- SDN ROWODADI KUNJUNGI PERPUSDA KUTOARJO
- BPPMP Prov Jateng serahkan rekomendasi rombongan rombel yang dikecualikan untuk SPMB 2026
- 16 ASN Dindikbud raih penghargaan kenaikan pangkat
- Meningkatkan Kreativitas dan Pelestarian Budaya di Purworejo DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Kesenian
- KUNJUNGAN BERJIBAKU BERSAMA WAJIB MEMBACA BUKU SDN POLOMARTO KE PERPUSTAKAAN DAERAH PURWOREJO
- Team Pelaksana Hibah dari Bidang P3 monitoring ke RA Asyakal Desa Brenggong
- Konservasi Koleksi Museum Tosan Aji: Melestarikan Warisan Budaya Nusantara
- Pererat Silaturahmi, Insan Pendidikan Kaligesing Gelar Halal Bihalal \"Kembali Suci\" di Gedung KPRI
- Kepala DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Dukung Pelestarian Budaya: Hadiri Silaturahmi dan Pameran Keris Paguyuban Paseban Risangaji
- Simulasi TKA Erlangga Periode 2 Tahun 2026 Berjalan Lancar, Siswa SMP Negeri 9 Purworejo Semakin Siap Hadapi Ujian
Penilaian DUPAK Guru SMP KP periode 1 April 2021 segera dibuka

Bidang SMP Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo melaksanakan Penilaian DUPAK Kenaikan Pangkat periode 1 April 2021. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 2 – 3 November 2020 bertempat di Ruang C Dindikpora . DUPAK yang dinilai adalah usulan guru/kepala sekolah yang menurut penghitungan PAK sampai dengan akhir tahun 2020 dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat pada periode April 2021.
Sebelum pelaksanaan penilaian dilaksanakan penjelasan teknis oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo, Sukmo Widhi Harwanto, S.H,M.M melalui Kasi PTK SMP Drs. Bambang Sukmonohadi, M.M bahwa penilaian ini menyangkut karir seorang guru, maka profesionalitas harus diutamakan dan menghindarkan diri dari adanya konflik kepentingan oleh tim penilain. Tim Penilai harus memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen bukti-bukti fisik DUPAK dengan teliti, cermat, jujur, serta memiliki tanggung jawab dan integritas sebagai pendukung tugas tim penilai. Setiap dokumen usulan dinilai oleh seorang anggota penilai dengan menuangkan perolehan angka kredit berdasar bukti fisik dan standar penilaian sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Hasil penilaian yang memenuhi syarat unsur-unsur untuk kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi dapat digunakan untuk kelngkapan berkas usulan kenaikan pangkat periode 1 April 2021, sedang yang tidak memenuhi syarat dapat melakukan usulan apelan untuk periode kenaikan pangkat Oktober 2021.
