- Awali Semester 2 dengan Disiplin dan Keceriaan
- Gedung TK LKMD Winonglor diresmikan kepala desa dan pejabat dindikbud
- Kegiatan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Hari Pertama Semester Genap SMP Negeri 22 Purworejo
- Peresmian Rehabilitasi Gedung TK Bayangkari 83
- SMP Negeri 22 Purworejo gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Guru dalam Penanganan Siswa ABK dan Pemanfaatan IFP
- Kementerian Kebudayaan RI Lakukan Monitoring Penggunaan DAK Non Fisik di Museum Tosan Aji
- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
- Peningkatan Kapasitas Pendidik & Tenaga Kependidikan PGRI Cabang Kaligesing
- Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025 di SD Negeri Kepatihan
- SD NegSD Negeri Pangengudang Gelar Kegiatan Parent Teaching Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah
Pembinaan Pegawai Persiapan Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Dalam menghadapi Tahun Pelajaran Baru Tahun 2020/2021 yang sebentar lagi sudah akan dimulai, Kepala Dindikpora Kabupaten Purworejo bertempat di Aula A Dindikpora, Jumát, 3 Juli 2020, memberikan arahan dan pembinaan kepada Seluruh Pegawai di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo beserta para Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Kecamatan.
Kepala Dindikpora dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Bersama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) “Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.”
Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar di tahun ajaran 2020/2021, sebagai berikut :
1. Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
2. Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatapmuka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Sedangkan Untuk Kabupaten Purworejo masih dalam zona kuning sehingga pada Tahun Pelajaran baru, belum bisa dilaksanakan pembelajaran secara tatap muka adapun yang sudah diperbolehkan apabila daerah tersebut sudah berada pada zona hijau dan itupun sudah harus dengan waktu 2 bulan terlebih dulu baru dapat dilakukan pembelajaran dengan Tatap Muka.
Demikian arahan dan pembinaan dari bpk. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.
