Mekanisme pengelolaan PAK fungsional guru 2020

By ADMIN 29 Agu 2020, 06:30:31 WIB Kegiatan
Mekanisme pengelolaan PAK fungsional guru 2020

Pembagian Tugas Materi :

  1. Umum : P Kasman dan P Harjanto, S.Pd
  2. PKG   : P Sunaryo, S.Pd dan P fatono, S.Pd.SD
  3. PD     : P Sukiman, S.Pd,M.Pd dan Pujiyono, S.Pd.
  4. PKB   : Sulastri, S.Pd, Endang Titik Lestari, S.Pd, M.Pd, dan Sumarsih, S.Pd.SD
  5. Penyusunan DUPAK : Suryono, S.Pd dan Karyanto, S.Pd.

Jenis Pengusulan PAK

  1. PAK Tahunan :
  1. Periode Januari-Desember 2019
  • Dupak ditanggali akhir Juni 2019
  • PKG ditanggali lazimnya antara April – Mei 2019 / Tahun Pelajaran
  1. 1. Periode Juli 18 – Juli 19
  • Dupak ditanggali akhir Juni 2019
  • PKG April – Mei 2019 ( Tahun Pelajaran )

2. Juli 19 – Juni 20

  • Dupak ditanggali akhir Juni 2020
  • PKG ditanggali April – Mei 2020
  1. PAK Kenaikan Pangkat
  1. PAK Kenaikan Pangkat periode Juli 2019- Juni 2020 untuk periode April 2021
  2. PAK Kenaikan pangkat periode Januari 2020 – Desember 2020 untuk periode April 2021

Tanggal Dupak Akhir Periode Pengusulan

Tanggal PKG sesuai tahun pelajaran

          Semua PNS yang belum jabfung untuk usul PAK Tahunan

  1. PAK Dasar : Syarat tambahan sertifikat PPG dan sertifikat PIGP

KESEPAKATAN TAMBAHAN

  1. Sttpl kkg SUDAH HARUS MENGGUNAKAN SISTEM PAKET ( Korwil koordinasi debgan K3S bidang Dillat dan KKG )
  2. Sertifikat Diklat Kepala Sekolah dana atau Penguatan kepala Sekolah tetap dinilai
  3. Khusus bagi Kepala Sekolah, PKKS dinilai oleh Pengawas Dabin, disyahkan oleh Kepala SD yang bersangkutan.

Mekanisme Pengelolaan PAK Tahun 2020

  1. PAK Tahunan, PAK Kenaikan Pangkat dan PAK Dasar dikirim bersama-sama ke Korwil/Tim PAK Kecamatan
  2. Tim PAK Kecamatan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
  3. Tim PAK Kecamatan menilai PKG dibubuhi paraf di dekat kolom PKG
  4. Setelah Penilaian oleh Tim Kabupaten, Tim Kecamatan mencetak PAK Tahunan, PAK Kenaikan pangkat, dan PAK Dasar.
  5. PAK Kenaikan Pangkat dan PAK Dasar diprioritaskan untuk diproses dan dikirim beserta lampiran berkasnya ke PTK SD Dinas Dikpora Kabupaten Purworejo



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo