- siswa siswi sd kalirejo mengolah singkong menjadi makanan tradisional.
- Kabupaten Purworejo menerima penghargaan daerah yang berhasil menyelenggarakan kegiatan pelestarian bahasa dan budaya daerah.
- PERSIAPAN PENCAIRAN HIBAH KINERJA PENDIDIK PAUD TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2025
- Parenting dan Sosialisasi Tata Tertib Sekolah SMP Negeri 22 Purworejo
- Prasasti Sipater Koleksi Museum Tosan Aji, Menjadi Salah Satu Objek Penelitian BRIN Bekerja Sama EFEO
- Monitoring Revitalisasi PAUD dan Rehabilitasi Gedung PAUD Madin: Progres Pekerjaan Terus Berlanjut
- IN SERVICE LEARNING 2 PEMBELAJARAN MENDALAM TAHAP I BAGI GURU DAN KEPALA SEKOLAH
- Rapat Koordinasi Persiapan Gelar Apresiasi Seni Kerakyatan 2025
- Purworejo Laksanakan Sosialisasi TKA
- AKSI BERSIH BERSIH DINDIKBUD DALAM RANGKA PERINGATAN WORD CLEAN UP DAY TAHUN 2025
PERSIAPAN PENCAIRAN HIBAH KINERJA PENDIDIK PAUD TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2025

Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, Pukul 10.00 sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat B Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo. Rapat dimulai dengan pengarahan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam hal ini mewakili Kepala Dinas Dindikbud Kabupaten Purworejo dan peserta rapat adalah Koordinator Hibah Kinerja PAUD Formal dan Non Formal se-Kab.Purworejo. Dalam pengarahannya Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidikan memohon untuk percepatan proses persiapan berkas permohonan pencairan hibah kinerja pendidik PAUD, beliau juga sangat mengapresiasi pada guru-guru PAUD yang sangat luar biasa mendidik murid-muridnya, karena di PAUD merupakan pondasi awal untuk wajib belajar 13 tahun.
Maksud diadakannya kegiatan rapat koordinasi ini untuk menyampaikan berbagai hal terkait dengan proses persiapan pencairan tahap II hibah kinerja pendidik PAUD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat disampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan berkas usulan pencairan bantuan hibah kinerja yang harus dipenuhi oleh Lembaga yaitu berupa : Surat permohonan pencairan dari penerima Hibah; Keputusan Bupati tentang Penetapan Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah; NPHD yang bermeterai di Kepala Lembaga; Rencana penggunaan dana Hibah. (Tahap II); Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan/kepala dan bendahara badan/Lembaga penerima Hibah yang masih berlaku, dilegalisir pejabat yang berwenang; Fotokopi buku tabungan di bank atau rekening bank bulan berjalan atas penerima Hibah yang dilegalisir oleh pejabat bank yang berwenang; Surat kuasa bermeterai cukup diketahui kepala desa atau lurah dan camat setempat, apabila yang menandatangani kwitansi bukan pimpinan/kepala dan bendahara badan/lembaga penerima Hibah; Pakta integritas penerima Hibah; Kwitansi Pemberian Hibah warna biru dan hijau; Undangan penandatanganan kwitansi tandaterima pemberian hibah; Surat pernyataan sanggup menjadi pendidik PAUD sampai dengan 31 Desember 2025. Semua persyaratan agar segera dipenuhi dari masing-masing Lembaga dan disetorkan ke Dinas melalui koordinator di masing-masing kecamatan.