Breaking News
- Lomba Tumpeng sambut HUT SMP Negeri 33 Purworejo yang ke 29
- Pengumuman Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo periode tahun 2025-2030
- DEKLARASI 7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
- Asyiknya Makan Kue Lebaran di Sekolah
- Silaturahmi dan Halal Bi Halal Jajaran Korwilcambidik Kecamatan Bagelen
- Kegiatan Pesta Siaga Kwarran Gebang Tahun 2025, Latih Kekompakan dengan Penuh Keceriaan
- SD NEGERI KEDUNGLOTENG PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL
- Technical Meeting Peserta Pemeran Museum Bersama di Museum Tosan Aji
- Hari Pertama Masuk Sekolah Silaturrahmi Keluarga SDN Roworejo
- SYAWALAN (Halal Bi Halal & Makan Bersama) SD Negeri 1 Pangenjurutengah
Tunjangan Profesi untuk peningkatan kompetensi Guru

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah bahwa Penyaluran Tunjangan Profesi itu bertujuan untuk :
- memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah (PNSD) sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan
sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab; - mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi
Guru PNSD memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan
mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan
yang bermutu; dan - membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai
Guru PNSD profesional
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments