Ngopi Bareng Operator SD Persiapan PPDB

By ADMIN 05 Jun 2021, 07:15:43 WIB Kegiatan
Ngopi Bareng Operator SD Persiapan  PPDB

Forum Koordinator Operator Dapodik se - kabupaten Purworejo melakukan pertemuan dalam rangka penjelasan PPDB tahun 2021. 

Kegiatan yang diselenggarakan di resto Segara Giri Parangtritis Yogyakarta ini, dipimpin langsung oleh ketua tim Den Agus dan admin dinas Mas Anwar. Harapannya dalam rapat ini koordinator bisa mendapatkan informasi awal yang lebih komprehensif terkait PPDB sehingga bisa menularkan pada Ops di wilayahnya masing-masing .

Den Agus menjelaskan bahwa PPDB kali ini berbeda dengan konsep sebelumnya. Jika tahun lalu jalur zonasi 70% dengan 3 macam pilihan zona nah untuk tahun 2021 ini tidak lagi dengan sistem 3 zona yang dipetakan dengan kecamatan. Untuk konsep yang baru sistem Zonasi di berikan kuoat minimal 50% yang diambil dengan sistem jarak udara ( titik koordinat ). Konsep zonasi kecamatan yang  dulu menggunakan pedoman 3 Mapel dihapus dan dialihkan ke jalur prestasi dengan menambah jumlah mapel dari rapot menjadi 9 Mapel. 

"Zonasi menggunakan murni perhitungan jarak rumah, sedang prestasi nilai rerata rapor dan piagam", jelas pria yang akrab dengan busana Jawa ini. 

"Siswa yang tidak bisa terangkut melalui titik koordinat bisa bertarung di jalur prestasi, afirmasi atau pindahan", Den Agus menambahkan.

PPDB bisa dilakukan mandiri atau datang langsung ke sekolah yang diinginkan. Nantinya akan ada proses validasi data yang dilakukan oleh siswa dan operators sekolah untuk keakuratan data sebelum pendaftaran.

"Pekan ini kita akan agendakan sosialisasi secara daring untuk persiapan validasi", imbuh Mas Anwar yang berganti gaya rambut mirip artis langganan FFI Reza Rahardian ini.

Beberapa hal yang bisa dicatat dalam acara ini adalah :

1. PPDB berlangsung dari tanggal 17-21 Juni 2021.

2. PPDB dapat dilakukan mandiri oleh siswa atau melalui petugas pendaftaran di SMP.

3. Terdapat 4 jalur pendaftaran yaitu :

a. Zonasi (min 50%) : hanya memperhitungkan titik koordinat.

b. Prestasi (maks 30%) : nilai rata-rata rapor 9 Mapel lima semester dan piagam minimal juara 1 kecamatan jika punya.

c. Afirmasi (min 10%) : bagi siswa tidak mampu

d. Pindahan (maks 5%) : bagi siswa yang pindah bersama orangtuanya.

4. Setiap siswa akan diberikan akun pendaftaran dari dinas pendidikan.

5. Sebelum PPDB siswa harus melakukan validasi data terlebih dahulu atau bisa didelegasikan kepada Ops SD masing-masing.

6. Setiap siswa hanya boleh memilih satu jalur pada tiap fase pendaftaran. 

7. Siswa diberikan kesempatan dua kali pendaftaran. 

8. Siswa yang memilih jalur prestasi wajib mengupload bukti surat keterangan nilai rapor 9 Mapel. Format akan diberikan oleh Dinas Pendidikan. 

9. Piagam pada jalur prestasi diakui jika diperoleh maksimal 3 tahun terakhir.

10. Situs PPDB bisa diakses di www.ppdb.purworejokab.go.id

Untuk lebih jelas dan detilnya bisa juknisnya di halaman download 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo