- Meningkatkan Kreativitas dan Pelestarian Budaya di Purworejo DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Kesenian
- KUNJUNGAN BERJIBAKU BERSAMA WAJIB MEMBACA BUKU SDN POLOMARTO KE PERPUSTAKAAN DAERAH PURWOREJO
- Team Pelaksana Hibah dari Bidang P3 monitoring ke RA Asyakal Desa Brenggong
- Konservasi Koleksi Museum Tosan Aji: Melestarikan Warisan Budaya Nusantara
- Pererat Silaturahmi, Insan Pendidikan Kaligesing Gelar Halal Bihalal \"Kembali Suci\" di Gedung KPRI
- Kepala DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Dukung Pelestarian Budaya: Hadiri Silaturahmi dan Pameran Keris Paguyuban Paseban Risangaji
- Simulasi TKA Erlangga Periode 2 Tahun 2026 Berjalan Lancar, Siswa SMP Negeri 9 Purworejo Semakin Siap Hadapi Ujian
- Langkah Maju SDN 1 Cepedak Try Out TKA Berbasis Digital Bersama Erlangga Tingkatkan Kesiapan Siswa
- SILATURAHMI DAN PENYERAHAN RUANG SEKRETARIAT DEWAN PENDIDIKAN OLEH KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Dalam Rangka Memperingati Hari Film Nasional 2026, Komite Film Dewan Kesenian Purworejo Gelar Purworejo BerSINEMA
157 guru ikuti seleksi Calon Kepala SD

Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 pukul 08.00 – selesai telah dilaksanakan Kegiatan Pelaksanaan Penyiapan Calon Kepala SD. Berhubung peserta berjumlah 157 orang Calon Kepala SD, maka untuk tempat pelaksanaannya dibagi menjadi 4 ruangan yaitu di Ruang Riptaloka ( dibagi menjadi 2 ruang ), Ruang Kepala Bidang Pembinaan SD, dan Ruang D Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan, dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Subkoordinator PTPKK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, 2 orang Koorwilcambidik, dan 7 orang sekretariat.
Kegiatan Pelaksanaan Penyiapan Calon Kepala Sekolah SD ini diisi dengan wawancara oleh petugas pewawancara kepada Calon Kepala SD. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh Calon Kepala Sekolah yang kompeten yang dapat memacu peningkatan kinerja sekolah ke arah peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan serta menemukan bakal Calon kepala SD yang memiliki potensi kepemimpinan yang memungkinkan untuk dikembangkan. Hal ini selaras dengan dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
