- BIMTEK PEMBELAJARAN BERBASIS DIGITAL DAN PEMBELAJARAN ALTERNATIF
- GELAR AKM BUKTI KEBERHASILAN PROGRAM KAMPUS MENGAJAR 8
- MENINGKATKAN LITERASI DAN NUMERASI MELALUI MEDIA BELAJAR MENARIK
- POHON HARAPAN: Inspirasi Baru di SD Negeri Golok
- MEMBANGUN KARAKTER SISWA MELALUI SOSIALISASI ANTI-BULLYING DAN GENRE DI SD
- MAJALAH DINDING KREATIF: PROGRAM KAMPUS MENGAJAR TINGKATKAN LITERASI SISWA
- MENGHIDUPKAN LITERASI MELALUI PROGRAM SEKOLAH ALAM DI SD NEGERI GOLOK
- Perkuat Kompetensi Pendidikan: Dindikbud Purworejo Gelar Bimtek Pendalaman Kurikulum Merdeka
- FESTIVAL LITERASI DAN NUMERASI KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 DI SD NEGERI KALIGESING KUTOARJO BERLANGSUNG MERIAH
- SEMPAT VAKUM SAAT PANDEMI COVID-19, MAHASISWA KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 AKTIFKAN KEMBALI EKSTRAKURIKULER PRAMUKA DI SDN 1 MLARAN
Mencegah Korupsi, pegawai Dindikpora mendapat pengarahan dari kejaksaan
D |
alam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo, diadakan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Acara Sosialisasi diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural dan Korwilcambidik Kecamatan se-Kabupaten Purworejo. Dalam sambutannya Kepala Dindikpora Bp. Sukmo Widi Harwanto, SH. MM. bahwa acara sosialisasi diadakan guna memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan dihindari dalam pelaksanaan tugas. Diperlukan kehati-hatian dan pelaksanaanya harus sesuai dengan regulasi yang ada. Untuk itu sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Purworejo, yaitu Kasi Pidsus dan Kasi Datun.
Mengawali pemaparan materi Kasi Pidsus Widhiarso Nugoho, SH. mengingatkan pada perangkat daerah di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo yang mengelola anggaran yang cukup besar perlu ada ekstra kehati-hatian dan harus memahami regulasi yang ada dan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan secara formil maupun materiil.
Lebih lanjut beliau menjelaskan mengenai delik-delik/hal-hal yang terkait korupsi diantaranya hal yang merugikan keuangan Negara yang tercantum pada UU No.20 tahun 2021 pasal 2 dan pasal 3, penggelapan dalam jabatan (Pasal 8,9 dan 10), suap menyuap (pasal 5, 11, 12 dan 13), perbuatan curang (pasal 7 dan pasal 12), perbuatan pemerasan serta benturan kepentingan dan gratifikasi (pasal 12).
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN, Widyarso Nugroho mengingatkan untuk meminimalisir adanya cela terhadap pelanggaran pada setiap pelaksanaan kegiatan sebagai aparatur sipil negara utamanya dalam hal pengadaan barang dan jasa. Integritas menjadi hal yang sangat penting. Faktor pendukung terjadinya korupsi apabila ada kesempatan, tekanan serta pembenaran dengan kata lain membenarkan suatu hal yang tidak lazim dilakukan.
Untuk itu perlu dilakukan upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan tindakan Preventif/pencegahan termasuk dalam hal menerapkan reward dan punishment; serta melakukan tindakan Edukatif berupa pemahaman tentang tindakan pencegahan korupsi, salah satunya seperti diadakan sosialisasi seperti sekarang ini.
Pada kesempatan selanjutnya dari Kasi Datun Adham, SH. menambahkan bahwa setiap pekerjaan memiliki potensi korupsi yang berbeda-beda, sehingga perlu dilakukan tindakan pencegahan dan kesadaran dari masing-masing individu. Dibaratkan untuk sampai ke suatu tujuan, kita perlu memahami rute yang akan dilalui agar tidak tersesat. Hal ini bermakna bahwa intinya sebelum melakukan pekerjaan, pahami dulu tupoksi dari jabatan yang kita miliki agar tidak keluar dari koridor yang ada.
Menutup sosialisasi, Kadinas menegaskan kepada seluruh Pejabat Struktural untuk selalu mengikuti dan menaati peraturan yang berlaku dalam melaksanakan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menghindari tindak pidana korupsi. Hal ini sekaligus sebagai langkah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Dinas Pendidikan, Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.