- Awali Semester 2 dengan Disiplin dan Keceriaan
- Gedung TK LKMD Winonglor diresmikan kepala desa dan pejabat dindikbud
- Kegiatan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Hari Pertama Semester Genap SMP Negeri 22 Purworejo
- Peresmian Rehabilitasi Gedung TK Bayangkari 83
- SMP Negeri 22 Purworejo gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Guru dalam Penanganan Siswa ABK dan Pemanfaatan IFP
- Kementerian Kebudayaan RI Lakukan Monitoring Penggunaan DAK Non Fisik di Museum Tosan Aji
- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
- Peningkatan Kapasitas Pendidik & Tenaga Kependidikan PGRI Cabang Kaligesing
- Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025 di SD Negeri Kepatihan
- SD NegSD Negeri Pangengudang Gelar Kegiatan Parent Teaching Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah
Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Purworejo untuk Kegiatan 2021

Pada Selasa 23 Maret 2021 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Purworejo dilakukan Pemaparan Kegiatan Dindikpora Kabupaten Purworejo Tahun 2021 yang dimintakan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Purworejo.
Dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo yang dalam kesempatan tersebut diwakilkan Kasi TUN Sujatmika, SH., memberikan sambutannya :
1. Disampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Dindikpora Kabupaten Purworejo yang berkenan untuk memohonkan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Purworejo, atas kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2021
2. Dalam hal Pengadaan Kasi TUN menekankan pentingnya kecermatan dalam administrasi kegiatan, sehingga administrasi disusun dengan baik, rapi dan akuntabel.
3. Pada saat pelaksanaan harus sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga proses pengadaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
4. Apabila ada kendala-kendala dalam proses pelaksaannya segera dapat dikoordinasikan kepada tim pendamping sehingga dapat segera dicarikan solusi ataupun jalan keluarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo dalam paparannya menjelaskan bahwa Kegiatan pada Tahun 2021 memang dimohonkan Pendampingan Hukum, dalam hal ini agar pelaksanaanya dapat lebih baik, akuntabel dan sesuai regulasi yang ada.
Disampaikan secara Rinci terkait Pengadaan yang ada pada Bidang Paud, Bidang SD, Bidang SMP dan Bidang Pora. Adapun sumber dana ada 3 yaitu DAK, APBD Propinsi dan APBD Kabupaten.
