Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan dalam kurun waktu 4 tahun.

By ADMIN 26 Feb 2021, 18:30:09 WIB Kegiatan
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan dalam kurun waktu 4 tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 12 ayat (1) s.d ayat (10) diantaranya diatur bahwa Penilaian Kinerja Kepala Sekolah setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 tahun.

Pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 pukul 10.00 – selesai bertempat di Ruang Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo telah dilakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Kinerja Kepala SD Tahap I Tahun 2021 di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Seksi PTK SD Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo, dan 10 orang Tim penilai PKKS.

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah merupakan salah satu strategi pembinaan untuk menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugas, pembinaan karir, peningkatan kompetensi dan penjaminan mutu.

Fokus utamanya adalah bagaimana meningkatkan kemampuan professional kepala sekolah secara terencana melalui proses perbaikan mutu secara berkelanjutan. Oleh karena itu, perkembangan mutu perlu dipetakan secara berkala sehingga terwujud profil kepala sekolah berbasis data hasil pengukuran. Evaluasi Kinerja Kepala SD Tahap I Tahun 2021 di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo berjumlah 51 orang Kepala Sekolah dari 15 Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan  se Kabupaten Purworejo dengan rincian masa periode I ke II (masa tugas 30 Mei 2017 s.d 30 Mei 2021) berjumlah 44 Kepala Sekolah dan masa periode II ke III (masa tugas 10 Mei 2013 s.d 10 Mei 2021) berjumlah 7 Kepala Sekolah. Adapun kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah tahap I ini akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 s.d Sabtu tanggal 27 Februari 2021.

Kepala Sekolah dimohon untuk mempersiapkan Laporan/memori kerja 4 tahun terakhir, Instrumen Evaluasi Diri, Dokumen pelaksanaan tugas/kegiatan sekolah 4 tahun terakhir. Adapun lokasi penilaian adalah di sekolah masing-masing  dengan memperhatikan protokol kesehatan antara lain : menghadirkan personil maksimal 10 orang (Kepala Sekolah,Guru, dan Tim Penilai),  mempersiapkan alat deteksi cek suhu tubuh (thermogun), memakai masker, jaga jarak, dan menyediakan handsanitizer.

Adapun acara dilakukan dengan simple tanpa ada seremonial dengan susunan acara : pembukaan, sambutan dari tim penilai, penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Evaluasi/Kesimpulan, Penutup.

Untuk Kepala Sekolah yang mengalami mutasi dalam 4 tahun terakhir agar menyiapkan juga dokumen sekolah lama yang diperlukan dalam penilaian.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo