Breaking News
- BIMTEK PEMBELAJARAN BERBASIS DIGITAL DAN PEMBELAJARAN ALTERNATIF
- GELAR AKM BUKTI KEBERHASILAN PROGRAM KAMPUS MENGAJAR 8
- MENINGKATKAN LITERASI DAN NUMERASI MELALUI MEDIA BELAJAR MENARIK
- POHON HARAPAN: Inspirasi Baru di SD Negeri Golok
- MEMBANGUN KARAKTER SISWA MELALUI SOSIALISASI ANTI-BULLYING DAN GENRE DI SD
- MAJALAH DINDING KREATIF: PROGRAM KAMPUS MENGAJAR TINGKATKAN LITERASI SISWA
- MENGHIDUPKAN LITERASI MELALUI PROGRAM SEKOLAH ALAM DI SD NEGERI GOLOK
- Perkuat Kompetensi Pendidikan: Dindikbud Purworejo Gelar Bimtek Pendalaman Kurikulum Merdeka
- FESTIVAL LITERASI DAN NUMERASI KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 DI SD NEGERI KALIGESING KUTOARJO BERLANGSUNG MERIAH
- SEMPAT VAKUM SAAT PANDEMI COVID-19, MAHASISWA KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 AKTIFKAN KEMBALI EKSTRAKURIKULER PRAMUKA DI SDN 1 MLARAN
langkah-langkah Verifikasi Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD
Menindaklajuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, kami sampaikan langkah-langkah Verifikasi Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Semester I Tahun 2020 hal-hal sebagai berikut :
- Operator Dapodik Sekolah agar menginputkan data Guru/Kepala Sekolah meliputi rombel, jumlah jam mengajar, serta tugas tambahan sesuai dengan SK Pembagian Beban Mengajar yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah. Data seperti Riwayat Gaji Berkala, Riwayat Kepangkatan, dan data individu lainnya dari Guru / Kepala Sekolah, maka WAJIB diinput oleh Operator Dapodik Sekolah masing-masing;
- Guru/Kepala Sekolah WAJIB memastikan data yang diinputkan pada apalikasi dapodik sudah benar/valid serta memastikan nominal gaji pokok terakhir, pangkat golongan terakhir sudah sesuai dengan data yang ada di BKN karena nominal Tunjangan Profesi yang akan tertera pada SKTP adalah gaji pokok sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja sebagaimana tertera pada database BKN. Untuk mengecek tampilan data tersebut bisa melalui web: http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau http://info.gtk.kemdikbud.go.id/info_2020_s1/ menggunakan akun SIM PKB. Maka dari itu, data Guru/Kepala Sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru/Kepala Sekolah bukan operator Dapodik sekolah;
- Apabila data yang ditampilkan pada Info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru/Kepala Sekolah dapat memperbaikinya melalui Aplikasi Dapodik sebelum SKTP Guru/Kepala Sekolah yang bersangkutan terbit;
- Sekolah WAJIB melakukan pengisian aplikasi Hadir GTK melalui website : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasi kehadiran dan keaktifan Guru, yang pengisiannya dilakukan oleh Operator Sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah dengan mengacu pada hasil cetakan mesin Fingerprint maupun daftar hadir manual yang ada di sekolah;
- Khusus Bagi Guru PNSD yang berstatus sebagai Guru DPK di sekolah swasta sesuai dengan yang tercantum di dalam SK, sedangkan guru yang bersangkutan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan swasta, maka Guru PNSD tersebut tetap wajib memenuhi beban kerja sesuai dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Berkaitan dengan hal tersebut, maka jenis PTK di dapodik untuk guru DPK tersebut wajib diisi sebagai Guru Mapel/Guru BK/Guru TIK sesuai yg tercantum di dalam SK Guru PNSD tersebut ;
- Bagi Guru/Kepala Sekolah yang di Info GTK dengan status “VALID (Perlu verifikasi dinas)” silahkan mengajukan pemberkasan usulan SK Tunjangan Profesi Guru dengan urutan berkas sebagai berikut :
- Rekapan data guru yang sudah dinyatakan sudah valid di web Info GTK agar segera dikumpulkan;
- SPTJM dari Web Dapodik (lembar ke-1), masing-masing guru melampirkan 1 (satu) lembar dan ditandatangani Kepala Sekolah dan diberi stempel;
- Printout Info GTK dengan status “VALID (Perlu verifikasi dinas)”, wajib di paraf masing-masing poin oleh guru yang bersangkutan, dan di halaman terakhir printout Info GTK di tanda tangani oleh kepala Sekolah beserta Guru yang bersangkutan;
- Jika terdapat Guru yang mengajukan cuti, wajib menyerahkan bukti tertulis surat cuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil ;
- Berkas SPTJM dan Printout Info GTK yang sudah valid dimasukkan kedalam Map Outner sebanyak rangkap 1 (satu) per sekolah/per korwil dan semua asli (tidak boleh fotocopy). Di halaman depan diberi identitas sekolah/korwil dan dikirimkan ke Dinas.
- Bagi Guru yang menambah jam di Instansi Kemenag (Madrasah) wajib melampirkan :
- SPTJM dari Web Dapodik (lembar ke-1), masing-masing guru melampirkan 1 (satu) lembar dan ditandatangani Kepala Sekolah dan diberi stempel;
- Printout Info GTK yang telah diparaf masing-masing poin oleh guru yang bersangkutan, dan di halaman terakhir printout Info GTK di tanda tangani oleh kepala Sekolah beserta Guru yang bersangkutan ;
- Surat Perjanjian antara kedua Instansi dengan Mengetahui Korwil setempat;
- Fotocopy legalisir SK Pembagian Jam Mengajar semester berjalan di masing-masing Instansi;
- Daftar hadir per bulan dari masing-masing Instansi;
- Berkas dibuat rangkap 1 (satu), dimasukkan ke Map Plastik yang didepannya diberi identitas ybs.
- Pengecualian pemenuhan beban kerja guru yang kurang dari 24 jam tatap muka per minggu sebagaimana dimaksud di dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pasal 13, maka SKTP akan tetap diusulkan dengan syarat satmingkal guru tersebut merupakan sekolah dengan rombongan belajar kecil, maka guru tersebut tetap WAJIB mencari jam tambahan di luar induk serta memaksimalkan tugas tambahan yang ada di satmingkalnya sehingga dapat terpenuhi beban kerjanya 24 jam tatap muka. Apabila memenuhi persyaratan silahkan mengajukan pemberkasan usulan SK Tunjangan Profesi Guru dengan urutan berkas sebagai berikut :
- SPTJM dari Web Dapodik (lembar ke-1), masing-masing guru melampirkan 1 (satu) lembar dan ditandatangani Kepala Sekolah dan diberi stempel;
- SK Pembagian Beban Mengajar dan Tugas Tambahan dari Sekolah induk dan non induk yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah masing-masing;
- Printout Info GTK dengan status “VALID (Perlu verifikasi dinas)”, wajib diparaf paraf masing-masing poin oleh guru yang bersangkutan, dan di halaman terakhir printout Info GTK di tanda tangani oleh kepala Sekolah beserta Guru yang bersangkutan;
- Printout Profil PTK dari Aplikasi Dapodik dari Sekolah induk dan non induk yang telah ditanda tangani ybs dan disahkan oleh Kepala Sekolah;
- Berkas dibuat rangkap 1 (satu), dimasukkan ke Map Plastik yang didepannya diberi identitas ybs.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments