- Kegiatan Fun Game Meriahkan Classmeeting SDN Lubanglor
- Bukan Sekedar Ritual, Jamasan Tosan Aji dan Wayangan Jadi Identitas Masyarakat Bagelen
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo Gelar PKG BK Diseminasi, Perkuat Kompetensi Guru BK melalui 7 Jurus BK Hebat
- Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di Purworejo Berjalan Lancar
- Peluang WFA bagi Guru ASN Mulai Dikaji, Disdikbud Purworejo Lakukan Koordinasi Lintas Instansi
- PERTEMUAN DISKUSI SIMPEN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN DINDIKBUD DENGAN TIM FAK GEOGRAFI UGM YOGYAKARTA
- TEATER PELAJAR TAMPILKAN KARYA SUMANANG TIRTA SUDJANA DI FESTIVAL TEATER PELAJAR KABUPATEN PURWOREJO
- Monitoring Kemiskinan Ekstrem pada desa yang menjadi Desa Binaan Dindikbud
- OLYMPIADE SAINS NASIONAL OSN TINGKAT KABUPATEN PURWOREJO
- Pegawai Dindikbud mengikuti kegiatan apel pagi
Pengujian terhadap dokumen keuangan secara administratif dengan pedoman dan kriteria

Verifikasi adalah salah satu bentuk pengawasan melalui pengujian terhadap dokumen keuangan secara administratif dengan pedoman dan kriteria yang berlaku. Sehubungan dengan adanya beberapa Kepala Sekolah yang Mencapai Batas Pensiun maka Dinas Pendidikan Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Purworejo melakukan verifikasi keuangan terhadap Kepala Sekolah yang akan purna tugas dan habis periodesasi sebagai salahsatu bentuk pertanggungjawaban Kepala Sekolah dalam pelaksanaan tugas penatausahaan sekolah.
Pelaksanaan Verifikasi Keuangan terhadap Kepala Sekolah yang Mencapai Batas Pensiun Tahun 2020 di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo dilaksanakan pada hari Jumat 25 September 2020, Rabu 30 September 2020, dan Senin 19 Oktober 2020 s.d Selasa 20 Oktober 2020 berjumlah 6 orang Kepala Sekolah dari 5 Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dengan Tim Verifikasi terdiri dari 4 orang yaitu Kepala Bidang SD, Kepala Seksi PTK SD, Kasubag Keuangan, dan 1 orang Tim BOS.
Sesuai dengan Surat Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Purworejo Nomor: 900/1822/2020 tentang Verifikasi Keuangan (Kas dan Pertanggungjawaban BOSDA dan BOS Pusat) terhadap Kepala Sekolah yang Mencapai Batas Pensiun, dilakukan verifikasi terhadap Ibu Paerah, S.Pd,MM.Pd dari SDN Semawung Kecamatan Purworejo pada tanggal 25 September 2020, Surat Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Purworejo Nomor: 900/1992/2020 dilakukan verifikasi keuangan terhadap Ibu Sri Eko Kapti, S.Pd dari SDN Kemejing Kec. Loano pada tanggal 30 September 2020, dan Surat Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Purworejo Nomor: 900/1992/2020 dilakukan verifikasi terhadap Ibu Eny Dyah Yusdiyati, S.Pd. dari SDN Samping Kec. Kemiri dan Ibu Sri Giri handayani, S.Pd. dari SDN 2 Mranti Kec. Purworejo pada tanggal 19 Oktober 2020, verifikasi terhadap Bapak Subakir, S.Pd. dari SDN 2 Donorejo Kec. Kaligesing dan Bapak Edy Mulyono AW, S.Pd dari SDN Bener Kec. Bener pada tanggal 20 Oktober 2020.
Selain untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, mencegah terjadinya penyelewengan keuangan, kegiatan verifikasi ini juga bertujuan untuk mendapatkan hasil laporan keuangan yang tertuang dalam berita acara verifikasi untuk proses serah terima jabatan kepada Kepala Sekolah yang baru.
