- LEBARANKU SALING MEMAAFKAN SDN PADUROSO
- Si Pagu Asyik Silaturahmi SD Negeri Pangengudang Asyik
- Kegiatan Halal Bihalal di Hari Pertama Masuk Sekolah di SDN Kepatihan, Kecamatan Purworejo
- SEMARAK KEGIATAN HALAL BIHALAL IDUL FITRI 1446 H DI SD NEGERI 2 CANGKREPLOR TAHUN 2025
- Hari Pertama Penuh Warna di SDN Wonoroto
- Halalbihalal SDN 1 Mranti: Kembali ke Fitrah
- Dolalak Arum Manis Tampil pada Semarak Kemenangan yang diselenggarakan oleh Dindikbud Kab. Purworejo
- Kegiatan Halal Bihalal di Hari Pertama Masuk Sekolah SDN Purworejo
- Halal Bi Halal SDN Sebomenggalan
- HALAL BIHALAL KELUARGA BESAR SDN TANJUNGANOM BANYUURIP 2025
2 TK Negeri di PLT kepala sekolah karena kosong

Berdasar Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 0039/23306/AZ/10/21 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas Usia Pensiun an. Supriasih, S.Pd. TMT 01 Januari 2022.
Dan berdasar Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 00350/23306/AZ/06/2020 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas Usia Pensiun an. Khunaenah, S.Pd.M.Pd, TMT 01 November 2020 dan Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 821.3/392/2016, tanggal 07 November 2020 tentang Perpanjangan masa tugas guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo yang berakhir tanggal 09 November 2020 a.n Khunaenah, S.Pd.M.Pd.
Maka jabatan Kepala TK Negeri Pembina Kecamatan Bagelen dan TK Negeri Pembina Kecamatan Bayan kosong.
Dan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka perlu menetapkan Pelaksana Tugas Kepala TK Negeri Pembina Kecamatan Bagelen dan Bayan.
Untuk Pelaksana Tugas dapat ditunjuk dari salah satu Kepala Sekolah TK yang definitive atau Pengawas TK.
Sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Dan selanjutnya untuk Pelaksana Tugas pada TK Negeri Pembina Kecamatan Bagelen dijabat oleh Ibu Sri Mardiyati, S.Pd.AUD jabatan definitive Kepala TK Negeri Pembina Kecamatan Purworejo. Sedangkan untuk Pelaksana Tugas pada TK Negeri Pembina Kecamatan Bayan dijabat oleh Ibu Hartini, S.Pd. jabatan definitive Pengawas TK Wilcambidik Kutoarjo.