- Kegiatan Fun Game Meriahkan Classmeeting SDN Lubanglor
- Bukan Sekedar Ritual, Jamasan Tosan Aji dan Wayangan Jadi Identitas Masyarakat Bagelen
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo Gelar PKG BK Diseminasi, Perkuat Kompetensi Guru BK melalui 7 Jurus BK Hebat
- Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di Purworejo Berjalan Lancar
- Peluang WFA bagi Guru ASN Mulai Dikaji, Disdikbud Purworejo Lakukan Koordinasi Lintas Instansi
- PERTEMUAN DISKUSI SIMPEN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN DINDIKBUD DENGAN TIM FAK GEOGRAFI UGM YOGYAKARTA
- TEATER PELAJAR TAMPILKAN KARYA SUMANANG TIRTA SUDJANA DI FESTIVAL TEATER PELAJAR KABUPATEN PURWOREJO
- Monitoring Kemiskinan Ekstrem pada desa yang menjadi Desa Binaan Dindikbud
- OLYMPIADE SAINS NASIONAL OSN TINGKAT KABUPATEN PURWOREJO
- Pegawai Dindikbud mengikuti kegiatan apel pagi
PAK 2020 disosialisasikan

Rapat Sosialisasi Penilaian PAK Tahunan Dinas Dikpora Kabupaten Purworejo Tahun 2020 bertujuan agar seluruh PNS guru mengetahui dan memahami cara pengajuan DUPAK baik itu untuk PAK Tahunan, PAK Dasar maupun untuk Kenaikan Pangkat sesuai dengan prosedur.
Materi sosialisasi
- Kebijakan Umum :
- Kepala Bidang SD Dinas Dikpora Kabupaten Purworejo
- PAK Umum : Drs. Kasman dan Harjanto, S.Pd.
- PAK Tahunan
- Periode Januari – Desember 2019
PAK ditanggali akhir Desember 2019
PKG menggunakan periode Tahun Pelajaran April – Mei
- Periode Juli 2018 – Juni 2019
PAK ditanggali akhir Juni 2019
PKG menggunakan periode Tahun Pelajaran April - Mei
- PAK KP
- PAK KP Periode Juli 2019 – Juni 2020
- PAK KP Periode Januari – Desember 2020
- Tanggal DUPAK akhir periode pengusulan
- Tanggal PKG sesuai tahun pelajaran
- Semua PNS yang belum punya Jabatan Fungsional mengikuti usul PAK Tahunan
- PAK Dasar
- Syarat tambahan untuk mengikuti PAK Dasar adalah punya Sertifikat PIGP dan Sertifikat Pendidik
- Penilaian Kinerja Guru : Sunaryo, S.Pd.SD dan Fatoni, S.Pd.SD.
Penilaian PKG meliputi penilaian formatif dan sumatif.
Dalam 1 tahun sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja guru sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
