- MPLS Ramah SD N 1 Lugosobo Hari Kedua, Bersama Mengenal Lingkungan Sekolah
- SOSIALISASI REVIEW KSP DAN WORKSHOP PENYUSUNAN MODUL AJAR SMP NEGERI 22 PURWOREJO
- MPLS Ramah SD N 1 Lugosobo, Meriah dan Penuh Keceriaan
- PENGADAAN SOSIALISASI MPLS RAMAH BAGI ORANG TUA / WALI MURID BARU SDN BAKUREJO
- SD Negeri 1 Gintungan Buka MPLS Ramah 2025/2026: Tumbuhkan Karakter dan Cinta Lingkungan Sejak Hari Pertama
- IN HOUSE TRAINING (IHT) DI SD NEGERI PIJI : PENINGKATAN KOMPETENSI GURU TENTANG KURIKULUM, PERENCANAAN BERBASIS DATA, SEKOLAH SEHAT SERTA MPLS RAMAH DAN MENYENANGKAN
- Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependisdikan Serta Penyusunan Perangkat Pembelajaran
- SMP Negeri 27 Purworejo menyelenggarakan kegiatan In House Training (IHT).
- DIKLAT BERJENJANG TINGKAT DASAR PENDIDIK PAUD KABUPATEN PURWOREJO PROGRAM IPAI ISHK TOLARAM
- Persiapan Tahun Ajaran 2025/2026 dan Peningkatan Wawasan Kebangsaan SMP NEGERI 32 PURWOREJO
Tugas Tambahan PBJ guna antisipasi pengadaan barang di tingkat satuan pendidikan

Guna memberikan acuan kepada Satuan Pendidikan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Permendikbud Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut juga dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sesuai petunjuk dalam Permendikbud, Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan. Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana PBJ di Satuan Pendidikan, jika dibutuhkan kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk mengakomodasi hal tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK
Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
2. Kepala Sekolah dapat menunjuk dan menetapkan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ.
3. Isi data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK)
4. Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK
5. Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.
6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ