![asn berakhlaq](https://dindikbud.purworejokab.go.id/asset/foto_iklanatas/aklg.jpg)
- Outing Class metode untuk mengenalkan siswa terhadap alam
- PENGANGGARAN DANA BOS MELALUI ARKAS
- PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLA BOS SD
- Penguatan Minat Baca, Insklusi Sosial, dan Kolaborasi Lintas Sektor
- launching Tema dan Logo Hari Jadi ke 194
- 16 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Tradisi Mantu Nembe diInventarisasi
- Persiapan Pentas Karawitan di Pendopo Kanbupaten Purworejo
- Evaluasi Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2024 dan Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasioal Satuan Pendidikan (BOSP) 2025
- TK Pertiwi Kemiri Kidul Kecamatan Kemiri dan TK Pertiwi Kec. Pituruh siap Pengajuan Pencairan Bansek 2025
- TK Pelita Kecamatan Grabag dan TK Tunas Harapan Kecamatan Butuh mengajukan bantuan pencairan Hibah bansek TK/RA tahun 2025
PENYERAPAN BOSP (BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN) TAHUN 2024 KABUPATEN PURWOREJO
![PENYERAPAN BOSP (BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN) TAHUN 2024 KABUPATEN PURWOREJO](https://dindikbud.purworejokab.go.id/asset/foto_berita/10__bos.png)
Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) adalah dana yang diberikan kepada semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Program ini dirancang untuk membantu Satuan Pendidikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dana ini diberikan langsung kepada satuan Pendidikan. Namun, pengelolaanya diampu oleh Dinas terkait.
Tahun 2024 ini, Satuan Pendidikan di Kabupaten Purworejo untuk jenjang SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) baik Negeri dan swasta mendapatkan penyaluran sebesar Rp. 84.753.834.513,00 (Delapan Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah) dan Penyerapan sebesar Rp. 84.468.552.764 ( Delapan Puluh Empat Milyar Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Penyaluran dana BOSP adalah pengiriman dana dari pemerintah pusat ke rekening Satuan Pendiddikan. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap, yaitu tahap I dan tahap II. Penyaluran dana BOSP reguler tahun 2024 dilakukan berdasarkan Permendikbudristek RI 63/2023.
Penyerapan dana BOSP adalah proses penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh sekolah. Dana BOS digunakan untuk berbagai keperluan operasional sekolah, seperti pembayaran honor guru atau penjaga, pemeliharaan sarana dan prasarana, pembelian alat multimedia, dan pelatihan pengembangan talenta siswa, serta pemenuhan bahan habis pakai seperti alat kebersihan,alat tulis, dan lain-lain. Penggunaan harus sesuai dengan rencana yang telah dituangkan pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Selisih dana antara penyaluran dan penyerapan akan diperhitungkan pada penyaluran tahun berikutnya.