- Lomba Tumpeng sambut HUT SMP Negeri 33 Purworejo yang ke 29
- Pengumuman Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo periode tahun 2025-2030
- DEKLARASI 7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
- Asyiknya Makan Kue Lebaran di Sekolah
- Silaturahmi dan Halal Bi Halal Jajaran Korwilcambidik Kecamatan Bagelen
- Kegiatan Pesta Siaga Kwarran Gebang Tahun 2025, Latih Kekompakan dengan Penuh Keceriaan
- SD NEGERI KEDUNGLOTENG PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL
- Technical Meeting Peserta Pemeran Museum Bersama di Museum Tosan Aji
- Hari Pertama Masuk Sekolah Silaturrahmi Keluarga SDN Roworejo
- SYAWALAN (Halal Bi Halal & Makan Bersama) SD Negeri 1 Pangenjurutengah
Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo beri wejangan menyangkut penyelenggarakan KBM di masa pandemic Covid-19

Rabu 14 April 2020 Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo melakukan rapat koordinasi penyelenggaran pendidikan selama masa pandemic covid-19. Rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh pejabat tinggi Dinas Dikpora tak terkecuali Kepala Dinas dan seluruh Kepala Sekolah SMP Negeri yang ada di Kabupaten Purworejo dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo. Karena dalam masa pandemi covid-19 maka rapat koordinasi ini dilakukan secara online melalui video conference.
Kegiatan dimulai dengan penjelasan mengenai rapat koordinasi ini oleh Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Purworejo Bapak Sukmo Widhi Harwanto, S.H,M.M dan dilanjutkan langsung pembahasan mengenai penyelenggaran pendidikan oleh komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo. Diantaranya :
- Sistem Penilaiaan peserta didik kelas akhir untuk kelulusan yang notabenya diambil dari penilaian berdasarkan Ujian Nasional atau Ujian sekolah maka karena adanya wabah pandemi ini system penilainya untuk jenjang SD diambil dari nilai rapor kelas 4, 5 dan 6 sedangkan untuk SMP dari nilai pengetahuan 5 semester terakhir dan nilai-nilai prosedur standar yang ditentukan oleh masing-masing sekolah.
- Untuk kenaikan kelas didapatkan dari portofolio nilai rapor, prestasi yang diperoleh sebelum masa pandemic, nilai tugas daring dan bentuk assessment jarak jauh lainya.
- Untuk ujian akhir semester tidak diperlukan ukuran ketuntasan ketercapaian cukup dengan mendorong aktifitas belajar siswa yang bermakna dan berguna.
- Dengan adanya system belajar daring maka perlu dicarikan solusi bagaimana para peserta didik mendapatkan kuota untuk koneksi jaringannya.
Untuk lebih lengkapnya proses video conference antara Dindikpora bersama Kepala-kepala SMP Negeri dengan anggota dewan Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo dapat di lihat di youtube dindikpora kab purworejo atau klik https://www.youtube.com/watch?v=B-FRDQQW1T0&t=129s