SOSIALISASI DAN KOORDINASI TERKAIT USUL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL GURU

By ADMIN 13 Feb 2025, 12:28:11 WIB Kegiatan
SOSIALISASI DAN KOORDINASI TERKAIT USUL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL GURU

       Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo dalam hal ini Bidang PTK perlu mengadakan sosialisasi dan koordinasi Terkait usul pengangkatan dan kenaikan jabatan fungsional guru.
Kegiatan sosialisasi dan  koordinasi terkait usul pengangkatan dan  kenaikan pangkat jabatan fungsional guru dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Februari  2025, bertempat di Aula  SMP Negeri 4 Purworejo yang pelaksanaannya dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Peserta sosialisasi adalah para Korwil se-kabupaten Purworejo, Tim Sekretariat PAK dimana masing-masing korwil menugaskan dua orang, dan Tim PAK dari jenjang SMP. Pelaksanaan kegiatan dibuka dengan pengarahan oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Ibu Sri Anteng, S.Pd. M.M. 


 
Kegiatan dilanjutkan dengan pengisian materi dengan narasumber dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo. Untuk materi yang diberikan kepada peserta sosialisasi meliputi Penilaian Angka Kredit bagi Guru dan Proses Kenaikan Pangkat. Penilaian Angka Kredit bagi guru dilakukan oleh atasan langsungnya dimana koefisiensi Angka Kredit Tahunan atau Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori keahlian, yaitu: a. jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); b. jenjang ahli pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); c. jenjang ahli muda, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus); d. jenjang ahli muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus); e. jenjang ahli madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); f. jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh) jenjang ahli madya, pangkat Pembina utama muda, golongan ruang IV/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina utama madya, golongan ruang IV/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan h. jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus). Berkas Penilaian Angka Kredit terdiri dari Konversi Predikat Kinerja Ke Angka Kredit sesuai koefisiensi; Akumulasi Angka Kredit Tahun 2022, 2023 dan 2024; dan Penetapan Angka Kredit. Untuk guru yang telah memperoleh peningkatan Pendidikan  maka penilaiannya ditambah 25% x kebutuhan kenaikan pangkat. 
Terkait Usul Kenaikan Pangkat PNS dilakukan enam kali dalam satu tahun yaitu setiap 1 Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember. Untuk usul kenaikan pangkat dimulai dari pengusulan PNS yang akan naik pangkat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta memberikan berkas-berkas yang dipersyaratkan dlm bentuk pdf di bawah 1mb dan untuk berkas kepegawaian yang baru perlu dilakukan peremajaan pada SIASN. Berkas-berkas di Upload melalui SIASN dan akan di aprov oleh pegawai yang menangani di BKPSDM, dan proses selanjutnya ada di BKN. Setelah ada pertek BKN maka BKPSDM menerbitkan SK Kenaikan Pangkat PNS dan SK tersebut dapat diunduh melalui SIASN oleh pegawai yang menangani kepegawaian atau melalui simpeg pegawai yang usul kenaikan pangkat.    
 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment