- BIMTEK PEMBELAJARAN BERBASIS DIGITAL DAN PEMBELAJARAN ALTERNATIF
- GELAR AKM BUKTI KEBERHASILAN PROGRAM KAMPUS MENGAJAR 8
- MENINGKATKAN LITERASI DAN NUMERASI MELALUI MEDIA BELAJAR MENARIK
- POHON HARAPAN: Inspirasi Baru di SD Negeri Golok
- MEMBANGUN KARAKTER SISWA MELALUI SOSIALISASI ANTI-BULLYING DAN GENRE DI SD
- MAJALAH DINDING KREATIF: PROGRAM KAMPUS MENGAJAR TINGKATKAN LITERASI SISWA
- MENGHIDUPKAN LITERASI MELALUI PROGRAM SEKOLAH ALAM DI SD NEGERI GOLOK
- Perkuat Kompetensi Pendidikan: Dindikbud Purworejo Gelar Bimtek Pendalaman Kurikulum Merdeka
- FESTIVAL LITERASI DAN NUMERASI KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 DI SD NEGERI KALIGESING KUTOARJO BERLANGSUNG MERIAH
- SEMPAT VAKUM SAAT PANDEMI COVID-19, MAHASISWA KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 AKTIFKAN KEMBALI EKSTRAKURIKULER PRAMUKA DI SDN 1 MLARAN
Tugas Tambahan PBJ guna antisipasi pengadaan barang di tingkat satuan pendidikan
Guna memberikan acuan kepada Satuan Pendidikan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Permendikbud Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut juga dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sesuai petunjuk dalam Permendikbud, Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan. Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana PBJ di Satuan Pendidikan, jika dibutuhkan kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk mengakomodasi hal tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK
Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
2. Kepala Sekolah dapat menunjuk dan menetapkan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ.
3. Isi data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK)
4. Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK
5. Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.
6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ