- Rapat Kerja Kepala Sekolah Wilcambidik Bruno Perkuat Kesiapan Satuan Pendidikan Hadapi 2026
- SD/MI se-Kwarran Bruno Gelar Perkemahan Satu Hari; Wahana Pembinaan Karakter
- Dikbud Kabupaten Purworejo gelar Sosialisasi dan Evaluasi Pengelolaan Dana BOSP di Kabupaten Purworejo
- Awali Semester 2 dengan Disiplin dan Keceriaan
- Gedung TK LKMD Winonglor diresmikan kepala desa dan pejabat dindikbud
- Kegiatan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Hari Pertama Semester Genap SMP Negeri 22 Purworejo
- Peresmian Rehabilitasi Gedung TK Bayangkari 83
- SMP Negeri 22 Purworejo gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Guru dalam Penanganan Siswa ABK dan Pemanfaatan IFP
- Kementerian Kebudayaan RI Lakukan Monitoring Penggunaan DAK Non Fisik di Museum Tosan Aji
- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
Penilaian DUPAK Guru SMP KP periode 1 April 2021 segera dibuka

Bidang SMP Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo melaksanakan Penilaian DUPAK Kenaikan Pangkat periode 1 April 2021. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 2 – 3 November 2020 bertempat di Ruang C Dindikpora . DUPAK yang dinilai adalah usulan guru/kepala sekolah yang menurut penghitungan PAK sampai dengan akhir tahun 2020 dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat pada periode April 2021.
Sebelum pelaksanaan penilaian dilaksanakan penjelasan teknis oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo, Sukmo Widhi Harwanto, S.H,M.M melalui Kasi PTK SMP Drs. Bambang Sukmonohadi, M.M bahwa penilaian ini menyangkut karir seorang guru, maka profesionalitas harus diutamakan dan menghindarkan diri dari adanya konflik kepentingan oleh tim penilain. Tim Penilai harus memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen bukti-bukti fisik DUPAK dengan teliti, cermat, jujur, serta memiliki tanggung jawab dan integritas sebagai pendukung tugas tim penilai. Setiap dokumen usulan dinilai oleh seorang anggota penilai dengan menuangkan perolehan angka kredit berdasar bukti fisik dan standar penilaian sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Hasil penilaian yang memenuhi syarat unsur-unsur untuk kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi dapat digunakan untuk kelngkapan berkas usulan kenaikan pangkat periode 1 April 2021, sedang yang tidak memenuhi syarat dapat melakukan usulan apelan untuk periode kenaikan pangkat Oktober 2021.
