Breaking News
- KEGIATAN KOKURIKULER PEMILIHAN KETUA OSIS DAN WAKIL KETUA OSIS SMP NEGERI 13 PURWOREJO
- Memperkenalkan profesi kepada murid melalui kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III TA 2025 Kodim 0708/ Purworejo
- FKP membangun pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat
- Standardisasi dan Evaluasi Museum Tosan Aji oleh Dirjend Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan RI
- Kekosongan beberapa kepala sekolah pada satuan Pendidikan dimulai dari pemetaan kebutuhan
- Peringatan Hari Olahraga Nasional SD Negeri Rasukan
- FTBI Wilcambidik Gebang 2025 Panggung Kreativitas, Prestasi, dan Cinta Bahasa Jawa
- Sambut HAORNAS dengan kegiatan lomba senam Anak Indonesia Hebat
- Inovasi Pemanfaatan Digital, SMPN 16 Purworejo Sukses Gelar Pemilihan Ketua OSIS Online Pertama
- KOORDINASI BIDANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO
SOSIALISASI PENGUATAN TRANSISI PAUD KE SD KELAS AWAL DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal, maka dalam pelaksanaan penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, Dinas Pendidikan dan Kabupaten Purworejo telah melakukan kegiatan terkait edaran tersebut yaitu ;
- Tanggal 22 Februari 2023 diadakan Rapat Koordinasi Penyusunan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo. Rapat dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pembinaan SD, Kepala Bidang Pembinaan PAUD, PNF; Subkor Kurikulum PAUD, Subkor Kurikulum SD, dan Subkor PTK. Setelah dilakukan pembahasan maka disusun SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Nomor 420.1/759/2023 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas awal
- Terkait SE tersebut, pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 diadakan sosialisasi Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke SD kelas awal yang diikuti oleh Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pembinaan SD, Kepala Bidang Pembinaan PAUD, Subkor Kurikulum SD, Subkor Kurikulum PAUD, Korwilcambidik se Kabupaten Purworejo, Penilik PAUD se kabupaten Purworejo, Kepala UPT SPNF Kabupaten Puworejo, Ketua K3S se Kabupaten Purworejo, Ketua IGTKI Kabupaten Purworejo, Ketua Himpaudi Kab. Purworejo, Ketua PKG se Kabupaten Purworejo, Guru SD Kelas 1, Calon wali siswa siap masuk SD, Calon peserta bimtek tanggal 6 Maret ke Solo dari TK dan SD. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo dilanjutkan materi sosialisasi oleh Sisilia Maryati, M.Pd.
- Adapun sosialisasi ini dimaksudkan untuk :
- Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. - Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru
dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah. - Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 2, khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu:
- melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan
belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah; - merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal;
- melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistic dengan dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses melalui tautan laman s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan laman s.id/pmm-transisipaudsd.
- menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud pada huruf c) sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran.
- Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik
yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD. Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd. - Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 dapat menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 4 di atas. Kemendikbudristek telah menyiapkan serangkaian alat bantu yang dapat diakses pada tautan
laman s.id/transisipaudsd dan tautan laman Platform Merdeka Mengajar (PMM) s.id/pmm-transisipaudsd.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments