- Rapat Kerja Kepala Sekolah Wilcambidik Bruno Perkuat Kesiapan Satuan Pendidikan Hadapi 2026
- SD/MI se-Kwarran Bruno Gelar Perkemahan Satu Hari; Wahana Pembinaan Karakter
- Dikbud Kabupaten Purworejo gelar Sosialisasi dan Evaluasi Pengelolaan Dana BOSP di Kabupaten Purworejo
- Awali Semester 2 dengan Disiplin dan Keceriaan
- Gedung TK LKMD Winonglor diresmikan kepala desa dan pejabat dindikbud
- Kegiatan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Hari Pertama Semester Genap SMP Negeri 22 Purworejo
- Peresmian Rehabilitasi Gedung TK Bayangkari 83
- SMP Negeri 22 Purworejo gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Guru dalam Penanganan Siswa ABK dan Pemanfaatan IFP
- Kementerian Kebudayaan RI Lakukan Monitoring Penggunaan DAK Non Fisik di Museum Tosan Aji
- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
PAK 2020 disosialisasikan

Rapat Sosialisasi Penilaian PAK Tahunan Dinas Dikpora Kabupaten Purworejo Tahun 2020 bertujuan agar seluruh PNS guru mengetahui dan memahami cara pengajuan DUPAK baik itu untuk PAK Tahunan, PAK Dasar maupun untuk Kenaikan Pangkat sesuai dengan prosedur.
Materi sosialisasi
- Kebijakan Umum :
- Kepala Bidang SD Dinas Dikpora Kabupaten Purworejo
- PAK Umum : Drs. Kasman dan Harjanto, S.Pd.
- PAK Tahunan
- Periode Januari – Desember 2019
PAK ditanggali akhir Desember 2019
PKG menggunakan periode Tahun Pelajaran April – Mei
- Periode Juli 2018 – Juni 2019
PAK ditanggali akhir Juni 2019
PKG menggunakan periode Tahun Pelajaran April - Mei
- PAK KP
- PAK KP Periode Juli 2019 – Juni 2020
- PAK KP Periode Januari – Desember 2020
- Tanggal DUPAK akhir periode pengusulan
- Tanggal PKG sesuai tahun pelajaran
- Semua PNS yang belum punya Jabatan Fungsional mengikuti usul PAK Tahunan
- PAK Dasar
- Syarat tambahan untuk mengikuti PAK Dasar adalah punya Sertifikat PIGP dan Sertifikat Pendidik
- Penilaian Kinerja Guru : Sunaryo, S.Pd.SD dan Fatoni, S.Pd.SD.
Penilaian PKG meliputi penilaian formatif dan sumatif.
Dalam 1 tahun sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja guru sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
