- APEL ISTIMEWA PERSIAPAN TUGAS PANITIA KARNAVAL DINDIKBUD
- Sosialisasi Dapodik percepat pemutakhiran menjelang cut off
- Karnaval ke 2 HUT ke-81 RI tahun 2026 kabupaten Purworejo Sukses Digelar
- Karnaval ke 2 kabupaten purworejo jenjang SDMI SMPMTs SMAK Tahun 2026 dipersiapkan tim Dindikbud
- Dindikbud Purworejo Ikuti Pembukaan Pelatihan BCKS Jawa Tengah
- DINDIKBUD SUKSES MENJADI PANITIA KARNAVAL KATEGORI TK/PAUD
- FINAL CHEKING PERSIAPAN KARNAVAL DINDIKBUD
- BBPMP Provinsi Jawa Tengah terus mendorong Dindikbud Kabupaten Purworejo untuk mewujudkan SPM
- Pegawai Dindikbud Sukses Jadi Panitia Karnaval PAUD di Alun-Alun Kabupaten Purworejo
- Pegawai Dindikbud Siap Siaga menjadi panitia Karnafal
Salah satu guru TK PNS yang diperbantukan diberi tugas baru

Dalam rangka meningkatkan kompetensi, kinerja, wawasan, pengalaman dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sebagai kebijakan pembinaan karier serta memenuhi kebutuhan pegawai pada satuan pendidikan maka perlu diadakan mutasi Pegawai Negeri Sipil Guru Taman Kanak-Kanak.
Dan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 180.18/319/2017, tanggal 19 April 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penetapan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Jabatan Fungsional Antar Unit Kerja Dalam Lingkup Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Purworejo Kepada Kepala Perangkat Daerah, maka Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo mempunyai wewenang menandatangani SK Mutasi di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.
Dalam pengarahannya Kepala Bidang PAUD, PNF dan PI menerangkan bahwa setelah menerima SK mutasi untuk segera melaksanakan tugas ditempat yang baru. Dan Guru PNS yang diperbantukan di TK Swasta atau sebagai Guru DPK TK, sesuai aturan yang ada peran utamanya adalah sebagai guru yang mempunyai kewajiban mengajar peserta didik di Taman Kanak-kanak.
SK Mutasi diberikan pada Ibu SRI HAYATI, S.Pd AUD, NIP 19650513 200701 2 012 dari TK YWKA Kecamatan Kutoarjo mutasi ke TK TRISULA IV, Sidarum Kecamatan Kutoarjo.
