Perubahan Nomenklatur baru kerjaan baru

By ADMIN 27 Jan 2022, 20:00:31 WIB Kegiatan
Perubahan Nomenklatur baru kerjaan baru

Guna menindaklanjuti adanya perubahan Nomenklatur baru maka diadakan rapat koordinasi mengenai Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan di Ruang Kepala Dinas pada hari Selasa, 4 Januari 2022.

Pimpinan Rapat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam arahannya, sebagai berikut :

1. Bidang Kebudayaan segera dapat bergabung dan bertempat di Ruang eks Bidang Pora, dan Bidang Pora diharapkan untuk dapat menempati di Aula atas apabila belum mempunyai tempat kerja.

2. Kegiatan-kegiatan pada Tahun 2022 segera dilakukan pencermatan sesuai anggaran Kas yang telah disusun.

3. Kegiatan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan target yang sudah dibuat untuk dapat dicapai.

4. Implementasi Perbup 83 Tahun 2021, segera dilaksanakan dengan menyusun Sub Koordinator dan uraian tugas

5. Struktur pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai Perbup bahwa Kepala Bidang harus dapat membagi tugas sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada.

6. Adapun Sub Koordinator yang ada sebagai berikut :

- Bidang Pembinaan SD, terdiri dari :

  • Sarana, Prasarana
  • Penilaian, Kesiswaan, dan Pengembangan Bahasa Daerah
  • Pendidik, Tenaga Pendidik, Kelembagaan, dan Ketenagaan

- Bidang Pembinaan SMP, terdiri dari :

  • Sarana, Prasarana dan Perijinan
  • Penilaian, Kesiswaan, dan Kurikulum Lokal
  • Pendidik, Tenaga Pendidik, dan Kelembagaan

- Bidang Pembinaan PAUD, Pendidikan Non Formal, terdiri dari :

  • Sarana, Prasarana, Kelembagaan dan Perizinan
  • Penilaian, Kesiswaan, dan Kurikulum Lokal
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan

- Bidang Kebudayaan, terdiri dari :

  • Sejarah, Nilai Budaya, Cagar Budaya dan Museum
  • Seni Budaya

7. Guna mempercepat kegiatan-kegiatan di Dindikbud dan sambil menunggu Surat Edaran Bupati pada Kepala Bidang dapat melakukan pemetaan sub koordinator

8. LHKASN dan LHKPN Tahun Lapor 2022 paling lambat 31 Januari 2022, untuk segera diinformasikan kepada seluruh pegawai wajib lapor.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment