- BIMTEK PEMBELAJARAN BERBASIS DIGITAL DAN PEMBELAJARAN ALTERNATIF
- GELAR AKM BUKTI KEBERHASILAN PROGRAM KAMPUS MENGAJAR 8
- MENINGKATKAN LITERASI DAN NUMERASI MELALUI MEDIA BELAJAR MENARIK
- POHON HARAPAN: Inspirasi Baru di SD Negeri Golok
- MEMBANGUN KARAKTER SISWA MELALUI SOSIALISASI ANTI-BULLYING DAN GENRE DI SD
- MAJALAH DINDING KREATIF: PROGRAM KAMPUS MENGAJAR TINGKATKAN LITERASI SISWA
- MENGHIDUPKAN LITERASI MELALUI PROGRAM SEKOLAH ALAM DI SD NEGERI GOLOK
- Perkuat Kompetensi Pendidikan: Dindikbud Purworejo Gelar Bimtek Pendalaman Kurikulum Merdeka
- FESTIVAL LITERASI DAN NUMERASI KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 DI SD NEGERI KALIGESING KUTOARJO BERLANGSUNG MERIAH
- SEMPAT VAKUM SAAT PANDEMI COVID-19, MAHASISWA KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 AKTIFKAN KEMBALI EKSTRAKURIKULER PRAMUKA DI SDN 1 MLARAN
Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Purworejo untuk Kegiatan 2021
Pada Selasa 23 Maret 2021 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Purworejo dilakukan Pemaparan Kegiatan Dindikpora Kabupaten Purworejo Tahun 2021 yang dimintakan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Purworejo.
Dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo yang dalam kesempatan tersebut diwakilkan Kasi TUN Sujatmika, SH., memberikan sambutannya :
1. Disampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Dindikpora Kabupaten Purworejo yang berkenan untuk memohonkan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Purworejo, atas kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2021
2. Dalam hal Pengadaan Kasi TUN menekankan pentingnya kecermatan dalam administrasi kegiatan, sehingga administrasi disusun dengan baik, rapi dan akuntabel.
3. Pada saat pelaksanaan harus sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga proses pengadaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
4. Apabila ada kendala-kendala dalam proses pelaksaannya segera dapat dikoordinasikan kepada tim pendamping sehingga dapat segera dicarikan solusi ataupun jalan keluarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo dalam paparannya menjelaskan bahwa Kegiatan pada Tahun 2021 memang dimohonkan Pendampingan Hukum, dalam hal ini agar pelaksanaanya dapat lebih baik, akuntabel dan sesuai regulasi yang ada.
Disampaikan secara Rinci terkait Pengadaan yang ada pada Bidang Paud, Bidang SD, Bidang SMP dan Bidang Pora. Adapun sumber dana ada 3 yaitu DAK, APBD Propinsi dan APBD Kabupaten.