- Bukan Sekedar Ritual, Jamasan Tosan Aji dan Wayangan Jadi Identitas Masyarakat Bagelen
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo Gelar PKG BK Diseminasi, Perkuat Kompetensi Guru BK melalui 7 Jurus BK Hebat
- Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di Purworejo Berjalan Lancar
- Peluang WFA bagi Guru ASN Mulai Dikaji, Disdikbud Purworejo Lakukan Koordinasi Lintas Instansi
- PERTEMUAN DISKUSI SIMPEN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN DINDIKBUD DENGAN TIM FAK GEOGRAFI UGM YOGYAKARTA
- TEATER PELAJAR TAMPILKAN KARYA SUMANANG TIRTA SUDJANA DI FESTIVAL TEATER PELAJAR KABUPATEN PURWOREJO
- Monitoring Kemiskinan Ekstrem pada desa yang menjadi Desa Binaan Dindikbud
- OLYMPIADE SAINS NASIONAL OSN TINGKAT KABUPATEN PURWOREJO
- Pegawai Dindikbud mengikuti kegiatan apel pagi
- Pemetaan Kebutuhan Guru dan Kepala Sekolah Perkuat Mutu Pendidikan di Purworejo
SMP Negeri 35 Purworejo Umumkan Lulus Peserta Didik tingkat akhir

Penentuan Kelulusan Peserta didik SMP Negeri 35 Purworejo didasarkan pada aturan sebagai berikut.
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 35 Purworejo setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; Menyelesaikan seluruh program pembelajaran adalah apabila siswa telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai kelas IX yang dibuktikan dengan memiliki nilai rapor dari semester ganjil kelas VII sampai semester genap kelas IX
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik diperoleh dari modus nilai kepribadian siswa di rapor dari kelas VII sampai kelas IX
c. Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 35 Purworejo apabila memperoleh nilai minimal 70,0 (Tujuh puluh koma nol) dan rata-rata minimal 70,0 (Enam puluh lima koma nol) untuk semua mata pelajaran.
d. Persentase kehadiran siswa di semester terakhir 85% dari jumlah hari efektif. Persentase kehadiran siswa di kelas IX pada semester I dan Semester II adalah 85% dari hari efektif sekolah, untuk sakit dan ijin diperhitungkan masuk.
2. Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh sekolah berdasarkan rapat Dewan Guru.
Berdasarkan rapat Penegas Kelulusan yang dihadiri oleh Kepala sekolah, Wakil kepala sekolah, Guru Mapel, Guru BK, dan Unsur Wali kelas dilaksanan pada hari Rabu, tanggal 2 Juni 2020 mulai pukul 09.00 sampai selesai. Dalam Rapat tersebut berdasarkan hasil verifikasi nilai dan kehadiran oleh dewan guru, Peserta didik kelas IX SMPN 35 Purworejo yang dinyatakan LULUS Pada tahun 2019/2020 jumlah siswa laki-laki : 65 dan jumlah siswa perempuan : 48 dengan jumlah total siswa 113 dinyatakan Lulus 100%.
Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara online pada tanggal 5 Juni 2020 pukul 15.00 WIB dengan wali kelas memfoto surat keterangan kelulusan kemudian mengirimkan foto tersebut ke nomer WA masing masing siswa.
Setelah pengumuman Kepala sekolah, Ketua Komite, Guru, dan Para Peserta didik men-share video yang telah kami persiapkan sebagai ungkapan rasa kegembiraan sekaligus kekecewaan dengan keadaan di masa pandemi Covid-19. Tautan Video kami simpan di chanel Youtube GAMA TV, dengan alamat, https://youtu.be/7EQYwisLi2k
