- Dindikbud Purworejo Ikuti Pembukaan Pelatihan BCKS Jawa Tengah
- DINDIKBUD SUKSES MENJADI PANITIA KARNAVAL KATEGORI TK/PAUD
- FINAL CHEKING PERSIAPAN KARNAVAL DINDIKBUD
- BBPMP Provinsi Jawa Tengah terus mendorong Dindikbud Kabupaten Purworejo untuk mewujudkan SPM
- Pegawai Dindikbud Sukses Jadi Panitia Karnaval PAUD di Alun-Alun Kabupaten Purworejo
- Pegawai Dindikbud Siap Siaga menjadi panitia Karnafal
- ASN Dindikbud Ikuti Upacara HUT RI ke 81 di Alun-alun Purworejo
- Sosialisasi Dapodik versi 2027 jenjang PAUD akhirnya selesai
- Rapat Koordinasi Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Digelar di Dindikbud Purworejo
- DISBUDPAREKRAF Provinsi Jawa Tengah Lakukan Pemetaan Potensi CB dan ODCB di Kabupaten Purworejo
Penyusunan Soal TUC Kesetaraan telah dipersiapkan

Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Soal TUC Kesetaraan dilaksanakan tanggal 16 Februari 2021 bertempat di Ruang Aula C Dindikpora Kabupaten Purworejo . Rapat ini diselenggarakan oleh Bidang PAUD, PNF dan PI dengan penjelasan teknis dari Seksi Dikmas dan Kursus Pelatihan , dilanjutkan pengisian materi oleh Kasi Kurikulum SMP Paryono, S.Pd. M.Pd, terkait SE Mendikbud No 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Rapat diikuti oleh 12 PKBM , Kabid PAUD, PNF dan PI Dwi Handayani, SE.MM, Plt Kasi Dikmas dan Kursus Pelatihan Dindikpora Yuni Hermawanti, S.Pd. Rapat ini diselenggarakan untuk membahas lebih lanjut tentang penyusunan soal TUC kesetaraan dan syarat kelulusan murid kejar paket di seluruh PKBM yang berada di Kabupaten Purworejo
Dalam rapat yang diselenggarakan disepakati untuk ujian sesuai dengan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, bahwa ujian di laksanakan dalam 3 bentuk yaitu portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh, penugasan dan tes secara luring.
Menanggapi kebijakan tersebut peserta didik akan dinyatakan lulus apabila menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic dengan menunjukan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap dan perilaku baik, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Apabila peserta didik tidak mengikuti ujian tersebut maka dinyatakan tidak lulus.
