- persiapan pelaksanaan verval lapangan calon lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun 2026
- SIAP KOMPETISI ..SMPN 9 PURWOREJO ADAKAN SIMULASI OSN K TAHUN 2026
- SMP Negeri 4 Purworejo Torehkan Prestasi Gemilang di Ajang FLS2N 2026
- TK Al Barokah Kalikalong Mendapat bantuan Revitalisasi 2026
- Rapat Pembentukan Panitia Pembangunan TK Kartini Desa Karangrejo Digelar
- Hari Ketiga Pelatihan Verifikasi dan Validasi Data SPMB Jenjang SD Tahun 2026 Digelar di UPT SPNF Purworejo
- Sosialisasi SPMB Tahun 2026 Kabupaten Purworejo Digelar di berbagai tempat
- SMP Negeri 22 Purworejo Gelar Sosialisasi ASAJ, Siapkan Siswa Hadapi Penilaian Akhir Jenjang
- Seluruh Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo Ikuti Upacara Hardiknas 2026
- Dindikbud Purworejo Gelar Deklarasi Komitmen Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas SPMB 2026
PENYERAPAN BOSP (BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN) TAHUN 2024 KABUPATEN PURWOREJO

Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) adalah dana yang diberikan kepada semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Program ini dirancang untuk membantu Satuan Pendidikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dana ini diberikan langsung kepada satuan Pendidikan. Namun, pengelolaanya diampu oleh Dinas terkait.
Tahun 2024 ini, Satuan Pendidikan di Kabupaten Purworejo untuk jenjang SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) baik Negeri dan swasta mendapatkan penyaluran sebesar Rp. 84.753.834.513,00 (Delapan Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah) dan Penyerapan sebesar Rp. 84.468.552.764 ( Delapan Puluh Empat Milyar Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Penyaluran dana BOSP adalah pengiriman dana dari pemerintah pusat ke rekening Satuan Pendiddikan. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap, yaitu tahap I dan tahap II. Penyaluran dana BOSP reguler tahun 2024 dilakukan berdasarkan Permendikbudristek RI 63/2023.
Penyerapan dana BOSP adalah proses penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh sekolah. Dana BOS digunakan untuk berbagai keperluan operasional sekolah, seperti pembayaran honor guru atau penjaga, pemeliharaan sarana dan prasarana, pembelian alat multimedia, dan pelatihan pengembangan talenta siswa, serta pemenuhan bahan habis pakai seperti alat kebersihan,alat tulis, dan lain-lain. Penggunaan harus sesuai dengan rencana yang telah dituangkan pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Selisih dana antara penyaluran dan penyerapan akan diperhitungkan pada penyaluran tahun berikutnya.
