- Lomba Tumpeng sambut HUT SMP Negeri 33 Purworejo yang ke 29
- Pengumuman Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo periode tahun 2025-2030
- DEKLARASI 7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
- Asyiknya Makan Kue Lebaran di Sekolah
- Silaturahmi dan Halal Bi Halal Jajaran Korwilcambidik Kecamatan Bagelen
- Kegiatan Pesta Siaga Kwarran Gebang Tahun 2025, Latih Kekompakan dengan Penuh Keceriaan
- SD NEGERI KEDUNGLOTENG PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL
- Technical Meeting Peserta Pemeran Museum Bersama di Museum Tosan Aji
- Hari Pertama Masuk Sekolah Silaturrahmi Keluarga SDN Roworejo
- SYAWALAN (Halal Bi Halal & Makan Bersama) SD Negeri 1 Pangenjurutengah
Penyusunan Soal TUC Kesetaraan telah dipersiapkan

Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Soal TUC Kesetaraan dilaksanakan tanggal 16 Februari 2021 bertempat di Ruang Aula C Dindikpora Kabupaten Purworejo . Rapat ini diselenggarakan oleh Bidang PAUD, PNF dan PI dengan penjelasan teknis dari Seksi Dikmas dan Kursus Pelatihan , dilanjutkan pengisian materi oleh Kasi Kurikulum SMP Paryono, S.Pd. M.Pd, terkait SE Mendikbud No 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Rapat diikuti oleh 12 PKBM , Kabid PAUD, PNF dan PI Dwi Handayani, SE.MM, Plt Kasi Dikmas dan Kursus Pelatihan Dindikpora Yuni Hermawanti, S.Pd. Rapat ini diselenggarakan untuk membahas lebih lanjut tentang penyusunan soal TUC kesetaraan dan syarat kelulusan murid kejar paket di seluruh PKBM yang berada di Kabupaten Purworejo
Dalam rapat yang diselenggarakan disepakati untuk ujian sesuai dengan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, bahwa ujian di laksanakan dalam 3 bentuk yaitu portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh, penugasan dan tes secara luring.
Menanggapi kebijakan tersebut peserta didik akan dinyatakan lulus apabila menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic dengan menunjukan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap dan perilaku baik, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Apabila peserta didik tidak mengikuti ujian tersebut maka dinyatakan tidak lulus.