- staff meeting akhir tahun
- TIm PPDB Purworejo melakukan diskusi ke Kabupaten Tetangga
- Forum Group Discusion (FGD) Hasil Pengumpulan Data Objek Pemejuan Kebudayaan Sego Penek dan Dawet Ireng Kabupaten Purworejo
- KABUPATEN PURWOREJO SERAHKAN HIBAH ALAT KESENIAN SEJUMLAH 6.696 KEPADA GRUP KESENIAN TAHUN 2024
- Kabupaten Purworejo Menerima Penghargaan Sebagai Penyaji Terbaik Duta Seni Kabupaten/ Kota se- Jawa Tengah Tahun 2024
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Gelar Sosialisasi Hasil Penetapan Cagar Budaya Tahun 2024
- PEMERINTAH PURWOREJO KOMITMEN MENANGANI PENDIDIKAN INKLUSI
- KUATKAN SISWA SIAP IKUTI PISA PADA TAHUN 2025
- KM 8 INISIASI SOSIALISASI MITIGASI BENCANA
- LAUNCHING MODUL DIKLAT KURIKULUM MUATAN LOKAL PENDIDIKAN DASAR
2 Kepala SD dinyatakan tidak layak ditugasi sebagai Kepala Sekolah
Kegiatan Penilaian Kinerja kepala SD tahap II tahun 2022 di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo berjumlah 28 orang Kepala Sekolah untuk masa periode I ke II ( periode 18 Mei 2018 s.d 18 Mei 2022 ) dan periode II ke III ( periode 20 Mei 2014 s.d 20 Mei 2022 ) berasal dari 14 Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan telah dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 17 Mei 2022. Untuk menentukan hasil penilaian tersebut selanjutnya diadakan Sidang Penentuan Hasil Evaluasi Kinerja Kepala SD Tahap II
Pelaksanaan Kegiatan Sidang Penentuan Hasil Penilaian Kinerja Kepala SD Tahap II Tahun 2022 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Mei 2022 pukul 13.00 s.d 16.00 bertempat di Ruang Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo dan dihadiri 5 orang yaitu Kepala Bidang SD, Subkoordinator PTPKK, 3 Tim Penilai.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan hasil/nilai yang diperoleh Kepala Sekolah setelah dilakukan Penilaian Kinerja sehingga diperoleh hasil apakah Kepala Sekolah tersebut layak atau tidak untuk ditugasi sebagai Kepala Sekolah periode III.
Pada kegiatan ini Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian terhadap kinerja Kepala Sekolah pada masing-masing lokasi yang sudah ditetapkan, dilanjutkan penyerahan hasil penilaian dari Tim Penilai. Berdasarkan hasil sidang penentuan hasil penilaian kinerja Kepala Sekolah tersebut diperoleh hasil bahwa dari 28 Kepala SD yang dievaluasi kinerjanya 22 Kepala SD dinyatakan layak ditugasi sebagai Kepala SD untuk periode II dan 4 Kepala SD dinyatakan layak ditugasi sebagai Kepala SD untuk periode III sedangkan yang 2 Kepala SD dinyatakan tidak layak ditugasi sebagai Kepala Sekolah untuk periode II.