Sertifikasi Tenaga Teknis Museum Tosan Aji oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Paramita Jaya

By ADMIN 23 Sep 2025, 14:45:41 WIB Kegiatan
Sertifikasi Tenaga Teknis Museum Tosan Aji oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Paramita Jaya

Sertifikasi Tenaga Teknis Museum Tosan Aji oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Paramita Jaya

Purworejo – Tenaga Teknis Museum Tosan Aji, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo mengikuti Sertifikasi Tenaga Teknis Museum pada Sabtu- Minggu (20-21) September 2025 di Museum Tosan Aji. Sertifikasi ini diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Paramita Jaya dengan Tim Asesor Bapak Yiyok T. Herlambang, S.E., M.M., Ibu Diana dan Bapak Gunawan WW.

Sertifikasi ini diajukan melalui uji kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Permuseuman untuk menjamin kualitas layanan museum dan pengembangan karier.  Sertifikasi tenaga teknis permuseuman merupakan proses resmi yang mengakui kompetensi profesional tenaga ahli permuseuman sesuai standar nasional, seperti kurator, konservator, edukator, dan penata pameran. 

Selain itu disampaikan bahwa Sertifikasi Tenaga Teknis juga membuka peluang pengembangan karier dan mobilitas kerja bagi tenaga teknis di tingkat nasional maupun internasional.  Menjadi acuan bagi lembaga pelatihan dan sertifikasi dalam menyelenggarakan pelatihan dan penilaian kompetensi. 

Dyah Woro Setyaningsih, S.Sos., M.M., selaku Kepala Bidang Kebudayaan DINDIKBUD Kabupaten Purworejo menyampaikan, “Tenaga teknis museum yang mengikuti Sertifikasi kali ini diantaranya Kurator, Konservator, Register, Educator, Tata Pamera dan Humas dan Pemasaran Museum”.

“Sertifikasi kali ini untuk memberikan pengakuan formal terhadap pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja tenaga teknis di bidang permuseuman di Museum Tosan Aji, serta memastikan tenaga teknis di Museum Tosan Aji memiliki keahlian sesuai standar nasional, sehingga meningkatkan mutu layanan museum dan kredibilitas institusi”, ujarnya.

Pelaksanaan Sertifikasi mengacu pada Standar kompetensi disusun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 196 Tahun 2018, yang merinci standar kompetensi untuk bidang permuseuman. Melibatkan narasumber dari kalangan akademisi dan profesional di bidang permuseuman untuk melakukan asesmen, baik secara praktek demonstrasi maupun wawancara. Tenaga teknis yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti pendidikan dan pengalaman, dapat mengikuti proses sertifikasi. 

Bapak Yiyok T. Herlambang, S.E., M.M  selaku Tim Asesor Sertifikasi menyampaikan, apresiasinya pada petugas Museum Tosan Aji, peran sertifikasi bagi tenaga teknis permuseuman untuk meningkatkan kepercayaan diri, memberikan ukuran kemampuan yang jelas, dan menambah nilai profesionalisme, sehingga membantu dalam tenaga kerja yang kompeten dan mendukung pengelolaan koleksi serta program edukasi yang profesional.  Menjadi acuan dalam merumuskan paket program sertifikasi dan penyelenggaraan pelatihan penilaian.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment