Breaking News
- Rapat Kerja Kepala Sekolah Wilcambidik Bruno Perkuat Kesiapan Satuan Pendidikan Hadapi 2026
- SD/MI se-Kwarran Bruno Gelar Perkemahan Satu Hari; Wahana Pembinaan Karakter
- Dikbud Kabupaten Purworejo gelar Sosialisasi dan Evaluasi Pengelolaan Dana BOSP di Kabupaten Purworejo
- Awali Semester 2 dengan Disiplin dan Keceriaan
- Gedung TK LKMD Winonglor diresmikan kepala desa dan pejabat dindikbud
- Kegiatan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Hari Pertama Semester Genap SMP Negeri 22 Purworejo
- Peresmian Rehabilitasi Gedung TK Bayangkari 83
- SMP Negeri 22 Purworejo gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Guru dalam Penanganan Siswa ABK dan Pemanfaatan IFP
- Kementerian Kebudayaan RI Lakukan Monitoring Penggunaan DAK Non Fisik di Museum Tosan Aji
- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
Tunjangan Profesi untuk peningkatan kompetensi Guru

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah bahwa Penyaluran Tunjangan Profesi itu bertujuan untuk :
- memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah (PNSD) sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan
sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab; - mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi
Guru PNSD memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan
mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan
yang bermutu; dan - membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai
Guru PNSD profesional
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
