudayaan RI Lakukan Monitoring Penggunaan DAK Non Fisik di Museum Tosan Aji
- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
Kegiatan Belajar di rumah diperpanjang

Dindikpora Kabupaten Purworejo kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa PAUD hingga SMP. Masa belajar di rumah yang sebelumnya berakhir pada 13 Juni 2020, diperpanjang kembali hingga 20 Juni 2020.
Meski masa tanggap darurat COVID-19 di Purworejo telah berakhir pada Jumat (12/6/) kemarin, namun untuk masa belajar di rumah tidak serta merta ikut berakhir dan justru diperpanjang kembali. Keputusan perpanjangan masa belajar di rumah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No 425/1232/2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Purworejo.
"Peserta didik (PAUD, SD dan SMP) melaksanakan kegiatan belajar di rumah diperpanjang sampai dengan akhir kalender pendidikan yang jatuh pada tanggal 20 Juni 2020," kata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Purworejo, Sukmo Widi Harwanto.
Meskipun para peserta didik melaksanakan kegiatan belajar mandiri di rumah, namun guru diharapkan tetap bisa memberikan bimbingan dan tugas dengan baik.
