Breaking News
- RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KARNAVAL PAUD DAN KARNAVAL SD-SMP
- Pengendalian satuan pendidikan bermasalah secara sistem dan kepatuhan juknis 2025
- PC PGRI Bagelen menggelar Workshop pembelajaran Koding dan STEM sebagai kunci Pendidikan Abad -21
- SMP Negeri 17 Purworejo laksanakan ANBK 2025
- 40 Pegawai dindidkbud mendapatkan penghargaan satya lencana
- Bapak Kadin baru langsung ikut gabung meriahkan karnafal
- Memperkenalkan profesi kepada murid melalui kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)
- Semarak Kemerdekaan ke-80 SMPN 2 Purworejo Meriahkan dengan Jalan Sehat dan Lomba Seru
- Lomba MAPSI SD Se-Wilcambidik Gebang 2025: \" Membangun Generasi Islami yang Berkarakter dan Berprestasi.\"
- Kwartir Ranting (Kwarran) Loano menggelar Upacara Hari Pramuka ke-64 di SMP Negeri 25 Purworejo
Tunjangan Profesi untuk peningkatan kompetensi Guru

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah bahwa Penyaluran Tunjangan Profesi itu bertujuan untuk :
- memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah (PNSD) sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan
sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab; - mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi
Guru PNSD memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan
mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan
yang bermutu; dan - membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai
Guru PNSD profesional
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments