- SDN Bencorejo Ikuti Manasik Haji For Kids, Sebuah Pengalaman Religius yang Mengesankan
- Dindikbud Gelar BIMBINGAN TEKNIS KAPASITAS PENGELOLAAN DANA BOSP
- Meningkatkan Prestasi Siswa Melalui Ajang Tryout OSN SD
- PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH DAN PERKENALAN BAPAK IBU GURU DI SD NEGERI DURENOMBO, KECAMATAN BAGELEN OLEH TK TUNAS PERTIWI DURENOMBO
- Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan melalui Komunitas Belajar Gurawit di SDN Pagak
- Kajian Ramadhan Gugus HOS Cokroaminoto Wilcambidik Kutoarjo
- Apel pagi memperingati Hari Kebangkitan Nasional di SMP Negeri 25 Purworejo
- Motivasi Dan Doa Bersama Satukan Pikiran Dan Hati Untuk Menggapai Ilmu Dan Akhlak Mulia Di Era Digital
- Pembelajaran P5 untuk fase B dan C : Proses pembuatan garam di Pantai Keburuhan
- PSAJ untuk mengukur ketercapaian kompetensi siswa selama belajar di sekolah
2 TK Negeri di PLT kepala sekolah karena kosong

Berdasar Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 0039/23306/AZ/10/21 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas Usia Pensiun an. Supriasih, S.Pd. TMT 01 Januari 2022.
Dan berdasar Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 00350/23306/AZ/06/2020 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas Usia Pensiun an. Khunaenah, S.Pd.M.Pd, TMT 01 November 2020 dan Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 821.3/392/2016, tanggal 07 November 2020 tentang Perpanjangan masa tugas guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo yang berakhir tanggal 09 November 2020 a.n Khunaenah, S.Pd.M.Pd.
Maka jabatan Kepala TK Negeri Pembina Kecamatan Bagelen dan TK Negeri Pembina Kecamatan Bayan kosong.
Dan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka perlu menetapkan Pelaksana Tugas Kepala TK Negeri Pembina Kecamatan Bagelen dan Bayan.
Untuk Pelaksana Tugas dapat ditunjuk dari salah satu Kepala Sekolah TK yang definitive atau Pengawas TK.
Sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Dan selanjutnya untuk Pelaksana Tugas pada TK Negeri Pembina Kecamatan Bagelen dijabat oleh Ibu Sri Mardiyati, S.Pd.AUD jabatan definitive Kepala TK Negeri Pembina Kecamatan Purworejo. Sedangkan untuk Pelaksana Tugas pada TK Negeri Pembina Kecamatan Bayan dijabat oleh Ibu Hartini, S.Pd. jabatan definitive Pengawas TK Wilcambidik Kutoarjo.