PELATIHAN PENILAIAN KINERJA GURU ( PKG ) 360 DISOSIALISASIKAN

By ADMIN 21 Des 2020, 12:35:57 WIB Kegiatan
PELATIHAN PENILAIAN KINERJA GURU ( PKG ) 360 DISOSIALISASIKAN

Dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagai tindak lanjut Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, menjelaskan tugas pokok guru di antaranya adalah menyusun program pembelajaran, melaksanakan program pembelajaran dengan dilengkapi administrasi, melaksanakan evaluasi pembelajaran, melaksanakan analisa hasil evaluasi, dan menyusun serta melaksanakan program perbaikan seperti pengayaan. Sementara tugas tambahan guru di antaranya sebagai wali kelas, bagian kordinator seperti kepala laboratorium atau kepala perpustakaan, ketua MGMP (musyawarah guru dalam pelajaran), dan menjadi guru piket yaitu guru yang tidak mendapatkan tugas mengajar namun menjadi guru yang akan mengawasi dan menggantikan guru yang berhalangan hadir. Tugas, fungsi dan peran penting guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa harus dijalankan secara profesional.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh karenanya kinerja guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proposional menurut jabatan fungsional guru dengan cara mengadakan pelatihan, seminar dan studi banding ke sekolah lain. Agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan. PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan. Sistem PKG merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Pelaksanaan PKG dimaksudkan bukan untuk mempersulit guru, melainkan

Dalam pelaksanaan PKG, setiap guru wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan. PKG memiliki Standard Operational Procedure (SOP), yaitu standar prosedur yang harus diikuti dan di dalamnya terdapat kriteria-kriteria penilaian yang meliputi: 1). Kompetensi Profesional, yaitu mengenai kemampuan guru dalam memahami materi pembelajaran, 2). Kompetensi Pedagogik, yaitu mengenai kemampuan guru dalam menyampaikan materi pembelajaran, 3). Kompetensi Kepribadian, 4). Kompetensi Sosial, yaitu mengenai relasi sosial serta cara bersosialisasi yang dilakukan oleh setiap guru.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo