- LEBARANKU SALING MEMAAFKAN SDN PADUROSO
- Si Pagu Asyik Silaturahmi SD Negeri Pangengudang Asyik
- Kegiatan Halal Bihalal di Hari Pertama Masuk Sekolah di SDN Kepatihan, Kecamatan Purworejo
- SEMARAK KEGIATAN HALAL BIHALAL IDUL FITRI 1446 H DI SD NEGERI 2 CANGKREPLOR TAHUN 2025
- Hari Pertama Penuh Warna di SDN Wonoroto
- Halalbihalal SDN 1 Mranti: Kembali ke Fitrah
- Dolalak Arum Manis Tampil pada Semarak Kemenangan yang diselenggarakan oleh Dindikbud Kab. Purworejo
- Kegiatan Halal Bihalal di Hari Pertama Masuk Sekolah SDN Purworejo
- Halal Bi Halal SDN Sebomenggalan
- HALAL BIHALAL KELUARGA BESAR SDN TANJUNGANOM BANYUURIP 2025
101 Guru Se PPK Bruno terima PAK dan KGB baru

Sejumlah 101 guru di Pelayanan Pendidikan Kecamatan Bruno menerima SK Penetapan Angka Kredit dan SK Kenaikan Gaji Berkala Tahun 2019. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan pada Hari Rabu, 11 Desember 2019 di aula Kantor Pelayanan Pendidikan Kecamatan Bruno. Pada kesempatan itu hadir semua guru penerima Surat Keputusan dan semua Pengawas di PPK Bruno. Dari 101 guru yang menerima SK tersebut terdiri dari :
- Guru penerima SK PAK Tmt. Oktober 2019 sejumlah 15 orang.
- Guru penerima SK Kenaikan Gaji Berkala sejumlah 86 orang
Penyerahan SK yang dilaksanakan secara bersama-sama di PPK Bruno bertujuan agar semua guru penerima SK tersebut bisa menandatangani bukti penerimaan serta yang lebih penting lagi adalah menerima pembinaan dari pengawas TK/SD yang ada di PPK Bruno.
SK PAK sejumlah 15 orang :
Dari 15 orang penerima SK PAK tersebut terdiri dari 12 orang naik dari golongan III/a ke III/b, 3 orang naik dari golongan III/b ke III/c. Perlu kita ketahui bahwa untuk bisa naik pangkat mulai golongan III sudah sangat sulit, karena harus disertai dengan karya tulis yang berupa PTK, PTS atau karya lain seperti artikel, best practice. Karena sangat sulitnya untuk naik pangkat, maka sekarang ini PPK sangat sulit untuk mencari calon Kepala Sekolah yang dimana seorang calon Kepala Sekolah minimum harus bergolongan III/c.
SK Kenaikan Gaji Berkala :
Untuk SK Kenaikan Gaji Berkala yang dibagi pada saat itu sejumlah 86 SK, di mana SK berkala tahun 2019 sudah melalui proses berbelit-belit , karena harus berdasarkan SK Impassing terlebih dahulu. Sehingga penerimaan SK Berkala tahun 2019 ini tidak bisa tepat waktu seperti tahun-tahun yang lalu.