- Lomba Tumpeng sambut HUT SMP Negeri 33 Purworejo yang ke 29
- Pengumuman Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo periode tahun 2025-2030
- DEKLARASI 7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
- Asyiknya Makan Kue Lebaran di Sekolah
- Silaturahmi dan Halal Bi Halal Jajaran Korwilcambidik Kecamatan Bagelen
- Kegiatan Pesta Siaga Kwarran Gebang Tahun 2025, Latih Kekompakan dengan Penuh Keceriaan
- SD NEGERI KEDUNGLOTENG PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL
- Technical Meeting Peserta Pemeran Museum Bersama di Museum Tosan Aji
- Hari Pertama Masuk Sekolah Silaturrahmi Keluarga SDN Roworejo
- SYAWALAN (Halal Bi Halal & Makan Bersama) SD Negeri 1 Pangenjurutengah
PAK 2020 disosialisasikan

Rapat Sosialisasi Penilaian PAK Tahunan Dinas Dikpora Kabupaten Purworejo Tahun 2020 bertujuan agar seluruh PNS guru mengetahui dan memahami cara pengajuan DUPAK baik itu untuk PAK Tahunan, PAK Dasar maupun untuk Kenaikan Pangkat sesuai dengan prosedur.
Materi sosialisasi
- Kebijakan Umum :
- Kepala Bidang SD Dinas Dikpora Kabupaten Purworejo
- PAK Umum : Drs. Kasman dan Harjanto, S.Pd.
- PAK Tahunan
- Periode Januari – Desember 2019
PAK ditanggali akhir Desember 2019
PKG menggunakan periode Tahun Pelajaran April – Mei
- Periode Juli 2018 – Juni 2019
PAK ditanggali akhir Juni 2019
PKG menggunakan periode Tahun Pelajaran April - Mei
- PAK KP
- PAK KP Periode Juli 2019 – Juni 2020
- PAK KP Periode Januari – Desember 2020
- Tanggal DUPAK akhir periode pengusulan
- Tanggal PKG sesuai tahun pelajaran
- Semua PNS yang belum punya Jabatan Fungsional mengikuti usul PAK Tahunan
- PAK Dasar
- Syarat tambahan untuk mengikuti PAK Dasar adalah punya Sertifikat PIGP dan Sertifikat Pendidik
- Penilaian Kinerja Guru : Sunaryo, S.Pd.SD dan Fatoni, S.Pd.SD.
Penilaian PKG meliputi penilaian formatif dan sumatif.
Dalam 1 tahun sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja guru sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah.