- SDN ROWODADI KUNJUNGI PERPUSDA KUTOARJO
- BPPMP Prov Jateng serahkan rekomendasi rombongan rombel yang dikecualikan untuk SPMB 2026
- 16 ASN Dindikbud raih penghargaan kenaikan pangkat
- Meningkatkan Kreativitas dan Pelestarian Budaya di Purworejo DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Kesenian
- KUNJUNGAN BERJIBAKU BERSAMA WAJIB MEMBACA BUKU SDN POLOMARTO KE PERPUSTAKAAN DAERAH PURWOREJO
- Team Pelaksana Hibah dari Bidang P3 monitoring ke RA Asyakal Desa Brenggong
- Konservasi Koleksi Museum Tosan Aji: Melestarikan Warisan Budaya Nusantara
- Pererat Silaturahmi, Insan Pendidikan Kaligesing Gelar Halal Bihalal \"Kembali Suci\" di Gedung KPRI
- Kepala DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Dukung Pelestarian Budaya: Hadiri Silaturahmi dan Pameran Keris Paguyuban Paseban Risangaji
- Simulasi TKA Erlangga Periode 2 Tahun 2026 Berjalan Lancar, Siswa SMP Negeri 9 Purworejo Semakin Siap Hadapi Ujian
PAK 2020 disosialisasikan

Rapat Sosialisasi Penilaian PAK Tahunan Dinas Dikpora Kabupaten Purworejo Tahun 2020 bertujuan agar seluruh PNS guru mengetahui dan memahami cara pengajuan DUPAK baik itu untuk PAK Tahunan, PAK Dasar maupun untuk Kenaikan Pangkat sesuai dengan prosedur.
Materi sosialisasi
- Kebijakan Umum :
- Kepala Bidang SD Dinas Dikpora Kabupaten Purworejo
- PAK Umum : Drs. Kasman dan Harjanto, S.Pd.
- PAK Tahunan
- Periode Januari – Desember 2019
PAK ditanggali akhir Desember 2019
PKG menggunakan periode Tahun Pelajaran April – Mei
- Periode Juli 2018 – Juni 2019
PAK ditanggali akhir Juni 2019
PKG menggunakan periode Tahun Pelajaran April - Mei
- PAK KP
- PAK KP Periode Juli 2019 – Juni 2020
- PAK KP Periode Januari – Desember 2020
- Tanggal DUPAK akhir periode pengusulan
- Tanggal PKG sesuai tahun pelajaran
- Semua PNS yang belum punya Jabatan Fungsional mengikuti usul PAK Tahunan
- PAK Dasar
- Syarat tambahan untuk mengikuti PAK Dasar adalah punya Sertifikat PIGP dan Sertifikat Pendidik
- Penilaian Kinerja Guru : Sunaryo, S.Pd.SD dan Fatoni, S.Pd.SD.
Penilaian PKG meliputi penilaian formatif dan sumatif.
Dalam 1 tahun sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja guru sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
