- awai Tarhib Ramadhan 1447 H kepada masyarakat di lingkungan sekolah
- GEMURUH PESTA SIAGA TAHUN 2026 KWARTIR RANTING KALIGESING
- ZIARAH KUBUR KE MAKAM BUPATI PURWOREJO PERIODE 2008-2015
- Menyemai Kepedulian di Hari Jadi Purworejo ke-195, SMP Negeri 17 Purworejo Wujudkan Guyup Rukun ASN Peduli
- PGRI Purworejo Dorong Peningkatan Kompetensi Menulis Guru Melalui Pelatihan
- 18 Siswa, 6 SD dan 1 SMP di Kecamatan Bruno, Ikuti Final Lomba Pramuka Garuda Berprestasi
- Pawai SD Negeri Piji Meriahkan Penyambutan Bulan Suci Ramadhan
- Technical Meeting Festival Hadroh Kabupaten Purworejo 2026
- Forum OPD Dindikbud bertema Penguatan Infrastruktur Berbasis Lingkungan sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- VERIFIKASI BANTUAN HIBAH BIDANG PENGELOLAAN DAN PERIZINAN PENDIDIKAN TAHUN 2026
RENCANA PEMBENTUKAN ULD KABUPATEN PURWOREJO
Permendiknas no 70 tahun 2009 mengamanatkan agar system Pendidikan dapat menampung semua anak, tidak mengecualikan kondidsi siswa. Sistem semacam ini dinamakan Pendidikan inklusif. Sistem penyelenggaraan pendidikan ini memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Guna mendukung pelaksanaan Pendidikan inklusif tersebut, Permendikbudristek mengeluarkan Perarutan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pembentukan ULD. Dengan peraturan ini, Pemerintah menetapkan tanggung jawab sekolah formal dalam menyesuaikan dan menyediakan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas. Hal dilakukan untuk memastikan Standar Pelayanan Pendidikan yang bermutu dan setara bagi semua siswa, termasuk siswa yang memiliki kelainan fisik, mental, emosional, atau bakat Istimewa. Dalam pelaksanaannya Pendidikan inklusif mengakomodasi semua anak tanpa memperdulikan keadaan fisik, intelektual, sosial, emosi, bahasa, atau kondisi-kondisi lain, termasuk anak-anak penyandang disabilitas, anak-anak berbakat (gifted children), pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerah terpencil, anak-anak dari kelompok etnik dan bahasa minoritas dan anak- anak yang tidak beruntung dan terpinggirkan dari kelompok Masyarakat. Dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan tersebut, pada tanggal 1 November 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo mengadakat rapat koordinasi untuk membicarakan pendirian Unit Layanan Disabilitas (ULD). Kegiatan ini dihadiri oleh 19 calon anggota ULD yang berasal dari 10 OPD terkait, antara lain Bagian Hukum, Bappeda, Dinas Sosial, Dewan Disabilitas, Dinas Kesehatan, RS Cokronegoro, RS Tjitrowardojo, SLB, UMP, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo sendiri. Dari pertemuan ini dirumuskan usulan untuk pembentukan ULD Kabupaten Purworejo untuk mulai eksis di tahun 2025. Diharapkan ULD Kabupaten Purworejo sudah terbentuk pada tahun 2027. Tentunya, pelaksanaan ULD ini membutuhkan komitmen tinggi dari seluruh personal yang tercamtum dalam keanggotaan serta dukungan dari berbagai stake holder.
