- Kegiatan Fun Game Meriahkan Classmeeting SDN Lubanglor
- Bukan Sekedar Ritual, Jamasan Tosan Aji dan Wayangan Jadi Identitas Masyarakat Bagelen
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo Gelar PKG BK Diseminasi, Perkuat Kompetensi Guru BK melalui 7 Jurus BK Hebat
- Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di Purworejo Berjalan Lancar
- Peluang WFA bagi Guru ASN Mulai Dikaji, Disdikbud Purworejo Lakukan Koordinasi Lintas Instansi
- PERTEMUAN DISKUSI SIMPEN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN DINDIKBUD DENGAN TIM FAK GEOGRAFI UGM YOGYAKARTA
- TEATER PELAJAR TAMPILKAN KARYA SUMANANG TIRTA SUDJANA DI FESTIVAL TEATER PELAJAR KABUPATEN PURWOREJO
- Monitoring Kemiskinan Ekstrem pada desa yang menjadi Desa Binaan Dindikbud
- OLYMPIADE SAINS NASIONAL OSN TINGKAT KABUPATEN PURWOREJO
- Pegawai Dindikbud mengikuti kegiatan apel pagi
Penilaian DUPAK Guru SMP KP periode 1 April 2021 segera dibuka

Bidang SMP Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo melaksanakan Penilaian DUPAK Kenaikan Pangkat periode 1 April 2021. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 2 – 3 November 2020 bertempat di Ruang C Dindikpora . DUPAK yang dinilai adalah usulan guru/kepala sekolah yang menurut penghitungan PAK sampai dengan akhir tahun 2020 dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat pada periode April 2021.
Sebelum pelaksanaan penilaian dilaksanakan penjelasan teknis oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo, Sukmo Widhi Harwanto, S.H,M.M melalui Kasi PTK SMP Drs. Bambang Sukmonohadi, M.M bahwa penilaian ini menyangkut karir seorang guru, maka profesionalitas harus diutamakan dan menghindarkan diri dari adanya konflik kepentingan oleh tim penilain. Tim Penilai harus memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen bukti-bukti fisik DUPAK dengan teliti, cermat, jujur, serta memiliki tanggung jawab dan integritas sebagai pendukung tugas tim penilai. Setiap dokumen usulan dinilai oleh seorang anggota penilai dengan menuangkan perolehan angka kredit berdasar bukti fisik dan standar penilaian sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Hasil penilaian yang memenuhi syarat unsur-unsur untuk kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi dapat digunakan untuk kelngkapan berkas usulan kenaikan pangkat periode 1 April 2021, sedang yang tidak memenuhi syarat dapat melakukan usulan apelan untuk periode kenaikan pangkat Oktober 2021.
