- SELEKSI MAPAK KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2026 RESMI DIBUKA
- PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA 1 OKTOBER 2026 PEGAWAI DINDIKBUD SEBAGAI PETUGAS UPACARA
- Penguatan Pembelajaran Mendalam bagi Kepala dan Guru PAUD Kabupaten Purworejo
- Senin pagi apel mingguan pegawai dindikbud dilaksanakan
- KEGIATAN BELAJAR BERSAMA MUSEUM PELATIHAN SENI MACAPAT
- SMP Negeri 36 Purworejo gelar peringatan maulud Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriyah
- MAPSI 2026 tingkat kabupaten purworejo digelar
- DINDIKBUD Berpartisipasi dalam Kegiatan Baksos dan Resik-resik Goa Seplawan
- Tingkatkan Mutu Pendidikan Non Formal, BBPMP Jawa Tengah dan Dindikbud Purworejo Gelar Rakor Gugus Kendali Mutu
- Dindikbud Purworejo Persiapkan Pelaksanaan Paket Pekerjaan Konstruksi Tahun 2026
2 TK Negeri di PLT kepala sekolah karena kosong

Berdasar Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 0039/23306/AZ/10/21 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas Usia Pensiun an. Supriasih, S.Pd. TMT 01 Januari 2022.
Dan berdasar Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 00350/23306/AZ/06/2020 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas Usia Pensiun an. Khunaenah, S.Pd.M.Pd, TMT 01 November 2020 dan Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 821.3/392/2016, tanggal 07 November 2020 tentang Perpanjangan masa tugas guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo yang berakhir tanggal 09 November 2020 a.n Khunaenah, S.Pd.M.Pd.
Maka jabatan Kepala TK Negeri Pembina Kecamatan Bagelen dan TK Negeri Pembina Kecamatan Bayan kosong.
Dan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka perlu menetapkan Pelaksana Tugas Kepala TK Negeri Pembina Kecamatan Bagelen dan Bayan.
Untuk Pelaksana Tugas dapat ditunjuk dari salah satu Kepala Sekolah TK yang definitive atau Pengawas TK.
Sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Dan selanjutnya untuk Pelaksana Tugas pada TK Negeri Pembina Kecamatan Bagelen dijabat oleh Ibu Sri Mardiyati, S.Pd.AUD jabatan definitive Kepala TK Negeri Pembina Kecamatan Purworejo. Sedangkan untuk Pelaksana Tugas pada TK Negeri Pembina Kecamatan Bayan dijabat oleh Ibu Hartini, S.Pd. jabatan definitive Pengawas TK Wilcambidik Kutoarjo.
