PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN (REGROUPING) SEKOLAH DI WILAYAH KECAMATAN KUTOARJO

By ADMIN 27 Sep 2022, 07:39:49 WIB Kegiatan
PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN  (REGROUPING) SEKOLAH DI WILAYAH KECAMATAN KUTOARJO

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah melakukan penghapusan atau penggabungan Sekolah Dasar Negeri secara bertahap dengan kriteria tertentu. “Dasar regrouping adalah Perbup no 14 tahun 2020 dengan sasaran-sasaran yaitu sekolah yang ideal, rombel dan jumlah total siswa, dengan tujuan untuk efektif dan efisien pelayanan pendidikan” Adapun tujuan dari penghapusan dan penggabungan sekolah untuk meningkatkan layanan pendidikan agar lebih efektif dan efisien, Rasio Guru dan Siswa agar mendekati ideal, sesuai Permendikbud No 23 Tahun 2013 Bab II Pasal 2 Ayat (2) Point 5 dan Agar Pengelolaan sekolah untuk peningkatan mutu dapat berjalan dengan baik serta daya saing siswa lebih berkembang. Senin, 22 Agustus 2022 bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo diadakan  koordinasi antara Tim Regrouping Tingkat Kabupaten dengan Tim Regrouping Tingkat Kecamatan dan Kepala sekolah, Komite sekolah serta Dewan Pendidikan kecamatan dan kepala desa dari Kebondalem dan Sokoharjo.

Koordinasi dalam rangka penghapusan dan penggabungan sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Kutoarjo,  Kedua sekolah yang akan diregrouping tersebut adalah Sekolah Dasar Negeri Sokoharjo yang akan digabung dengan Sekolah Dasar Negeri Tepus Kulon dan Sekolah Dasar Negeri Kebondalem yang akan digabung dengan Sekolah Dasar Negeri Kiyangkongrejo. Dalam diskusi Kepala Desa Kebondalem menyatakan keberatan karena desa sebelah yaitu desa Tungtungpait sudah diregroup menjadi satu dengan SD Negeri Kebondalem, Kiat-kiat Kepala Desa agar sekolahnya tidak diregroup memberikan seragam sekolah sebagai daya tariknya. Sampai saat ini SD Negeri Kebondalem siswanya berjumlah 57 anak.
Begitu pula disampaikan oleh Kepala desa Sokoharjo bahwa regrouping adalah beban berat bagi kepala desa terhadap masyarakat, akan tetapi  Karena ini amanat dari Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 maka Kepala Desa selaku aparatur pemerintah akan mengikuti peraturan yang berlaku. 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo