- Kegiatan Fun Game Meriahkan Classmeeting SDN Lubanglor
- Bukan Sekedar Ritual, Jamasan Tosan Aji dan Wayangan Jadi Identitas Masyarakat Bagelen
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo Gelar PKG BK Diseminasi, Perkuat Kompetensi Guru BK melalui 7 Jurus BK Hebat
- Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di Purworejo Berjalan Lancar
- Peluang WFA bagi Guru ASN Mulai Dikaji, Disdikbud Purworejo Lakukan Koordinasi Lintas Instansi
- PERTEMUAN DISKUSI SIMPEN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN DINDIKBUD DENGAN TIM FAK GEOGRAFI UGM YOGYAKARTA
- TEATER PELAJAR TAMPILKAN KARYA SUMANANG TIRTA SUDJANA DI FESTIVAL TEATER PELAJAR KABUPATEN PURWOREJO
- Monitoring Kemiskinan Ekstrem pada desa yang menjadi Desa Binaan Dindikbud
- OLYMPIADE SAINS NASIONAL OSN TINGKAT KABUPATEN PURWOREJO
- Pegawai Dindikbud mengikuti kegiatan apel pagi
Pelaksana Tugas Kepala TK Negeri Pembina Bayan telah ditunjuk

Berdasar Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 00350/23306/AZ/06/2020 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas Usia Pensiun an. Khunaenah, S.Pd.M.Pd, TMT 01 November 2020 dan Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 821.3/392/2016, tanggal 07 November 2020 tentang Perpanjangan masa tugas guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo yang berakhir tanggal 09 November 2020 a.n Khunaenah, S.Pd.M.Pd , maka jabatan Kepala TK Negeri Pembina Bayan kosong.
Dan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka perlu menetapkan Pelaksana Tugas Kepala TK Negeri Pembina Bayan.
Pelaksana Tugas Kepala TK Negeri Pembina Bayan ditunjuk dari salah satu guru di TK Negeri Pembina Bayan yang sudah mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah dan telah lulus serta mendapat STPPL yaitu a.n Kusrini, S.Pd. AUD.
Kegiatan penyerahan SK Pelaksana Tugas Kepala TK Negeri Pembina Bayan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Senin, 2 November 2020
Waktu : Pukul 08.00 s/d selesai
Tempat : Ruang Kepala Bidang PAUD, PNF dan PI
