Kekosongan beberapa kepala sekolah pada satuan Pendidikan dimulai dari pemetaan kebutuhan

By ADMIN 11 Sep 2025, 15:14:37 WIB Kegiatan
Kekosongan beberapa kepala sekolah pada satuan Pendidikan dimulai dari pemetaan kebutuhan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menerangkan bahwa penyediaan calon kepala sekolah pada satuan Pendidikan melalui tahapan pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah dan penyiapan calon Kepala Sekolah. Terkait dengan hal tersebut maka Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengadakan rapat koordinasi pengelolaan jabatan kepala sekolah yang dilaksanakan pada hari Rabu, 10 September 2025 yang dimulai pada pukul 09.30 bertempat di Aula A Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo. Rapat Koordinasi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Bp Yudhie Agung Prihatno, S.STP., M.M dengan peserta rapat Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Ketua Tim Kerja pada Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta semua Staf pelaksana terkait. Untuk Rapat koordinasi ini hadir narasumber Bp Andika BP (Analis Sumber Daya Manusia Aparatur) dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purworejo.

 

Dalam arahannya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten menegaskan karena untuk pengelolaan jabatan kepala sekolah berbasis system maka dimohon semua unsur pada Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupaya untuk familier terhadap berbagai system, dan database yang ada untuk selalu diupdate. Diharapkan dengan pengerjaan melalui system kinerja kita akan lebih baik.

Dari Narasumber dijelaskan berbagai hal terkait Proses pengelolaan jabatan kepala sekolah yang harus melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK)  yang merupakan system terpadu untuk penugasan, pemindahan hingga pemberhentian kepala sekolah. Ada enam tahapan pada alur regular penugasan guru sebagai kepala sekolah pada system KSPSTK yang meliputi Pemetaan kebutuhan kepala sekolah, Pengusulan bakal calon kepala sekolah, Seleksi administrasi bakal calon kepala sekolah, Seleksi substansi bakal calon kepala sekolah, Pelatihan bakal calon kepala sekolah dan Penugasan Kepala Sekolah dengan SK dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment