- BIMTEK PEMBELAJARAN BERBASIS DIGITAL DAN PEMBELAJARAN ALTERNATIF
- GELAR AKM BUKTI KEBERHASILAN PROGRAM KAMPUS MENGAJAR 8
- MENINGKATKAN LITERASI DAN NUMERASI MELALUI MEDIA BELAJAR MENARIK
- POHON HARAPAN: Inspirasi Baru di SD Negeri Golok
- MEMBANGUN KARAKTER SISWA MELALUI SOSIALISASI ANTI-BULLYING DAN GENRE DI SD
- MAJALAH DINDING KREATIF: PROGRAM KAMPUS MENGAJAR TINGKATKAN LITERASI SISWA
- MENGHIDUPKAN LITERASI MELALUI PROGRAM SEKOLAH ALAM DI SD NEGERI GOLOK
- Perkuat Kompetensi Pendidikan: Dindikbud Purworejo Gelar Bimtek Pendalaman Kurikulum Merdeka
- FESTIVAL LITERASI DAN NUMERASI KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 DI SD NEGERI KALIGESING KUTOARJO BERLANGSUNG MERIAH
- SEMPAT VAKUM SAAT PANDEMI COVID-19, MAHASISWA KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 AKTIFKAN KEMBALI EKSTRAKURIKULER PRAMUKA DI SDN 1 MLARAN
2 TK Negeri di PLT kepala sekolah karena kosong
Berdasar Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 0039/23306/AZ/10/21 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas Usia Pensiun an. Supriasih, S.Pd. TMT 01 Januari 2022.
Dan berdasar Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 00350/23306/AZ/06/2020 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas Usia Pensiun an. Khunaenah, S.Pd.M.Pd, TMT 01 November 2020 dan Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 821.3/392/2016, tanggal 07 November 2020 tentang Perpanjangan masa tugas guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo yang berakhir tanggal 09 November 2020 a.n Khunaenah, S.Pd.M.Pd.
Maka jabatan Kepala TK Negeri Pembina Kecamatan Bagelen dan TK Negeri Pembina Kecamatan Bayan kosong.
Dan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka perlu menetapkan Pelaksana Tugas Kepala TK Negeri Pembina Kecamatan Bagelen dan Bayan.
Untuk Pelaksana Tugas dapat ditunjuk dari salah satu Kepala Sekolah TK yang definitive atau Pengawas TK.
Sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Dan selanjutnya untuk Pelaksana Tugas pada TK Negeri Pembina Kecamatan Bagelen dijabat oleh Ibu Sri Mardiyati, S.Pd.AUD jabatan definitive Kepala TK Negeri Pembina Kecamatan Purworejo. Sedangkan untuk Pelaksana Tugas pada TK Negeri Pembina Kecamatan Bayan dijabat oleh Ibu Hartini, S.Pd. jabatan definitive Pengawas TK Wilcambidik Kutoarjo.