PENCERMATAN PROPOSAL HIBAH KINERJA PENDIDIK PAUD

By ADMIN 18 Jan 2025, 20:43:26 WIB Kegiatan
PENCERMATAN PROPOSAL HIBAH KINERJA PENDIDIK PAUD

  Dalam rangka penyusunan rencana anggaran tahun 2026 khususnya belanja hibah maka perlu direncanakan pada bulan Januari 2025. Untuk pengajuan hibah maka Lembaga PAUD perlu menyusun proposal pengajuan permohonan hibah kinerja pendidik PAUD kepada Bupati Purworejo. 
Terkait dengan hal tersebut maka Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo melakukan pencermatan awal terhadap proposal yang akan diajukan ke Bupati. 
Kegiatan pencermatan proposal dilaksanakan pada hari Kamis, 16 Januari 2025, bertempat di Aula A Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo yang pelaksanaannya dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan selesai. Pelaksanaan diawali dengan pengarahan oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo dan dilanjutka dengan pencermatan proposal.
Dalam pelaksanaan pencermatan tiap empat kecamatan dilayani oleh satu orang yang meneliti kelengkapan berkas-berkas proposal hibah kinerja pendidik PAUD.
Untuk berkas proposal yang diteliti meliputi : Surat Permohonan Proposal dari Kepala Lembaga/Sekolah TK/KB/TPA/SPS kepada Bupati Purworejo; 
Proposal memuat : Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Rencana Kegiatan dan Besaran anggaran yang dibutuhkan, jadwal kegiatan dan rencana penggunaan anggaran, Alamat yang jelas disertai denah lokasi, serta susunan kepengurusan lembaga/sekolah. Proposal dilengkapi pula dengan Fotocopy KTP Kepala Lembaga dan Sekretaris, Akta Notaris/dokumen lain yang dipersamakan mengenai pendirian lembaga atau sekolah, Ijin Operasional Lembaga dilegalisir, Surat Keterangan Domisili Lembaga, Fotocopy rekening Bank Jateng, Fotocopy SK Pengangkatan dilegalisir Yayasan Ybs, Printout dapodik terkait prosentase guru dan murid yang diasuh sesuai aturan, Fotocopy Ijazah terakhir (bagi lulusan SMA atau sederajat disertai fotocopy Sertifikat Diksar ), bersedia membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Aktif menjadi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini pada tahun berjalan bermetrai Rp 10.000;

Dari hasil pencermatan masih terdapat kekurangan atau ketidak tepatan  berkas-berkas yang diajukan antara lain masa kerja pendidik yang kurang, tahun anggaran yang tidak sesuai, belum mencantumkan foto kopi ijazah pendidik PAUD, ada pula yang belum mencantumkan akta notaris dari lembaga yang bersangkutan, maka Lembaga yang mengajukan proposal hibah harus segera melengkapi dan memperbaikinya kembali.
 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment