- BIMTEK PEMBELAJARAN BERBASIS DIGITAL DAN PEMBELAJARAN ALTERNATIF
- GELAR AKM BUKTI KEBERHASILAN PROGRAM KAMPUS MENGAJAR 8
- MENINGKATKAN LITERASI DAN NUMERASI MELALUI MEDIA BELAJAR MENARIK
- POHON HARAPAN: Inspirasi Baru di SD Negeri Golok
- MEMBANGUN KARAKTER SISWA MELALUI SOSIALISASI ANTI-BULLYING DAN GENRE DI SD
- MAJALAH DINDING KREATIF: PROGRAM KAMPUS MENGAJAR TINGKATKAN LITERASI SISWA
- MENGHIDUPKAN LITERASI MELALUI PROGRAM SEKOLAH ALAM DI SD NEGERI GOLOK
- Perkuat Kompetensi Pendidikan: Dindikbud Purworejo Gelar Bimtek Pendalaman Kurikulum Merdeka
- FESTIVAL LITERASI DAN NUMERASI KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 DI SD NEGERI KALIGESING KUTOARJO BERLANGSUNG MERIAH
- SEMPAT VAKUM SAAT PANDEMI COVID-19, MAHASISWA KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 AKTIFKAN KEMBALI EKSTRAKURIKULER PRAMUKA DI SDN 1 MLARAN
Penyusunan Soal TUC Kesetaraan telah dipersiapkan
Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Soal TUC Kesetaraan dilaksanakan tanggal 16 Februari 2021 bertempat di Ruang Aula C Dindikpora Kabupaten Purworejo . Rapat ini diselenggarakan oleh Bidang PAUD, PNF dan PI dengan penjelasan teknis dari Seksi Dikmas dan Kursus Pelatihan , dilanjutkan pengisian materi oleh Kasi Kurikulum SMP Paryono, S.Pd. M.Pd, terkait SE Mendikbud No 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Rapat diikuti oleh 12 PKBM , Kabid PAUD, PNF dan PI Dwi Handayani, SE.MM, Plt Kasi Dikmas dan Kursus Pelatihan Dindikpora Yuni Hermawanti, S.Pd. Rapat ini diselenggarakan untuk membahas lebih lanjut tentang penyusunan soal TUC kesetaraan dan syarat kelulusan murid kejar paket di seluruh PKBM yang berada di Kabupaten Purworejo
Dalam rapat yang diselenggarakan disepakati untuk ujian sesuai dengan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, bahwa ujian di laksanakan dalam 3 bentuk yaitu portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh, penugasan dan tes secara luring.
Menanggapi kebijakan tersebut peserta didik akan dinyatakan lulus apabila menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic dengan menunjukan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap dan perilaku baik, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Apabila peserta didik tidak mengikuti ujian tersebut maka dinyatakan tidak lulus.