Tunjangan Profesi untuk peningkatan kompetensi Guru

By ADMIN 29 Nov 2020, 17:32:41 WIB Kegiatan
Tunjangan Profesi untuk peningkatan kompetensi Guru

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah bahwa Penyaluran Tunjangan Profesi itu bertujuan untuk :

  1. memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil
    Daerah (PNSD) sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan
    sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
    pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta
    didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
    kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
    berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara
    yang demokratis dan bertanggung jawab;
  2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi
    Guru PNSD memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan
    mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan
    yang bermutu; dan
  3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian
    berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai
    Guru PNSD profesional

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo